LDII membuat dikotomi dengan istilah orang luar (yaitu orang diluar jama’ah LDII) atau dinamakan dengan HUM (dari bahasa arab yang artinya “mereka”). Dan sebenarnya orang luar = orang kafir, akan tetapi mereka sengaja memilih istilah-istilah yang halus agar tidak ketahuan aqidah busuk pengkafiran mereka. Adapun orang anggota LDII diistilahkan dengan “orang dalam” atau JOKAM, atau orang jama’ah, atau orang iman, atau orang kita, atau mbah man, galipat (singkatan dari tiga lima empat)
Maksud dari fikih yang akan dibahas adalah berkaitan dengan pernikahan. Nikah Dalam atau ND artinya penghulu yang menikahkan harus dari orang dalam (LDII). Adapun Nikah Luar atau NL yaitu pernikahan secara resmi melalui KUA (Kantor Urusan Agama). NL dipahami tidak sah karena penghulunya orang luar atau bukan orang iman. Itulah sebabnya harus didahului ND.
Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri, Lc, MA حفظه الله تعالى
Saudaraku! Hari hari ini, kita sibuk dengan urusan penyembelihan korban sapi, kambing atau onta Namun sadarkah anda bahwa di sisi lain dari belahan dunia kita, ummat-ummat lain juga sibuk dengan mengorbankan saudara saudara kita ummat islam. Tua muda, pria dan wanita mereka bantai tanpa kenal rasa iba.
Bila kita hari hari ini msibuk mengasah pisau untuk menyembelih hewan ternak dan memotong dagingnya, namun mereka sibuk membidikkan senapan dan senjatanya ke perkampungan ummat Islam.
Saudaraku! Masihkah anda dapat menikmati daging hewan korban anda, sedangkan di sisi lain dari bumi Allah, saudara kita terus bersimbah darah dan meregang nyawa?
Sampai kapankah anda dan tentunya juga saya hanya mampu menajamkan pisau sembelihan . Sungguh pilu dan memilukan kondisi yang sedang melilit kita; ummat Islam.
Saudaraku! Namun demkian, mungkinkah pisau kita bisa tajam dan senjata kita dapat kita arahkan kepada musuh musuh Allah, bila ternyata hati kita tumpul bila memandang orang kafir dan tajam bila memandang saudara sendiri sesama ummat Islam?
Mungkinkah kita bernyali untuk mengobarkan perlawanan fisik, bila ternyata mental, idiologi dan perilaku musuh-musuh Allah terus melekat pada diri kita?
Sobat! Sadarilah bahwa perjuangan dan perlawanan akan bermanfaat bila diawali dari perlawanan batin dengan membangun iman dan dilanjutkan dengan perlawanan lainnya.
Adapun bila yang kita lakukan sebaliknya, berteriak dan bergerak namun batinnya tidur nyenyak, pikiran hanyut dalam buaian budaya musuh, tentu semuanya akan sia-sia.
Simaklah resep manjur perjuangan yang diramukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana tergambar pada hadits berikut ini:
“Tidak lama lagi ummat-ummat lain akan berlomba lomba untuk mancabik cabik kalian bagaikan para penyantap hidangan yang sedang menikmati hidangannya. Spontan seorang sahabat bertanya: apakah semua itu terjadi karena kita berjumlah keci kala itu? Rasulullah menjawab: Bahkan sebaliknya, kalian kala itu berjumlah banyak, akan tetapi kalian tidak ada nilai/bobotnya bagaikan buih yang dibawa hanyut oleh banjir. Dan sungguh Allah benar-benar telah menghilangkan rasa takut kepada kalian dari dada musuh-musuh kalian. Sebagaimana Allah juga mencampakkan penyakit al wahanu ke dalam jiwa kalian. Lagi-lagi ada seseorang yang bertanya: Wahai Rasulullah, apakah yang dimaksud dengan al wahanu? Beliau menjawab: cinta kepada urusan dunia dan benci/takut akan kematian.” (Abu Dawud dll).
Marilah, sobat momentum Iedul Adhha ini kita jadikan sebagai kilas balik bagi diri kita asah iman kita agar lebih tajam dibanding pisau sembelihan yang kita gunakan untuk menyebelih hewan kurban kita. Tidakkah kita ingat bagaimana iman dan semangat Nabi Ibrahim ‘alaihissalaam yang begitu kuat sehingga beliau mampu mengorbankan segala sesuatu demi tegaknya agama Allah. Sampaipun ketika diperintahkan untuk mengorbankan putra kesayangannya, yaitu Nabi Ismail alaihissalam, tanpa ragu sedikitpun beliau menjalankan perintah itu. Ini adalah salah satu hikmah yang semestinya kita petik dari semarak perayaan Iedul Adhha dan penyembelihan hewan kurban.
Sudahkah anda menyadari dan berusaha menanamkan semangat tersebut dalam diri anda dan juga dalam diri keluarga anda?
Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, حفظه الله تعالى
Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,
إذا دخل البيت غير المسكون، فليقل: السلام علينا، وعلى عباد الله الصالحين
“Jika seseorang masuk rumah yang tidak didiami, maka ucapkanlah “Assalamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibadillahish sholihiin (salam bagi diri kami dan salam bagi hamba Allah yang sholeh)” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Adabul Mufrod 806/ 1055. Sanad hadits ini hasan sebagaimana dikatakan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Al Fath, 11: 17).
Tanya :
Ingin umroh tapi niatnya buat almarhumah istri, apakah ada tuntunan syariatnya ?
Jawab :
Ustadz Rochmad Supriyadi, Lc, حفظه الله تعالى
Boleh melakukan umroh untuk orang lain jika ada wasiat, Nadzar, niat yang belum dilakukan oleh orang yang wafat tersebut. Ini pendapat pertama.
Pendapat kedua, boleh melakukan umroh untuk orang lain secara mutlak, walaupun tidak ada wasiat dll….kedua pendapat ini memiliki syarat boleh, jikalau yang hendak mengerjakan umroh telah melaksanakan umroh untuk dirinya sendiri. Jikalau belum, maka tidak di bolehkan.
Pertama : Syi’ah menghalalkan dusta untuk menipu kelompok diluar mereka yang mereka namakan dengan “Taqiyyah”.
Adapun LDII maka mereka menghalalkan dusta yaitu untuk membohongi/ngapusi kaum muslimin diluar kelompok mereka. Kedustaan tersebut mereka namakan dengan “Budi Luhur”
Kedua : Syi’ah mewajibkan kepada pengikutnya pajak yang lebih besar dari zakat. Pajak tersebut adalah 20 persen yang mereka namakan dengan “Khumus”.
Adapun LDII maka mereka mewajibkan pajak kepada pengikutnya 10 persen yang mereka namakan dengan “Persenan” sebagai bukti nyambung kepada jama’ah. Padahal zakat harta dalam Islam hanya 2,5 persen
Ketiga : Syi’ah meyakini bahwa Imamnya adalah makshum (tidak mungkin salah). Adapun LDII sekalipun tidak menyebutnya makshum akan tetapi meyakini bahwa Imam merekalah pembawa panji mangkul (yaitu langsung bersambung hingga ke Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam). Sehingga sang imam tidak boleh dipertanyakan ijtihad dan keputusannya, karena kedudukannya sebagai pembawa panji mangkul. Dan yang diperoleh dengan sistem mangkul tidak boleh salah apalagi disalahkan, karena mangkul berarti dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Bahkan diyakini bahwa ubun-ubunnya sang Imam diusap oleh Alloh.
…
Baca selengkapnya disini: http://firanda.com/index.php/artikel/30-sekte-sesat/789-kesamaan-syi-ah-imamiyah-dan-ldii
Menurut kebanyakan pendapat ulama, alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
“Hari-hari tasyriq adalah hari makan dan minum.”[HR. Muslim no. 1141]
An Nawawi rahimahullah memasukkan hadits ini di Shahih Muslim dalam Bab “Haramnya berpuasa pada hari tasyriq”.
An Nawawi rahimahullah dalam Al Minhaj Syarh Shahih Muslim mengatakan, “Hari-hari tasyriq adalah tiga hari setelah Idul Adha. Hari tasyriq tersebut dimasukkan dalam hari ‘ied. Hukum yang berlaku pada hari ‘ied juga berlaku mayoritasnya pada hari tasyriq, seperti hari tasyriq memiliki kesamaan dalam waktu pelaksanaan penyembelihan qurban, diharamkannya puasa (sebagaimana pada hari ‘ied, pen) dan dianjurkan untuk bertakbir ketika itu.”[Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj]
Hari tasyriq disebutkan tasyriq (yang artinya: terbit) karena daging qurban dijemur dan disebar ketika itu. [Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, 8/17.]
Imam Malik, Al Auza’i, Ishaq, dan Imam Asy Syafi’i dalam salah satu pendapatnya menyatakan bahwa boleh berpuasa pada hari tasyriq pada orang yang (haji) tamattu’ jika ia tidak memperoleh al hadyu (sembelihan qurban). Namun untuk selain mereka tetap tidak diperbolehkan untuk berpuasa ketika itu.[Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, 8/17.]
Dalil dari pendapat ini adalah sebuah hadits dalam Shahih Al Bukhari dari Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah, mereka mengatakan,
“Pada hari tasyriq tidak diberi keringanan untuk berpuasa kecuali bagi orang yang tidak mendapat al hadyu ketika itu.” [HR. Bukhari no. 1997 dan 1998.]
Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal MSc, حفظه الله تعالى
Tanya:
.
Assalamu’alaikum. Pak ustadz maaf mau tanya berkaitan dengan gerhana bulan yang akan terjadi nanti sore atau malam, bolehkah seorang wanita muslimah mengerjakan sholat gerhana sendirian di rumah? Atau haruskah ia sholat berjamaah di masjid? Ditunggu jawabannya ustadz. Terimakasih. Jazakallah khoiron
Bismillah. DIBOLEHKAN bagi wanita muslimah untuk menghadiri sholat Gerhana berjamaah di masjid berdasarkan amalan Aisyah dan Asma’ binti Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhum, yang mana mereka berdua pernah melaksanakan sholat Gerhana bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di masjid sebagaimana diriwayatkan oleh imam Al-Bukhari di dalam kitab Shohihnya.
Namun jika dikhawatirkan akan terjadi fitnah (godaan dan gangguan) bagi dirinya maupun bagi kaum lelaki yang bukan mahromnya, maka hendaknya para wanita mengerjakan sholat Gerhana tersebut sendiri-sendiri di rumah mereka berdasarkan keumuman perintah mengerjakan sholat Gerhana.
» Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum seorang wanita sholat Gerhana sendirian di dalam rumahnya, maka beliau menjawab: “Tidak Mengapa seorang wanita mengerjakan sholat Gerhana di dalam rumahnya. Hal ini berdasarkan keumuman perintah mengerjakan sholat Gerhana. Namun, jika ia pergi ke masjid sebagaimana yang pernah dilakukan oleh para wanita sahabat dan mengerjakan sholat Gerhana secara berjama’ah dengan kaum muslimin, maka di dalamnya terkandung kebaikan.” (Lihat Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin XVI/310).
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga mudah dipahami dan menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat. Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq..
Ditulis oleh,
Ustadz Muhammad Wasitho MA, حفظه الله تعالى
Tata Cara Shalat Gerhana
. PERTAMA, Shalat gerhana disyariatkan bagi kaum muslimin yang melihat peristiwa gerhana matahari atau bulan
.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda terkait peristiwa gerhana:
”Jika kalian melihat gerhana tersebut (matahari atau bulan), maka bersegeralah untuk melaksanakan shalat.” (HR. Bukhari)
. KE-DUA, dianjurkan untuk mengundang kaum muslimin dengan panggilan: As-shalaatu jaami’ah
.
Dari Abdullah bin Umar, beliau mengatakan:
لمّا كسَفَت الشمس على عهد رسول الله – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – نودي: الصلاة جامعة
“Ketika terjadi gerhana matahari di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, diserukan: As-shalaatu jaami’ah.” (HR. Bukhari & Muslim)
. KE-TIGA, bacaan shalat gerhana matahari dikeraskan, meskipun dilakukan di siang hari
.
Imam Bukhari membuat judul bab dalam shahihnya:
باب الجهر بالقراءة في الكسوف
Bab mengeraskan bacaan ketika shalat kusuf (gerhana).
. KE-EMPAT, Dianjurkan bacaannya panjang
A’isyah rodhiyallahu ‘anha mengatakan:
ما سجدْت سجوداً قطّ كان أطول منه
“Saya belum pernah melakukan sujud yang lebih panjang dari pada sujud shalat gerhana.” (HR. Bukhari)
. KE-LIMA, shalat gerhana dikerjakan secara berjamaah di masjid
Imam Bukhari membuat judul bab:
باب صلاة الكسوف جماعة
Bab shalat kusuf secara berjamaah.
. KE-ENAM, wanita dianjurkan untuk ikut shalat gerhana di masjid
.
Diantara dalil yang menunjukkan hal ini adalah testimoni A’isyah rodhiyallahu ‘anha tentang shalat gerhana yang beliau lakukan. Hadis tersebut menunjukkan bahwa beliau mengikuti shalat gerhana ini bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
. KE-TUJUH, tata caranya:
.
Aisyah rodhiyallahu ‘anha menceritakan :
.
Gerhana matahari pernah terjadi pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit dan mengimami sahabat dan beliau memanjangkan berdiri. Kemuadian beliau ruku’ dan memperpanjang ruku’nya. Kemudian beliau berdiri lagi dan memperpanjang berdiri tersebut namun lebih singkat dari berdiri yang sebelumnya. Kemudian beliau ruku’ kembali dan memperpanjang ruku’ tersebut namun lebih singkat dari ruku’ yang sebelumnya. Kemudian beliau sujud dan memperpanjang sujud tersebut. Pada raka’at berikutnya beliau mengerjakannya seperti raka’at pertama. Lantas beliau beranjak (usai mengerjakan shalat tadi), dan matahari mulai kelihatan kembali.
.
Setelah itu beliau berkhutbah di hadapan orang banyak, beliau memuji dan menyanjung Allah, kemudian bersabda,
.
”Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Gerhana ini tidak terjadi karena kematian seseorang atau lahirnya seseorang. Jika melihat hal tersebut maka berdo’alah kepada Allah, bertakbirlah, kerjakanlah shalat dan bersedekahlah.”
.
Nabi selanjutnya bersabda,
.
”Wahai umat Muhammad, demi Allah, tidak ada seorang pun yang lebih cemburu daripada Allah karena ada seorang hamba baik laki-laki maupun perempuan yang berzina. Wahai Umat Muhammad, demi Allah, jika kalian mengetahui yang aku ketahui, niscaya kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis.” (HR. Bukhari, no. 1044)
.
Oleh karenanya, jumhur salaf (kebanyakan ulama salaf) menganjurkan adanya khutbah setelah shalat gerhana. Demikian dalam madzhab Syafi’i, salah satu pendapat dari Imam Ahmad dan menjadi pendapat kebanyakan ulama salaf.
. Dalam Al-Majmu’ (5: 59) disebutkan oleh Imam Nawawi bahwa yang berpendapat disunnahkannya khutbah setelah shalat gerhana adalah jumhur atau kebanyakan ulama sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Mundzir.
.
“Tidaklah sedekah itu mengurangi harta, dan tidaklah Allah menambahkan kepada seorang hamba yang memaafkan kecuali keperkasaan, dan tidaklah seseorang merendah karena Allah kecuali Allah akan mengangkatnya.” (HR Muslim no 2588)
Dzohirnya sedekah itu mengurangi harta, memaafkan itu menunjukan kalah atau lemahnya seseorang, dan merendahkan diri itu menunjukan rendahnya seseorang…, akan tetapi jika dikerjakan karena Allah dan penuh keimanan maka akan mendatangkan sebaliknya.
Justru :
* sedekah menambah harta seseorang,
* memaafkan menambah harga dirinya, dan
* tawadhu’ akan menambah derajatnya…
Syaitan selalu memnggoda seraya berkata, “Janganlah kau bersedekah…akan habis hartamu…!!!, janganlah kau memaafkan saudaramu karena orang-orang akan menyangka engkau lemah dan kalah…!!!, janganlah engkau tawadhu’ dihadapan manusia, karena manusia akan menyangka bahwa derajatmu rendah…”