All posts by BBG Al Ilmu

Doa Nabi Di Pagi Hari

Ust. Fuad Hamzah Baraba’, حفظه الله

Salah satu doa Nabi Muhammad صلى الله عليه و سلم yang senantiasa beliau panjatkan setiap pagi hari, seusai shalat subuh adalah:

اَللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْماً نَافِعاً، وَرِزْقاً طَيِّباً، وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً

“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rezeki yang baik dan amal yang diterima“. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Ibnu as-Sunni).

Dalam doa tersebut disebutkan tiga hal yang harus kita cari, yaitu ilmu yang bermanfaat, rezeki yang baik dan amalan yang diterima.

Mudah-mudahan bermanfaat bagi kita, dan kita diberi kemudahan dalam mengamalkannya.

آمين يَا رَبَّ العَـــالَمِيْنَ

Ilmu Dunia VS Ilmu Agama

Salamdakwah.com

Orang bilang, harus seimbang antara dunia dan akherat. Sementara pada saat yang sama,  dia cari ilmu dunia sepanjang umurnya dari SD sampai S3. Sedangkan untuk belajar agama, dia hanya sesekali membuka buku saat ada waktunya senggang.

Padahal sesungguhnya, tidak layak seorang muslim menyamakan antara ilmu agama dengan ilmu dunia. Apalagi sampai mengutamakan ilmu dunia diatas ilmu agama.

Ilmu dunia tidaklah bertolak dari sesuatu yang pasti dan tidak akan berakhir dengan sebuah kepastian. Adapun ilmu agama, bersumber dari wahyu dan pasti kebenarannya.

Betapa banyak orang yang memasukkan anaknya ke pesantren manakala ia melihat anaknya kurang potensi belajar ilmu umum. Padahal, Sekarang masanya dibutuhkan orang-orang yang jenius untuk syariat ini.

Jika Anda memiliki anak jenius masukkan ke lembaga mana saja dimana dia bisa mendapatkan ilmu syariat Allah sebanyak-banyaknya.

Bukan hanya kebahagiaan dunia yang akan Anda dapatkan, kebahagiaan akherat pun akan Anda raih dan itu yang lebih utama.

Simak penjelasan Ust DR Erwandi Tirmidzi حفظه الله تعالى bagaimana memberikan porsi yang seharusnya terhadap ilmu dunia dan ilmu agama.

Klik http://salamdakwah.com/videos-detail/purnama-di-gelap-gulita.html

– – – – – •(*)•- – – – –

Kita BERBEDA Tapi Kita SEPAKAT (Ajakan Berdoa Menjelang Pemilu)

Ust. Firanda, حفظه الله

Mungkin engkau memilih untuk mencoblos sedangkan aku memilih golput…, atau sebaliknya…

Mungkin engkau memandang menggunakan hak pilih adalah untuk meminimalkan kemudorotan yang dekat dan di depan mata, sementara aku memandang itu adalah ikut serta dalam pesta demokrasi…, atau sebaliknya…
Mungkin engkau menyanjung-nyanjung sebuah partai sementara aku sangat tidak minat dengan partaimu tersebut bahkan mencelanya…, atau sebaliknya..
Mungkin…dan mungkin…

Akan Tetapi, ternyata…
KITA SEPAKAT sama-sama ingin negeri ini lebih baik, lebih islami, dipimpin oleh pemimpin yang lebih baik…

Karenanya kita nyoblos atau golput maka marilah sama-sama sempatkan waktu untuk berdoa diwaktu yang mustajab demi kebaikan negeri kita. Jika engkau tidak PeDe dengan do’a mu, maka semoga dengan doa rame-rame engkau lebih PeDe, dan jangan pernah meremehkan doa. Imam Syafi’i berkata :

أتهزأ بالدعاء وتزدريه؟ وما تدري بما صنع الدعاء؟

((Apakah engkau mengejek dan meremehkan doa?, kau tidak tahu apa yang bisa dilakukan oleh doa?))

Apapun kekawatiran tentang bahaya syi’ah dan para kroninya, maka serahkanlah urusan kepada Allah

Sungguh doa adalah senjata terampuh yang sering terlupakan

(Sebelum dishare sempatkanlah waktu sejenak untuk berdoa dengan tulus)

 Ditulis oleh Ustadz Firanda Andirja MA حفظه الله تعالى

┈┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈┈

Perjalanan Kehidupan

Ust. Abu Riyadl, حفظه الله

Obrolan Harun Ar Rosyid dengan Abu Al ‘Atahiyah mengenai jalan hidup..

Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Raudhathul ‘Uqalaa` (hal. 248), dengan di sandarkan kepada Abi Al ‘Atahiyah ia berkata:

“Aku masuk ke dalam kediaman amirul mukminin Harun ar-Rasyid, ketika beliu melihatku, 
dia berkata:
Inikah Abu Al ‘Atahiyah?’, 
aku jawab : iya, aku Abu Al’Atahiyah’,
dia berkata lagi: apa engkau orang yang biasa melantunkan syair?’,
aku jawab: iya, aku adalah penyair’,
beliau berkata lagi : tolong nasihatilah aku dengan bait-bait syairmu yang ringkas serta sarat dengan makna”

Maka aku pun melantunkan syair untuk beliau:

Engkau tidak akan selamat dari  kematian di suatu ujung dan juga jiwa..

Walaupun engkau menghindarinya dengan suatu pembatas dan penjagan jua..

Ketahuilah bahwasanya busur kematian itu akan mengenai siapa yang dihadapinya..

Walaupun ia mengenakan baju besi atau berada di benteng kokoh yang nyata..

Engkau mengharapkan keselamatan namun engkau tiada berjalan diatasnya..

Sesungguhnya perahu itu tidak akan mampu berlayar ditempat yang kering bagaimanpun jua..

Semoga bermanfaat..

Www.abu-riyadl.blogspot.com

 Ditulis oleh Ustadz Abu Riyadl Nurcholis Majid, Lc حفظه الله تعالى

┈┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈┈

KEUTAMAAN ILMU AGAMA LEBIH AGUNG DARIPADA KEUTAMAAN IBADAH

Oleh: Abu Fawaz Muhammad Wasitho, حفظه الله

» Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

فضل العلم أحب إلي من فضل العبادة

Artinya: “Keutamaan ilmu (syar’i) lebih aku sukai daripada keutamaan ibadah.”. (HR. Al-Hakim, Al-Bazzar, At-Thoyalisi, dari jalan Hudzaifah bin Al-Yaman radhiallahu ‘anhu. Dan dinyatakan SHOHIH oleh syaikh Al-Albani dalam Shohih Al-Jami’, no.4214).

» Di dalam riwayat lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
وَإِنَّ فَضْلَ الْعَالِمِ على الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ
الْبَدْرِ على سَائِرِ الْكَوَاكِبِ

Artinya: “Sesungguhnya keutamaan seorang yang berilmu dibanding ahli ibadah, seperti keutamaan bulan di malam purnama dibanding seluruh bintang- bintang.” (HR. Abu Dawud no.3641, Ibnu Majah no.223, dari hadits Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu).

(*) Maksud dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di dlm hadits ini ialah bahwa memiliki ilmu syar’i dengan cara mencari dan mempelajarinya, atau mengajarkannya, merupakan amalan ibadah yang lebih utama dibanding amalan ibadah lainnya, seperti shalat sunnah, berpuasa sunnah, dzikir sunnah, dan selainnya. Bukan yang dimaksud oleh beliau bahwa menuntut ilmu syar’i dan mengajarkannya bukan bagian dari ibadah, tapi maksudnya bahwa menuntut ilmu syar’i merupakan bagian dari ibadah yang paling mulia, bahkan bagian dari jihad fi sabilillah.

» Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu berkata: “Barangsiapa yang mengira bahwa berangkat dari rumah menuju suatu tempat untuk menuntut ilmu (agama) bukan amalan jihad, maka sungguh ia telah kurang pandangan dan akalnya.”. (Lihat Miftahu Daris Sa’adah, karya Ibnul Qoyyim I/122).

» Sufyan Ats-Tsauri (seorang ulama Tabi’in) rahimahullah berkata: “Aku tidak mengetahui ada satu ibadah yang lebih utama daripada engkau mengajarkan ilmu (syar’i) kepada manusia.” (Lihat Jami’ bayanil ilmi, karya Ibnu Abdil Bar hal.227).

» Sufyan ats-Tsauri rahimahullah juga berkata: “Tiada satu amalan yang lebih utama dari menuntut ilmu jika niatnya benar (yakni ikhlas karena Allah semata, pent).” (Lihat Jami’ bayanil ilmi, karya Ibnu Abdil Bar, hal.119).

» Beliau (Sufyan ats-Tsauri) rahimahullah pernah ditanya: “Manakah yg lebih kau sukai, menuntut ilmu (agama) ataukah beramal?”. Beliau menjawab: “Sesungguhnya ilmu itu dimaksudkan untuk beramal, maka jangan tinggalkan menuntut ilmu dengan alasan untuk beramal, dan jangan tinggalkan amal dengan alasan untuk menuntut ilmu.”. (Lihat Tsamrat al-’Ilmi al-’Amal, hal. 44-45).

» Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata: “Menuntut ilmu (agama) itu lebih utama daripada sholat sunnah.”

Demikian faedah ilmiyah dan mau’izhoh hasanah yg dpt kami sampaikan pd hari ini. Smg menjadi tambahan ilmu yg bermanfaat bagi kita semua. (Klaten, 5 April 2014).

» BBG Majlis Hadits chat room Fadhilah Amal.

(*) Blog Dakwah, KLIK:
http://abufawaz.wordpress.com

– – – – – •(*)•- – – – –

Yakin Dengan Rezeki Dari Allah Yang Tidak Akan Diambil Orang Lain

Ust. Fuad Hamzah Baraba’, Lc حفظه الله تعالى

Ketahuilah bahwa rezeki yang Allah tetapkan bagi setiap manusia berbeda-beda, Allah telah membagi-bagi rezeki mereka.
Allah Ta’ala berfirman:

نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا

“Kamilah yang membagi-bagikan penghidupan diantara mereka dalam kehidupan di dunia ini”. (QS. az-Zukhruf:32).

Ayat yang mulia ini menunjukan bahwa pembagian rezeki itu adalah dari sisi Allah Ta’ala. Maka tinggalkan saling iri terhadap orang lain dalam hal rezeki.

Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah صلى الله عليه و سلم bersabda,

أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِيَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِي الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ

“Wahai manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seseorang akan mati, hingga ia benar-benar telah mendapatkan seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka dari itu bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram”. (HR. Ibnu Majah:2144).

Mudah-mudahan Allah Ta’ala menjadikan kita hamba yang qona’ah dengan apa yang telah ditetapkan-Nya untuk kita, dan selalu mencukupkan kita dengan apa yang halal saja.

آمين يَا رَبَّ العَـــالَمِيْنَ

– – – – – •(*)•- – – – –

980. Bagaimana Hukum Tinta Pemilu ?

980. BBG Al Ilmu – 319

Tanya:
Jika kita ikut Pemilu, bagaimana hukum tinta yang ada dijari kita untuk wudhu dan sholat ?

Jawab:
Ust. M Arifin Badri, حفظه الله

Tidak ada masalah dengan adanya tinta tersebut di jari antum ketika sholat, karena berbeda dengan cat yang membentuk lapisan di permukaan kulit.

Tambahan:
Fatwa Lajnah Daimah, ketika ditanya tentang hukum cat atau pacar kuku:

“Jika pacar kuku ini mengandung zat yang menutupi permukaan kuku, maka tidak sah digunakan untuk wudhu, sebelum dibersihkan sebelum wudhu. Jika tidak ada zat yang menghalangi permukaan kulit, boleh digunakan untuk wudhu, seperti hena (pacar kuku).” [Fatawa Lajnah Daimah, 5/218].

Berdasarkan keterangan di atas, tinta pemilu termasuk jenis seperti “hena”, yang dia masuk ke dalam pemukaan kulit. Sehingga tinta ini tidak menghalangi air untuk mengenai permukaan kulit. Berbeda dengan cat, lem, atau stiker yang ada di permukaan kulit. Benda seperti ini bisa menghalangi air mengenai permukaan kulit.
والله أعلم بالصواب
Rujukan:
http://www.konsultasisyariah.com/hukum-tinta-pemilu-untuk-wudhu/#

– – – – – •(*)•- – – – –

979. Telat Aqiqah Dan Perlukah Mencukur Kepala Bayi ?

979. BBG Al Ilmu – 29

Tanya:
Anak ana usianya 7 hari, ana belum sempat tuk aqiqah nya karena ana masih kerja, gimana hukumnya?

Ana juga mau tanya masalah cukur rambut setelah tali pusarnya putus, gimana hukumnya ? Timbangannya dengan emas atau perak ?

Jawab:
Ada pertanyaan yang diajukan kepada syaikh bin Baz rahimahullah:
“Ada orang yang memiliki dua anak laki-laki, yang pertama berumur 4 tahun dan yang kedua berumur 3 tahun, orang tersebut belum mengaqiqahi keduanya, apakah dia boleh melaksanakannya sekarang ?”

Beliau menjawab:
“Sunnahnya adalah mengaqiqahi keduanya meski keduanya sudah besar, untuk setiap anak laki-laki tersebut dua sembelihan, adapun anak perempuan maka dia hanya disembelihkan satu.”

http://www.binbaz.org.sa/mat/11698

Adapun metode pelaksanaannya maka Aqiqah dilaksanakan seperti biasa, sebagaimana mengaqiqahi anak yang berumur 7 hari.

Berkaitan dengan mencukur rambut, Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Majmu’ (8: 432) berkata, “Disunnahkan menggundul rambut kepala bayi pada hari ketujuh. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa rambut yang telah dicukur dan ditimbang lalu bersedekah dengan emas seberat rambut yang telah dicukur. Jika tidak, maka dengan perak. Hal ini berlaku baik bagi bayi laki-laki dan bayi perempuan.”

والله أعلم بالصواب
Rujukan:
http://rumaysho.com/keluarga/hadiah-di-hari-lahir-8-menggundul-rambut-kepala-bayi-perempuan-2238

887. Bolehkah Aqiqah Lewat Dari 7 Hari ?

– – – – – •(*)•- – – – –

978. Bolehkah Mu’adzdzin Diberikan Upah Bulanan ?

978. BBG Al Ilmu – 391

Tanya:
Dalam buku ENSIKLOPEDI Shalat Menurut al-Qur’an dan as-Sunnah terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i hal.190 ada disebutkan satu hadits yang terjemahannya begini:
“… Pilihlah mu’adzdzin yang tidak meminta upah dari adzannya”.

1. Apa maksud dari hadits tersebut ?

2. Umumnya masjid-masjid besar di Indonesia terutama di kota-kota besar seperti Jakarta dan sekitarnya mengangkat muadzdzin dan imam rawatib khusus yang diberi bekal hidup (UPAH) sebulan yang besarnya cukup variatif tergantung kondisi masjid dan cara berpikir pengurusnya. Bila UPAH muadzdzin dan imam tidak mencukupi kebutuhan hidup dirinya dan keluarganya (makan, minum, dan biaya pendidikan anak-anaknya), apakah boleh muadzdzin dan imam tersebut meminta UPAH yang sesuai dengan standar hidup layak ?

3. Ada sebuah masjid “pribadi milik orang berada di Jakarta Pusat (ini fakta) mengangkat seorang muadzdzin bertugas sendirian full 5 kali sehari diberi upah Rp. 1 juta sebulan. Oleh imam masjid diprotes ke pemilik masjid bahwa upah sekian tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari apalagi untuk ukuran Jakarta. Lantas pemilik masjid menjawab, “dia kan (muadzdzin) dapat pahala besar dari Allah ?”. Nah, apakah sikap pemilik masjid tersebut dapat dibenarkan ?

Jawab:
Ust. Irfan Helmi, حفظه الله

1. Maksudnya, muadzin hendaknya hanya mengharap pahala dari Allah Ta’ala semata. Banyak dalil-dalil shahih tentang besarnya pahala muadzin itu.

2. Tidak boleh! Namun, jika DKM berinisiatif menggaji muadzin tersebut, maka diperbolehkan. Demikian pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i dll. Wallahu a’lam.

3. Solusinya, angkat orang tersebut (muadzin) sebagai marbot; yang salah satu tugasnya adalah adzan/iqomah. Dengan demikian, pemilik tidak segan-segan untuk menaikkan gajinya.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

977. Bagaimana Hukum Air Kencing Unta ?

977. BBG Al Ilmu – 323

Tanya:
Bagaimana hukum air kencing unta ?

Jawab:
Air kencing hewan yang halal dimakan, seperti unta, kambing atau sapi dihukumi suci. Dan jika dikonsumsi air seni (air kencing) tersebut dihukumi halal. Buktinya adalah hadits ‘Urayinin berikut:
Dari Anas bin Malik berkata, “Beberapa orang dari ‘Ukl atau ‘Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit. Beliau lalu memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air kencing dan susunya. Maka mereka pun berangkat menuju kandang unta (zakat), ketika telah sembuh, mereka membunuh pengembala unta Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan membawa unta-untanya. Kemudian berita itu pun sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelang siang. Maka beliau mengutus rombongan untuk mengikuti jejak mereka, ketika matahari telah tinggi, utusan beliau datang dengan membawa mereka. Beliau lalu memerintahkan agar mereka dihukum, maka tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka dicongkel, lalu mereka dibuang ke pada pasir yang panas. Mereka minta minum namun tidak diberi.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadist di atas menunjukan bahwa air kencing unta tidak najis, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan ‘Urayinin yang terkena sakit untuk berobat dengan meminum air susu dan air kencing unta. Beliau tidak akan menyuruh untuk meminum sesuatu yang najis. Adapun air kencing hewan-hewan lain yang boleh dimakan juga tidak najis dengan mengqiyaskan (menganalogikan) pada air kencing unta. Inilah yang jadi pendapat Imam Malik, Imam Ahmad, sekelompok ulama salaf, sebagian ulama Syafi’iyah, Ibnu Khuzaimah, Ibnul Mundzir, Ibnu Hibban.  

Hadist di atas berlaku bagi semua unta dan semua orang.
والله أعلم بالصواب
Rujukan:
http://rumaysho.com/umum/hukum-berobat-dengan-minum-air-kencing-3721

– – – – – •(*)•- – – – –