Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Apa Saja Yang DILARANG Dilakukan Dalam Sholat..? # 2 – bisa di baca di SINI
=======
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
Kita lanjutkan fiqihnya..
⚉ MENGQODHO SHOLAT
Yang perlu diketahui bahwa mengqodho sholat itu adalah bagi mereka yang mempunyai udzur, sepert orang yang ketiduran atau lupa.
Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda dalam hadits Anas,
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ
“Siapa yang lupa sholat (dalam suatu riwayat tertidur darinya) maka hendaklah ia sholat saat ia ingat, tidak ada kaffarat untuknya kecuali itu.” [HR Bukhari dan Muslim]
Dalam suatu riwayat yang lain Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,
“Orang yang tertidur dari sholat tidak dianggap meremehkan, yang dianggap meremehkan itu adalah yang dia sadar, tidak tidur, tidak lupa tapi sengaja ia tinggalkan.”
Maka dari itu ini yang diwajibkan bagi mereka untuk mengqodho sholatnya.
Namun apakah orang yang meninggalkan sholat secara sengaja bukan karena tertidur bukan pula karena lupa juga wajib mengqodho atau tidak ?
Khilaf para ulama, sebagian ulama mengatakan wajib qodho, alasannya kata mereka di qiyaskan kepada orang yang mempunyai udzur, artinya orang yang punya udzur saja seperti ketiduran demikian pula orang yang lupa saja wajib qodho apalagi yang tidak punya udzur.
Akan tetapi perlu kita pahami bahwa pendapat yang paling kuat Allahu a’lam orang yang meninggalkan sholat secara sengaja tidak ada qodho untuknya dan tidak ada manfa’at qodho untuk dia. Karena sbb ;
1️⃣ Tidak bisa disamakan orang yang ketiduran, yang punya udzur dengan orang yang tidak punya udzur. Karena Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam ketika menyebutkan orang yang tertidur Nabi mengatakan ‘orang yang tertidur itu tidak dianggap meremehkan’, akan tetapi yang meremehkan itu siapa ? Yaitu orang yang meninggalkan sholat dalam keadaan ia sengaja.
Disini Nabi membedakan antara orang yang ketiduran dengan orang yang sengaja meninggalkan, dimana Nabi hanya memerintahkan untuk mengqodho sholat bagi orang yang ketiduran atau lupa, tapi Nabi tidak memerintahkan dan tidak ada satupun perintah untuk mengqodho orang yang meninggalkan sholat secara sengaja.
2️⃣ Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam menyebut bahwa itu kaffaratnya, dimana Nabi bersabda tentang orang yang ketiduran atau lupa, ‘hendaklah ia sholat saat ia ingat dan tidak ada kaffarat untuknya kecuali itu’, sementara kaffarat itu pada asalnya tidak ada sampai ada dalil yang mewajibkannya. Karena kaffarat itu sifatnya ‘tauqifiyah’ (menunggu dalil) dan ternyata tidak ada dalil sama sekali, dari Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam (bahwa) orang yang meninggalkan sholat secara sengaja untuk membayar kaffarat dengan cara mengqodhonya, karena tidak ada manfaatnya lagi dia mengqodho, karena saking besar dosa yang ia lakukan.
3️⃣ Demikian pula Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda dalam hadits bahwa, ‘amal yang pertama kali dihisab pada hari kiamat adalah sholat, jika ia menyempurnakan sholatnya maka ditulis sempurna untuknya jika ia tidak sempurna maka Allah berfirman pada malaikat, ‘lihat, apakah hambaku memiliki sholat sunnah atau tidak ?’ Maka jika ada hendaklah sempurnakan kekurangan yang ada pada sholat fardhunya.’
Dalam hadits itu disebutkan jika ia ada kekurangan Allah berfirman kepada malaikatNya, ‘lihat, adakah sholat sunnah ?’ Allah TIDAK mengatakan, ‘lihat, dia mengqodho apa tidak ?’
Berarti itu menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan sholat secara sengaja tidak ada qodho buat dia.
Imam Ibnu Qoyyim rohimahullah telah berbicara panjang lebar di dalam kitab beliau, dimana beliau membantah pendapat yang mengatakan bahwa orang yang meninggalkan sholat secara sengaja itu tetap wajib qodho, karena ini sama sekali tidak ada dalilnya secara syari’at dan qiyas dengan orang yang punya udzur jelas qiyas yang jauh berbeda.
Bagaimana bisa disamakan orang yang punya udzur dengan orang yang tidak punya udzur. Ini namanya qiyas dengan adanya perbedaan dan ini qiyas yang bathil.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah