Adakah Zakat Profesi Dalam Syari’at Islam ?

Oleh Ust. M Wasitho, حفظه الله تعالى
•» TANYA «•

Bagaimana jika kita menyalurkan zakat penghasilan dan menjadi donasi anak yatim ke lembaga zakat, kemudian ada keluarga dekat kita yang termasuk golongan fakir miskin ? apa yang seharusnya kita lakukan ?

•» JAWAB «•

Bismillah.

Pertama-tama yang perlu kita ketahui dan pahami bahwa di dalam agama Islam tidak dikenal dan tidak disyari’atkan Zakat Penghasilan (zakat profesi/gaji) yang dikeluarkan pada setiap bulan. Dan ini merupakan ijma’ (konsensus) para ulama sunnah selama 14 abad hijriyah.

Hal ini dikarenakan syarat wajibnya mengeluarkan zakat maal ada 2, yaitu:

1. Mencapai nishob, yaitu 85 gram emas murni atau yang senilai dengannya.

2. Adanya Haul, yakni harta tersebut telah berputar selama 1 (satu) tahun hijriyah terhitung sejak mencapai nishob.

Jadi, apabila harta atau penghasilan seseorang telah mencapai nishob, namun belum melewati masa 1 tahun, maka belum terkena kewajiban mengeluarkan zakat maal.

» Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

Artinya: “Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul (yakni melewati 1 tahun).” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Dan hadits ini dinyatakan SHOHIH oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah).

» Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah berkata: “Zakat gaji yang berupa uang, perlu diperinci:  Bila gaji telah ia terima, lalu berlalu satu tahun dan telah mencapai satu nishob, maka wajib dizakati. Adapun bila gajinya kurang dari satu nishab, atau belum berlalu satu tahun, bahkan ia belanjakan sebelumnya, maka tidak wajib dizakati.”

» Dan yang perlu kita ketahui pula, bahwa di dalam fatwa sebagian orang yang mewajibkan zakat penghasilan (profesi) terkandung berbagai penyimpangan dan kejanggalan. Diantaranya:

1. Orang-orang yang mewajibkan zakat profesi mengqiyaskan (menganalogikan) zakat profesi dengan zakat hasil pertanian. Dan ini adalah qiyas yang batil (rusak dan menyeleweng), karena terdapat perbedaan antara keduanya. Zakat hasil pertanian adalah 1/10  (seper sepuluh / 10 %) dari hasil panen bila pengairannya tanpa memerlukan biaya, dan  1/20 (seper dua puluh / 5 %) dari hasil panen bila pengairannya membutuhkan biaya. Adapun zakat profesi, maka zakatnya adalah 2,5 % (dua setengah persen).

Seharusnya qiyas yang benar ialah dengan mewajibkan zakat profesi sebesar  seper sepuluh bagi profesi yang tidak membutuhkan modal, dan  seper dua puluh bagi profesi yang membutuhkan modal. Tentu ini sangat memberatkan. Dan orang-orang yang mengatakan ada zakat profesi tidak akan berani memfatwakan zakat profesi sebesar ini.

2. Gaji diwujudkan dalam bentuk uang, maka gaji lebih tepat bila diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, karena sama-sama sebagai alat jual beli, dan standar nilai barang.

3. Gaji bukanlah hal baru dalam kehidupan manusia secara umum dan umat Islam secara khusus, keduanya telah ada sejak zaman dahulu kala. Berikut beberapa buktinya:

» Sahabat Umar bin Khoththob radhiyallahu ‘anhu pernah menjalankan suatu tugas dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, lalu iapun diberi upah oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Pada awalnya, sahabat Umar radhiyallahu ‘anhu menolak upah tersebut, akan tetapi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda kepadanya: “Bila engkau diberi sesuatu tanpa engkau minta, maka makan (ambil) dan sedekahkanlah (yakni sebagiannya, pent).” (HR. Muslim).

» Seusai sahabat Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu dibai’at untuk mejabat sebagai kholifah, beliau berangkat ke pasar untuk berdagang sebagaimana kebiasaan beliau sebelumnya. Di tengah jalan, beliau berjumpa dengan Umar bin Khoththob radhiyallahu ‘anhu, maka Umar pun bertanya kepadanya: “Hendak kemanakah engkau?” Abu Bakar menjawab: “Ke pasar.” Umar kembali bertanya: “Walaupun engkau telah mengemban tugas yang menyibukkanmu ?”

Abu Bakar menjawab: “Subhanallah, tugas ini akan menyibukkan diriku dari menafkahi keluargaku?” Umar pun menjawab: “Kita akan meberimu (gaji) secukupmu.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad dan Al-Baihaqi).

» Maka berdasarkan dalil-dalil syar’i dan keterangan ini, sebaiknya biaya atau donasi bulanan anak yatim dikeluarkan dari sedekah sunnah, bukan dari zakat maal yang wajib.

» Kemudian, yang perlu kita perhatikan dan pahami pula bahwa bersedekah kepada keluarga atau kerabat kita yang tergolong fakir dan miskin itu pahalanya lebih besar dan lebih afdhol daripada bersedekah kepada orang fakir dan miskin yang jauh atau tidak ada hubungan kekerabatan dengan kita, meskipun semuanya itu dianggap oleh Allah sebagai amal sholih yang berpahala dan mendatangkan keberkahan pada rezeki dan umur kita.

» Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

الصدقة على المسكين صدقة وهي على ذي الرحم صدقة وصلة

Artinya: “Bersedekah kepada orang miskin adalah sedekah. Namun bersedekah kepada karib kerabat yg miskin (dianggap oleh Allah) sebagai sedekah dan silaturahmi.” (HR. At-Tirmidzi)

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga mudah dipahami dan menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita semua.

Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.

– – – – – •(*)•- – – – –

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.