1028. Harta Gono-Gini

1028. BBG Al Ilmu – 307

Tanya:
Teman ana ada persoalan tentang perceraian. Ia memahami bahwa di dalam sunnah tidak terdapat perkara Harta Gono-Gini akibat perceraian. Namun dipengadilan agama mensyaratkan dicantumkannya tentang harta gono-gini tersebut bila mengajukan gugatan. Pertanyaannya adalah bagaimana ia harus bertindak ?

Jawab:
Ust. Ammi Nur Baits, حفظه الله تعالى

Dia bisa cantumkan apa saja yang menjadi harta milik pribadinya ke Pengadilan Agama.

Harta gono-gini yang tidak ada dalam islam adalah membagi dua semua harta yang ada di dalam rumah, tanpa melihat harta mana yang menjadi miliknya dan harta mana yang bukan miliknya. Konsep semacam ini, tidak dikenal dalam islam.

Namun jika maksudnya dia harus menyebutkan harta mana saja yang menjadi miliknya, ini tidak masalah.

Tambahan:
Penanya bisa juga membaca pembahasan lengkap dalam artikel berikut:

http://www.konsultasisyariah.com/teka-teki-harta-gono-gini/#

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.