All posts by BBG Al Ilmu

1130. Bolehkah Mencukur Janggut Agar Tumbuh Lebih Tebal ?

1130. BBG Al Ilmu – 77

Tanya:
Apakah boleh dan adakah dalil jika “ingin mencukur jenggot, tujuannya agar tambah lebat dan lebih hitam.”

Jawab:
Ust. Irfan Helmi, حفظه الله تعالى
Hukumnya tidak boleh. Sabda Nabi: “biarkanlah (panjangkan-lah) jenggot dan potonglah (rapikanlah) kumis” [muttafaqun alaih].

Adapun “tujuannya agar tambah lebat”, ini merupakan talbis (tipudaya) iblis yang ingin menjerumuskan manusia dengan kemasan yang indah.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

Dzikir Kepada Allah Ta’ala

Ustadz Rochmad Supriyadi, Lc, حفظه الله تعالى

Alhamdulillah, was sholatu was salamu ala Rosulillah, wa ba`du ;

Allah Ta`ala telah memerintahkan kita agar selalu mengingat, berdzikir, dan berbuat taat kepada Allah Ta`ala, sebagaimana di firman kan dalam QS Al Ahzab 41/42 ,

“Hai orang-orang yang beriman, berzdikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya.
Dan bertasbihlah kepada-Nya diwaktu pagi dan petang.”

Nabi sallallahu ‘alaihi wa salam bersabda, “Hendaknya lisan mu senantiasa basah dengan mengucapkan dzikir kepada Allah Ta`ala.”

Jiwa manusia dengan aneka kelemahan dan kekurangan yang terkadang merasa sedih, sempit, gundah, akan terobati dengan melantunkan dzikir yang merasa kan keagungan Allah dan pasrah terhadap putusan Nya Ta`ala.

Allah berfirman dalam QS Ar Ra`du 28 ,
“(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.”

Al Hasan al Basry berkata, “Carilah manisnya iman dalam tiga perkara:
* ketika sholat,
* ketika berdzikir,
* ketika membaca Al Qur’an,

Niscaya kalian akan dapatkan, jikalau tidak, maka ketahuilah bahwa pintu hidayah telah tertutup bagi mu.”

Dzikir kepada Allah Ta`ala akan mendatangkan ketenteraman, kebahagiaan, kelonggaran, kesejukan, dan meningkatkan iman seseorang, sebagaimana di firman kan dalam QS Al Hajj 34/35:

” maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah),
(yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, orang-orang yang sabar terhadap apa yang menimpa mereka, orang-orang yang mendirikan sembahyang dan orang-orang yang menafkahkan sebagian dari apa yang telah Kami rezekikan kepada mereka.”

View

1129. Wali Dalam Pernikahan

1129. BBG Al Ilmu – 271

Tanya:
Masalah perwalian dalam pernikahan, seorang akhwat mau melaksanakan pernikahan namun adik lelaki yang seharusnya sebagai wali telah lama pergi tidak diketahui keberadaannya sampai sekarang, sudah dicoba dicari namun tidak ketemu, bapaknyapun telah lama meninggal.

Pertanyaannya, bolehkah pernikahan ini memakai wali hakim atau pamannya sebagai walinya ?

Jawab:
Ustadz Badru Salam, Lc حفظه الله تعالى

Paman (dari pihak ayah) saja yang jadi wali. Bila tidak bisa juga, baru wali hakim.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

1128. Berdusta Untuk Mendapatkan Beasiswa

1128. BBG Al Ilmu – 425

Tanya:
Dulu saat saudara kuliah, dia pernah dapat beasiswa dari pemerintah sekitar 5 juta, tapi saudara saya tersebut memanipulasi salah satu dari beberapa syaratnya adalah dengan menipu (kebetulan di jurusan keguruan, syaratnya sedang sambil ngajar) kemudian saudara tersebut meminta surat keterangan disalah satu SMA (tempat saudara) bahwa kuliah sambil part-time mengajar (padahal tidak)…, sekarang dia punya keluasan rezeki bagaimana caranya dia untuk menebus/bertaubat atas dosa tersebut ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Jikalau ia dahulu melakukan penipuan karena ia bodoh tidak tahu ilmu agama, dan sekarang ia sadar, maka ia bertobat banyak beristigfar dan sedekah dan bekerja dengan baik tidak mengulangi penipuan dan pemalsuan. Dan dianjurkan agar banyak mencari ilmu agama agar tau tatacara bermuamalah secara benar. Dengan itu dosa-dosa nya akan terhapus insyaallah.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

1127. Khitan Dengan Laser

1127. BBG Al Ilmu – 199

Tanya:
Jika sunat pakai laser atau dengan elemen pemanas dari logam, apakah termasuk syar’i ? Apakah bukan termasuk dalam pengobatan dengan metode key atau pengobatan luka dengan besi panas ?

Jawab:
Khitan bagi laki-laki dilakukan dengan memotong lapisan kulit yang menutupi hasyafah (tudung dzakar). Kulit ini disebut qulfah atau ghurlah, dimana kulit ini menutupi seluruh hasyafah (tudung dzakar) (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 19:28)

Syaikh Sa’d bin Turki al-Khatslan hafizhahullah mengatakan:

“Khitan anak laki-laki, hukumnya sunah dan menjadi wajib ketika usia baligh. Adapun untuk alatnya, maka ini berbeda-beda sesuai perkembangan kebiasaan masyarakat dan teknologi. Hanya saja, terkait bagian dzakar yang diharapkan adalah terpotongnya qulfah (foreskin) yang bersambung dengan tudung dzakar. Kulit ini dipotong dengan cara apapun.

Di zaman kita saat ini, di mana kita hidup di era kemajuan ilmu kedokteran, selayaknya meminta bantuan dokter. Jika cara yang digunakan adalah cara yang aman menurut dokter, hukumnya tidak masalah. Karena sarana itu berbeda-beda. Ketika sarana yang digunakan tersebut bisa mewujudkan tujuan khitan dengan cara yang aman, tidak membahayakan, maka hukumnya boleh.”

Oleh karena itu, jika khitan dengan laser ini hasilnya seperti khitan dengan pisau, berupa terpotongnya bagian kulit yang menutupi tudung dzakar, dan tidak membahayakan anak yang dikhitan maka boleh digunakan.

والله أعلم بالصواب
Ref:
http://www.konsultasisyariah.com/hukum-khitan-dengan-laser/#

– – – – – •(*)•- – – – –

1126. Batas Masjid Dan Kuburan

1126. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apakah Teras Masjid sudah termasuk dalam mesjid ? Misalnya kuburan berada diteras masjid ? Apakah sah sholatnya atau batal ?

Jawab:
Ketika ditanya pertanyaan serupa, Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah mengatakan, “Jika kuburan tersebut masih bersambung (muttashil) dengan masjid (artinya: masih masuk halaman masjid), maka tidak boleh shalat di masjid tersebut. Namun jika kuburan tersebut terpisah (munfashil), yaitu dipisah dengan jalan misalnya dan tidak menunjukkan bersambung dengan masjid (artinya bukan satu halaman dengan masjid), maka boleh shalat di masjid semacam itu”. (Durus Syaikh Sholeh Al Fauzan, Al Muntaqo).
والله أعلم بالصواب

Ref:  http://muslim.or.id/aqidah/shalat-di-masjid-yang-ada-kubur.html

– – – – – •(*)•- – – – –

1125. Batas Umur Seorang Anak Untuk Dikatakan Bukan Mahram

1125. BBG Al Ilmu – 89

Tanya:
Kapankah status seseorang itu bukan mahram, ketika usia berapa tahun ? Umpama anak kecil tetangga yang perempuan masih suka minta saya gendong.

Jawab:
Ust. Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى

Yang menjadi patokan bukanlah usia baligh, akan tetapi kalau sudah usia “mumayiz”, karena usia “mumayiz” sudah bisa membedakan lawan jenis, biasanya umur 7 tahun.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1124. Benarkah Akad Nikah Harus Diucapkan Dalam Satu Nafas ?

1124. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apa syarat sah nya akad nikah ? Dan bagaimana tata cara akad nikah yang benar menurut syariat ? Apakah benar kalau pada saat mengucapkan akad nikah itu kalimatnya tidak boleh putus-putus dan harus dalam satu tarikan napas sebagaimana pemahaman yang berkembang dimasyarakat ?
dan apakah tidak sah nikahnya jika disaat pengucapan akad nikah bernapas berkali-kali dan tidak dalam 1 napas ?

Jawab:
Salah satu syarat sah akad nikah yang sering kita dengar, jawaban sang suami ketika melakukan ijab qabul harus diucapkan sekali nafas. Dan tentu saja, ini adalah persyaratan yang sangat berat. Karena untuk mengucapkan kalimat yang cukup panjang, apalagi dalam kondisi ’nervous’ akan sangat sulit diucapkan dalam satu nafas. Barang kali karena alasan ini, banyak pemuda yang latihan ilmu pernafasan. Namun apapun itu, persyaratan satu nafas ketika ijab qabul adalah persyaratan YANG TERLALU BERLEBIHAN.

Dalam artikel berikut, dijelaskan syarat ijab qobul yang anda tanyakan:

http://www.konsultasisyariah.com/ijab-qabul-harus-satu-nafas/#

Kesimpulan:
Memahami keterangan yang terdapat dalam artikel diatas, sejatinya TIDAK ADA keterangan ijab qabul harus satu nafas. Yang ada adalah harus satu majlis dan harus bersambung, menurut pendapat Syafiiyah dan Malikiyah. Meskipun boleh ada pemisah ringan, selama tidak sampai keluar dari sikap ’segera’.

Dan boleh tidak bersambung, menurut ulama Hambali dan Hanafi.

Karena itu, jika dalam kasus akad nikah ada gangguan sound sistem, kemudian ketika sang suami hendak mengucapkan qabul, tiba-tiba dia harus memperbaiki mikrofonnya, beberapa saat kemudian dia mengucapkan qabul, akad nikah tetap dinilai sah.

Ref:
http://www.konsultasisyariah.com/ijab-qabul-harus-satu-nafas/#

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1123. Zakat Untuk Mertua, Adik Ipar Dan Nenek Dari Istri

1123. BBG Al Ilmu – 370

Tanya:
Bolehkah memberikan zakat kepada berikut ini :

1. Mertua jika beliau tidak mempunyai pekerjaan tetap (terkategori miskin) sedangkan beliau masih mempunyai tanggungan anak yang masih kecil.

2. Adik Ipar yang selama ini ikut tinggal bersama kita untuk sekolah dan kuliah (sedangkan orang tuanya terkategori miskin). Bolehkah diberikan zakat mall ?

3. Nenek dari Istri (sudah ditinggal mati suaminya)

Jawab:
Ust. M Wasitho, حفظه الله تعالى

Zakat Maal atau Zakat Fitri, atau Shodaqoh dan infaq BOLEH diberikan kepada bapak dan ibu Mertua, adik ipar, dan nenek istri, karena mereka semua tergolong faqir dan miskin, dan bukan termasuk dalam katagori orang-orang yang wajib diberi nafkah.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1122. Zakat Untuk Kakak

1122. BBG Al Ilmu

Tanya:
Terkait zakat maal:
“Jika B adalah saudara kandung A. B mempunyai penghasilan rata-rata perbulan adalah 4 juta yang berasal dari 2 juta hasil gaji istrinya dan 2 juta lagi adalah sedekah A (sebab B tidak mempunyai pekerjaan sama sekali sejak di PHK), sedangkan keperluan hidup keluarga B rata-rata adalah 3,5 juta s/d 4 juta perbulan. Pertanyaannya adalah apakah A (adik kandung) boleh memberikan zakat maal nya kepada B (abang kandung) pada kondisi tersebut di atas ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Boleh memberikan zakat kepada kakaknya, karena kakaknya bukanlah orang yang wajib di berikan nafkah , sehingga di boleh kan.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊