1256. BBG Al Ilmu
Tanya:
Jika ada makelar yang ikut menjualkan paket umroh kita misalnya harga 25 juta dijual oleh makelar 27 juta, apakah ini termasuk ribaa ?
Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى
Tidak termasuk ribaa. Dalam hal ini masuk dalam jasa. Bukan pinjam-meminjam uang.
والله أعلم بالصواب
⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊