787. BBG Al Ilmu – 423
Tanya:
Saat ini maju pesat usaha percetakan, khususnya mencetak Buku Yasin dalam rangka untuk peringatan atau mengenang hari-hari tertentu meninggalnya seseorang. Hasil dari rezeki tersebut sangat menggiurkan dan spektakuler. PERTANYAANNYA : bagaimana hukumnya punya usaha seperti itu ?
Jawab:
Ust. M Wasitho, حفظه الله
Membuat buku yang berisi surat Yasin pada dasarnya tidak apa2 (Boleh) jika niat mencetaknya adalah untuk dibagikan kepada kaum muslimin atau para penuntut ilmu agar memudahkan mereka menghafalnya. Karena sebagian penerbit mushaf ada yang mencetaknya per Juz Al-Qur’an dalam ukuran buku saku dengan tujuan memudahkan para penuntut ilmu menghafalnya.
Akan tetapi jika seorang muslim/muslimah membuat buku Yasin dengan tujuan untuk dibagikan kepada kaum muslimin agar mereka
membacanya secara rutin pada setiap malam Jum’at, atau bertepatan dengan hari kematian seseorang, maka hukumnya DILARANG, karena hal tersebut termasuk mendukung dan tolong menolong di atas perbuatan bid’ah yang tidak pernah dicontohkan dan diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Allah ta’ala berfirman:
(Walaa Ta’aawanuu ‘alal itsmi wal ‘udwaan)
Artinya: “Dan janganlah kamu saling tolong menolong diatas perbuatan dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Maidah)
Demikian pula, mencetak atau membuat buku Tahlil hukumnya DILARANG, karena buku tersebut akan dibaca pada hari-hari kematian seseorang, atau waktu yang bertepatan dengan kematiannya. Dan ini semua menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Nabi bersabda yang artinya:
“Sebaik2 petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.”
Dan bersabda pula yang artinya:
“Waspadalah kamu dari perkara baru yang diada-adakan (dlm urusan agama), karena setiap
perkara baru (dalam urusan agama) adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah kesesatan.”
والله أعلم بالصواب
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶