844. BBG Al Ilmu
Tanya:
Apakah uang DP/uang panjar yang telah kita dibayarkan kepada biro perjalanan haji kemudian kita ambil lagi oleh ahli warisnya di karenakan yang mendaftar haji telah wafat harus di sedekahkan seluruhnya sejumlah uang DP/uang panjar tersebut ? atau harus di Badalkan Hajinya ?
Jawab:
Ust. Abdussalam Busyro, حفظه الله
Boleh di ambil dan di badalkan hajinya. Adapun yang menghajikan, harus sudah pernah haji sebelumnya dan orang yang faham dengan manasik haji.
والله أعلم بالصواب
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶