789. Tj Perlukah Pen Dilepas Ketika Seseorang Meninggal ?

789. BBG Al Ilmu – 49

Tanya:
Jika ada Orang yang meninggal, terus orang tersebut menggunakan pen selama masa hidupnya karena tangannya patah. Apakah wajib pennya itu dibuka/dilepas?

Jawab:
Ust. Irfan Helmi, حفظه الله

Orang yang menggunakan pen di dalam tubuhnya karena alasan medis maka tatkala meninggal TIDAK WAJIB melepas/membuka pen tersebut karena sudah menyatu dengan jaringan otot di dalam tubuhnya.

Sebab, jika diambil pen tersebut maka dikhawatirkan terkena hadits berbunyi “mematahkan tulang mayit (hukumnya) seperti mematahkannya ketika hidup” [HR Abu Dawud, Ibnu Majah dll, dishahihkan al-Albani dlm al-Irwa’]
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.