789. BBG Al Ilmu – 49
Tanya:
Jika ada Orang yang meninggal, terus orang tersebut menggunakan pen selama masa hidupnya karena tangannya patah. Apakah wajib pennya itu dibuka/dilepas?
Jawab:
Ust. Irfan Helmi, حفظه الله
Orang yang menggunakan pen di dalam tubuhnya karena alasan medis maka tatkala meninggal TIDAK WAJIB melepas/membuka pen tersebut karena sudah menyatu dengan jaringan otot di dalam tubuhnya.
Sebab, jika diambil pen tersebut maka dikhawatirkan terkena hadits berbunyi “mematahkan tulang mayit (hukumnya) seperti mematahkannya ketika hidup” [HR Abu Dawud, Ibnu Majah dll, dishahihkan al-Albani dlm al-Irwa’]
والله أعلم بالصواب
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶