746. BBG Al Ilmu – 423
Tanya:
Bagaimana hukum oral sex ?
Jawab:
Oral sex adalah terlarang mengingat:
1. Allah berfirman, yang artinya: “Maka setubuhilah mereka di tempat yang Allah perintahkan kepadamu.” (QS. Al-Baqoroh: 222). Tempat yang Allah perintahkan adalah farji dan bukan mulut.
2. Perbuatan tersebut dilakukan oleh orang-orang kafir, dan menyerupai orang-orang kafir adalah haram.
3. Mulut adalah tempat yang mulia, seperti untuk berzikir, baca Al-Qur’an dan lain-lain, sedangkan farji adalah tempat yang kotor (tempat keluarnya air kencing dan madzi). Bagaimanakah tempat yang kotor diletakkan di tempat yang mulia? Atau sebaliknya…
4. Dalil fitrah, oral sex adalah menjijikkan menurut orang-orang yang memiliki fitrah yang bersih dan berakal sehat.
5. Beberapa ulama yang berpendapat bahwa oral sex terlarang (baca: haram -ed), diantaranya Syaikh Al-Albani, Syaikh Bin Baz, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali dan Syaikh Masyhur Al-Salman.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/hukum-oral-sex/
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶