1245. BBG Al Ilmu
Tanya:
Bagaimana bila seorang Suami yang telah meninggalkan/menelantarkan anak dan istrinya (belum cerai/digantung) dan kemudian si Suami tersebut meninggal dunia, maka untuk urusan hutang-hutangnya apakah anak dan istrinya yang telah tega ditelantarkan nya itu harus pula ikut menanggung juga? Kalau iya apakah ada dalilnya, dan kalau istri dan anaknya tidak mampu bagaimana ustadz ?
Jawab:
Ustadz Djazuli, Lc, حفظه الله تعالى
Berbuat baik itu seharusnya karena Allah, bukan karena kebaikan atau keburukan seseorang, jadi jika sang istri dan anak-anaknya bisa melunasi hutangnya, maka itu lebih baik, namun jika tidak bisa maka dibayar dari harta peninggalannya atau oleh keluarganya, jika tidak ada yang membayarnya maka banyak memohon kepada Allah agar Dia dapat menyelesaikannya.
والله أعلم بالصواب
⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊