744. BBG Al Ilmu – 23
Tanya:
Bagaimana hukumnya golput ?
Jawab:
TIDAK BERDOSA jika tidak ikut dalam pilkada atau pemilu, karena itu hukum asal berpartisipasi di dalam PEMILU/PILKADA adalah TIDAK BOLEH, kecuali dalam kondisi tertentu yang mana pertimbangan adanya maslahat dan tercegahnya mudharat yang lebih besar bagi Islam dan Muslimin hanya ada pada ikut serta dalam pemilu atau pilkada tersebut, maka hukumnya menjadi BOLEH, menurut pendapat sebagian ulama.
Hal ini sesuai dengan kaidah syari’ah yang menganjurkan kita agar mengambil dan memilih madharat yang paling ringan diantara 2 madharat yang ada (Akhoffu Dhororoin) ketika kita dihadapkan dengan perkara dan kondisi yang tidak mungkin lepas dari adanya madharat, dan juga terdapat sebuah kaidah syari’ah yang berbunyi: (Idza tazaahamat al-mafsadataani urtukiba adnaahuma), yang artinya: “Apabila saling berdesakan/berhadapan antara 2 mafsadat (dalam satu perkara dan satu waktu) maka hendaknya yang diambil/dipilih adalah mafsadat yang paling ringan diantara keduanya.”
Akan tetapi, dalam menentukan dan menimbang antara maslahat dan mafsadat ini, hendaknya dikembalikan kepada para ulama robbani yang dikenal akan ketakwaan, ilmu, dan sikap kehati-hatiannya. Bukan ditentukan oleh setiap orang yang awam yang tidak paham ilmu agama, dan jauh dari ketakwaan. Dan para ulama robbani yang ada di suatu negeri atau daerah, merekalah yang paling paham dan mengerti tentang keadaan negara dan daerahnya.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://m.salamdakwah.com/baca-forum/hukum-tidak-ikut-pilkada–pemilu–golput-dalam-pandangan-islam-.html
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶