1143. BBG Al Ilmu
Tanya:
Apakah kalau ingin memberikan fidyah kepada fakir-miskin harus diberitahukan bahwa itu sebagai pembayaran fidyah ?
Jawab:
Ust. M. Wasitho, حفظه الله تعالى
Bismillah. Bagi siapa saja yang akan membayar Fidyah atau zakat maal, tidak diharuskan agar memberitahukan kepada orang-orang faqir dan miskin yang menerimanya bahwa apa yang ia berikan adalah Fidyah atau Zakat. Akan tetapi, Disyaratkan baginya agar menetapkan niat bayar fidyah atau zakat maal di dalam hatinya saja.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :
(Innamal a’maalu bin-niyyaati wa innamaa likullimri-in maa nawaa)
Artinya: “Sesungguhnya amalan-amalan itu tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan memperoleh sesuai dengan apa yang ia niatkan (dengan amalannya tersebut).” (Diriwayatkan oleh imam Al-Bukhari dan Muslim dari jalan Umar bin Khoththob radhiyallahu ‘anhu).
Sebagian ulama menjelaskan bahwa diantara hikmah tidak memberitahukan kepada penerima bahwa itu fidyah atau zakat ialah agar ia tidak merasa malu atau perasaan tidak enak di dalam hatinya.
والله أعلم بالصواب
⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊