1108. BBG Al Ilmu – 409
Tanya:
Beliau memiliki rumah yang kemudian disewakan kepada orang non-muslim, nasrani.
Dan ternyata diketahui pula bahwa profesi penyewa tersebut adalah guru piano di salah satu sekolah swasta.
Apa yang sebaiknya dilakukan terhadap uang sewa rumah yang telah diterimanya tersebut ? Dapatkah disalurkan ke pos dana riba misalnya ?
Jawab:
Ust. Abu Ya’la Kurnaedi, حفظه الله تعالى
Ada ikhtilaf di antara ulama tentang masalah bolehnya menerima uang tersebut, tetapi kalau mau di salurkan ke situ lebih baik, atau buat orang miskin.
والله أعلم بالصواب
⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊
View