745. BBG Al Ilmu – 423
Tanya:
Bagaimana hukum memasukan hasyafah lewat belakang ?
Jawab:
Tidak boleh (haram) menyetubuhi perempuan pada duburnya. Di dalam Qs. Al-Baqarah: 223, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman (yang artinya):
“Isteri-isterimu adalah [seperti] tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki..”
Dalam ayat ini Allah subhanahu wa ta’ala menerangkan bolehnya suami untuk mendatangi istrinya (melakukan hubungan suami-istri) sesuai dengan cara yang telah Allah subhanahu wa ta’ala tetapkan, yaitu menyetubuhinya pada kemaluan yang merupakan tempat bercocok tanam. Adapun dubur, adalah bukan tempat bercocok tanam tapi tempat membuang kotoran. Oleh karena itu, tidak boleh menyetubuhi istri pada duburnya, karena hal itu merupakan dosa besar dan maksiat yang terang-terangan dalam syariat yang suci ini.
Dan juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknat orang yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkannya sebanyak tiga kali.” (HR. Ahmad dengan sanad shahih)
Oleh karena itu, seluruh kaum muslimin wajib menghindari hal itu dan menjauhi segala sesuatu yang telah diharamkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Para suami harus menjauhi perbuatan mungkar ini, begitu juga para istri harus menjauhinya serta tidak memberikan jalan kepada suami mereka untuk melakukan kemungkaran yang besar ini, yaitu bersetubuh pada dubur.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/bersetubuh-lewat-dubur/
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶