KITAB FIQIH – Apa Saja Yang DILARANG Dilakukan Dalam Sholat – PART 2

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Apa Saja Yang DILARANG Dilakukan Dalam Sholat – PART 1  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya.. 

⚉ PERKARA YANG DILARANG DALAM SHOLAT # 2

1️⃣1️⃣ Sholat dalam keadaan ngantuk. Dari ‘Aisyah rodhiallahu ‘anha

إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ يُصَلِّى فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّوْمُ ، فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلَّى وَهُوَ نَاعِسٌ لاَ يَدْرِى لَعَلَّهُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبَّ نَفْسَهُ

“Apabila salah seorang dari kalian mengantuk dalam sholat hendaklah ia tidur sampai hilang rasa kantuknya, karena seseorang dari kalian apabila sholat dalam keadaan ngantuk barangkali tadinya ia ingin istighfar malah ia mencaci dirinya.” [HR. Bukhori dan Muslim]

1️⃣2️⃣ Meludah ke arah kiblat atau meludah ke arah kanan.

إِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا قَامَ يُصَلِّي فَإِنَّ اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى قِبَلَ وَجْهِهِ، فَلاَ يَبْصُقَنَّ قِبَلَ وَجْهِهِ وَلاَ عَنْ يَمِيْنِهِ. وَلِيَبْصُقْ عَنْ يَسَـارِهِ تَحْتَ رِجْلِهِ الْيُسْرَى

“Seseorang dari kalian apabila berdiri sholat maka sesungguhnya Allah berada dihadapannya maka janganlah ia meludah kedepan kearah kiblat dan jangan juga kesebelah kanan.” [HR. Imam Muslim]

1️⃣3️⃣ Menguap. Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,

إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيُمْسِكْ بِيَدِهِ عَلَى فِيهِ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ

“Apabila salah seorang dari kalian menguap didalam sholat, tahanlah semampunya karena setan akan masuk.” [HR. Imam Muslim]

1️⃣4️⃣ Melipat rambut dan pakaian. Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ ، وَلاَ نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعَرَ

“Aku diperintahkan untuk sujud diatas 7 tulang yaitu, jidad beliau beri arah kehidungnya, 2 tangan 2 lutut dan ujung ujung kaki (jari jemarinya) dan kita tidak boleh menggulung pakaian tidak pula rambut.” [HR. Imam Bukhori dan Muslim]

Maka dari itu menggulung pakaian dan menggulung rambut tidak boleh.

1️⃣5️⃣ Seseorang duduk sambil bertelekan diatas tangannya dalam sholat dan juga menyilang-nyilangkan dua tangannya, dari Ibnu ‘Umar ia berkata, “Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam melarang seseorang duduk didalam sholatnya sambil menyender atau bertelekan diatas tangannya.”  [HR Abu Daud]

Dari Isma’il bin Umayah ia berkata, aku bertanya kepada Nabi tentang orang yang sholat dan ia menyilangkan dua tangannya, Ibnu ‘Umar berkata, “kata Nabi itu sholat orang yang dibenci Allah subhaanahu wata’ala.”

⚉ PEMBATAL PEMBATAL SHOLAT

1️⃣ Makan dan minum dengan sengaja. Ini ijma’ para ulama kata Imam Mundzir.

2️⃣ Berbicara dengan sengaja tanpa ada maslahat untuk sholat. Ini juga dengan ijma’ ulama kata IImam Ibnu Mundzir.

3️⃣ Bergerak dengan gerakan yang banyak yang bukan dari bagian sholat. Maka yang demikian ini termasuk yang membatalkan sholat, adapun bergeraknya sedikit maka itu tidak mengapa sebagaimana sudah pernah kita bahas didalam perkara yang dibolehkan didalam sholat.

4️⃣ Meninggalkan salah satu syarat atau rukun secara sengaja atau tanpa udzur. Ini juga haram bahkan raka’at yang terluput padanya rukun maka roka’at tsb tidak dianggap dia wajib menambah satu roka’at lagi.

5️⃣ Tertawa didalam sholat, Ibnu Mundzir berkata ijma’ batalnya sholat orang yang tertawa.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.