Untuk download, klik :
All posts by BBG Al Ilmu
Do’a memohon ketetapan bagi diri dan anak cucu dalam mendirikan sholat…
Ingin di do’akan oleh Surga ? …
Menerima Kebenaran Meskipun Dari Anak Kecil
Ustadz Firanda Andirja, MA, حفظه الله تعالى
عن ابراهيم قال سألتُ الفُضَيل : “مَا التَّوَاضُعُ؟”، قال : أَنْ تَخْضَعَ لِلْحَقِّ وَتَنْقَادَ لَهُ وَلَوْ سَمِعْتَهُ مِنْ صَبِيٍّ قَبِلْتَهُ مِنْهُ، وَلَوْ سَمِعْتَهُ مِنْ أَجْهَلِ النَّاسِ قَبِلْتَهُ مِنْهُ
Dari Ibrahim ia berkata, “Aku bertanya kepada Al-Fudhail bin ‘Iyaadh, apakah itu tawadhu?”. Beliau berkata, “Engkau tunduk dan patuh kepada kebenaran, meskipun engkau mendengar kebenaran dari seorang anak kecil maka kau terima, meskipun engkau mendengar kebenaran dari manusia yang paling bodoh maka engkau terima” (Hilyatul Auliyaa’ 8/91)
Tiada hari…
1309. Hak Istri Atas Gaji Suaminya
1309. BBG Al Ilmu – 459
Tanya :
Bagaimana hak istri terhadap gaji kita dalam pandangan islam ?
Jawab :
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى
Istri wajib diberikan nafkah untuk kebutuhan hidupnya, tanpa harus mengetahui gaji suaminya, jikalau mengetahui dan ada maslahat untuk itu maka boleh boleh saja. Semua itu dilakukan dengan cara yang makruf dan saling ridho.
والله أعلم بالصواب
Do’a ketika tertimpa musibah…
Memakai Obat Tetes Hidung Dan Mata Saat Puasa
Konsultasisyariah.com
Obat tetes hidung jika tetesan itu sampai masuk ke dalam perut maka membatalkan puasa, seperti yang dijelaskan dalam hadits Luqaith bin Shabrah yang mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,
“Sempurnakanlah dalam membersihkan hidung, kecuali jika kalian sedang berpuasa.” (HR. Abu Dawud).
Orang yang berpuasa tidak boleh meneteskan obat tetes pada hidungnya hingga masuk ke dalam perutnya. Sedangkan jika tetesan itu tidak masuk ke dalam perut, maka tidak membatalkan.
Adapun tentang obat tetes mata dan obat tetes telinga tidak membatalkan puasa, karena tidak ada nash yang menjelaskan tentang kebatalannya dan tidak ada pula nash yang semakna dengannya. Mata bukanlah sarana untuk makan dan minum, begitu juga telinga, dia seperti pori-pori kulit lainnya. Sebagian ilmuwan berkata, bahwa jika seseorang digelitik telapak kakinya, maka dia akan merasakan sesuatu di tenggorokannya, tetapi hal itu tidak membatalkan puasa. Begitu juga orang yang memakai celak, memakai tetes mata, atau tetes hidung tidak membatalkan puasa, maupun mendapatkana rasa pada tenggorokan. Begitu juga jika seseorang mengolesi dirinya dengan minyak untuk berobat atau untuk selain berobat, maka hukumnya boleh. Begitu juga jika seseorang sakit sesak nafas, lalu menggunakan oksigen yang disalurkan ke mulutnya agar mudah bernafas tidak membatalkan puasa, karena hal itu tidak sampai ke perut, sehingga tidak dikategorikan makan atau minum.
Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007
Ref: http://www.konsultasisyariah.com/obat-tetes-mata-waktu-puasa/#
Wanita Haid Tetap Dapat Pahala Puasa ‘Asyura
Ustadz Ammi Nur Baits, Lc, حفظه الله تعالى
Silahkan baca penjelasan Ustadz Ammi Nur Baits, Lc, berikut ini :
Klik : http://www.konsultasisyariah.com/wanita-haid-tetap-dapat-pahala-puasa-asyura/
Usahakan Membaca Al Qur’an Dari Mushaf… Itu Yang Lebih Afdhol
Ustadz Musyaffa Ad Dariny, Lc, MA حفظه الله تعالى
Nabi -shollallohu ‘alaihi wasallam- telah bersabda:
“Barangsiapa yang ingin dicintai Allah dan Rosul-Nya, maka hendaklah dia membaca (Al Qur’an) dari mushaf”. [HR. Abu Nu’aim, dinyatakan hasan oleh Syeikh Albani dalam Silsilah Shohihah: 2342].
Sahabat Ibnu Mas’ud -rodhiallohu ‘anhu- mengatakan:
“Kontinyulah dalam melihat mushaf (saat membaca Al Qur’an)!”. [Mushonnaf Ibn Abi Syaibah: 8558, shohih].
Seorang Tabi’in Yunus bin Ubaid -rohimahulloh- mengatakan:
“Melihat mushaf (saat membaca Al Qur’an) adalah kebiasaan para generasi awal”. [Mushonnaf Ibn Abi Syaibah: 8561, shohih].
Imam Nawawi -rohimahulloh- mengatakan:
“Membaca Al Qur’an dari mushaf adalah lebih afdhol daripada membacanya dari luar kepala, karena melihat mushaf itu juga ibadah yang diperintahkan, sehingga berkumpullah (ibadah) membaca (Al Qur’an) dan melihat (mushaf)… dan aku tidak melihat ada khilaf dalam masalah ini.” [Attibyan, hal: 98].
——————–
——————–
Tambahan:
Membaca Al Qur’an dari mushaf juga lebih menunjukkan sikap merendah dan tidak memamerkan hapalan… Dia juga lebih bermanfaat bagi hapalan kita, karena dengan kontinyu membaca dari mushaf; mata akan membantu hati dalam menghapalkan Al Qur’an, karena mata juga bisa menyimpan memori sebagaimana hati, wallohu a’lam.




