845. BBG Al Ilmu – 347
Tanya:
Membeli suatu barang dengan harga tunai 1000000 dan kalau kredit dengan harga 1800000. Dan saya ingin membeli dengan harga kredit dengan cara dicicil 20000 per hari selama 90 hari. Apakah membeli kredit seperti itu dibolehkan?
Jawab:
Ust. Abdussalam Busyro, حفظه الله
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menjual barang dengan dua harga, kontan sekian kredit sekian. Akan tetapi, pendapat yang paling kuat dalam masalah ini ialah pendapat yang membolehkannya.
Hadits Abdullah bin Amr bin al-Ash: “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahku untuk mempersiapkan suatu pasukan, sedangkan kami tidak memiliki tunggangan dengan pembayaran tertunda hingga datang saatnya penarikan zakat. Maka Abdullah bin Amr (bin al-Ash) pun atas perintah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam membeli setiap ekor unta dengan harga dua ekor unta yang akan dibayarkan ketika telah tiba saatnya penarikan zakat.” (HR. Ahmad 2/171, Abu Dawud: 3359, dan dinyatakan hasan oleh al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil: 1258)
Pada kisah ini, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan kepada sahabat Abdulloh bin Amr bin al-Ash untuk membeli setiap ekor unta dengan harga dua ekor unta secara pembayaran terhutang. Sudah dapat ditebak bahwa beliau tidak akan rela dengan harga yang begitu mahal (200%) bila beliau membeli dengan pembayaran tunai. Dengan demikian, pada kisah ini, telah terjadi penambahan harga barang karena pembayaran yang tertunda (terhutang).
Harus diperhatikan bahwa bolehnya kredit diatas adalah apabila transaksi dilakukan oleh 2 pihak, yaitu penjual (pemilik barang) dan pembeli.
Namun bila ada pihak ke 3 yang terlibat yaitu bank, dan kredit dilakukan via dan pembayaran ke bank, ini yang dilarang/haram karena bank disini bukanlah pemilik barang, jadi kelebihan yang dibayarkan ke bank adalah ribaa.
والله أعلم بالصواب
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶