788. BBG Al Ilmu – 425
Tanya:
Ada BMT yang punya produk kredit untuk akad jual beli kendaraan. Karena kedangkalan ilmu, ana mau tanya apakah kredit ini sesuai syari, mekanismenya: motor second yang mau dibeli diinformasikan ke BMT, lalu setelah BMT ok dan mencari barang tersebut ada, maka ana memberikan “DP” sekian % sebagai pengikat mau membeli motor dengan spesifikasi tersebut (belum ada akad). Setelah itu, BMT akan mbeli motor sesuai spek dan dibawa ke kantor. Setelah ana lihat barang sesuai spek maka terjadi akad jual beli kredit dengan BMT. Apakah seperti ini diperbolehkan? Yang ana mengganjal adalah DP.
Jawab:
Yang diperbolehkan istilahnya bukan DP tapi adalah “dhomaan/hamish jiddiyah” yaitu semacam ‘komitmen’ TAPI harus dengan “bil khiyaar” (hak pilih).
Maksudnya, bahwa ‘komitmen’ / “dhomaan jiddiyah” itu tidak mengikat. Jika setelah motor dibeli BMT dan anda tidak jadi membelinya, maka ‘komitmen’ tadi harus dikembalikan dan tidak ada penalti.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
Diskusi dengan Ust. Erwandi Tarmizi, حفظه الله
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶