All posts by BBG Al Ilmu

Tj Cara Shalat Maghrib Di Waktu ‘Isya

311. BBG Al Ilmu – 29

Pertanyaan:
Ustad, afwan ana mau nanya..
Jika kita safar dan baru nyampe rumah ketika waktu isya..
Lalu bagaimana dengan shalat magrib, isya dan tarawih kita?

Jawaban:
Jika anda tiba pada waktu ‘Isya dan mendapatkan orang orang di Masjid sedang melaksanakan sjalat ‘Isya, maka hendaknya
hendaknya anda mengikuti jama’ah dengan niat shalat maghrib. Tidak masalah jika niat imam berbeda dari orang yang shalat  di belakangnya, karena Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam  berkata: “Sesungguhnya setiap amal tergantung niatnya dan bagi setiap orang mendapatkan sesuai yang ia niatkan”.

Apabila jama’ah sudah memulai shalat rakaat kedua, hendaknya anda mengikuti jama’ah dengan niat shalat maghrib dan salam bersama imam, karena berarti ia telah melakukan 3 rakaat. Namun apabila ia gabung jamaah saat rakaat pertama, maka ia mengikuti jama’ah isya’ dengan niat shalat maghrib, di saat imam berdiri untuk melakukan rakaat ke empat, ia tetap duduk dan membaca tasyahud dan salam, kemudian berdiri untuk melakukan shalat isya’ bersama imam apabila belum selesai shalat isya’ berjamaah. Kemudian ikut shalat tarawih dan witir bersama imam agar mendapatkan keutamaannya.

Namun jika anda tidak sempat ke Masjid, maka tetap shalatl dengan tertib yaitu shalat Maghrib dahulu (jama’ ta’khir) dilanjutkan dengan shalat ‘Isya dan setelah itu shalat Tarawih.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://islamqa.com/en/40598

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Duduk Iftirosy Dan Tawarruk

310. BBG Al Ilmu

Pertanyaan:
Ustadz, manakah pendapat yang kuat mengenai tata cara duduk dalam tasyahud akhir shalat ?

Jawaban:
Permasalahan ini adalah permasalahan fiqhiyah yang seringkali diperdebatkan.

Pendapat terkuat adalah yang dipilih oleh Imam Asy Syafi’i. Ketika tasyahud awal, duduknya adalah iftirosy. Ketika tasyahud akhir –baik yang dengan sekali atau dua kali tasyahud- adalah dengan duduk tawarruk, baik dia 1 rakaat, 2 rakaat, 3 rakaat, maupun 4 rakaat.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3191-cara-duduk-tasyahud-iftirosy-atau-tawarruk.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Cara Jamak Shalat Maghrib Di Waktu ‘Isya

309. BBG Al Ilmu – 349

Pertanyaan:
Ana mau tanya ustadz.. Ketika kita dalam keadaan safar, setibanya di tempat tujuan, kita medatangi masjid, yang saat itu telah memulai sholat isya, sementara kita pada saat itu belum sholat maghrib. Bagaimanakah cara kita mengqodho sholat kita sesuai sunnah ?

Jawaban:
Syaikh Ibnu ‘Uthaymin rahimahullah menjelaskan bahwa jika seseorang datang ke Masjid untuk shalat dan mendapatkan orang-orang sedang shalat isya’, maka hendaknya dia mengikuti jama’ah dengan niat shalat maghrib. Tidak masalah jika niat imam adalah berbeda dari orang yang shalat di belakangnya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam  bersabda: “Sesungguhnya setiap amal tergantung niatnya dan bagi setiap orang mendapatkan sesuai yang ia niatkan”.

Apabila jama’ah sudah memulai shalat rakaat kedua, hendaknya ia mengikuti jama’ah dengan niat shalat maghrib dan salam bersama imam, karena berarti ia telah melakukan 3 rakaat. Namun apabila ia masuk pada jama’ah saat rakaat pertama, maka ia mengikuti jama’ah isya’ dengan niat shalat maghrib, di saat imam berdiri untuk melakukan raka’at ke empat, ia tetap duduk dan membaca tasyahud dan salam, kemudian berdiri untuk melakukan shalat isya’ bersama imam apabila belum selesai shalat isya’ berjamaah.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://islamqa.com/en/40598

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Batas Waktu I’tikaf

308. BBG Al Ilmu – 235

Pertanyaan:
Ustadz. Mau tanya, Apakah boleh kita niat/melaksanakan itikaf ’10 malam terakhir ramadhan’ tapi pagi-sorenya pergi ke kantor utk bekerja, baru malam-subuh masuk/menetap itikaf di masjid (karena cuti terbatas) ? Syukron

Jawaban:
Ulama berbeda pendapat tentang rentang waktu minimal seseorang diam di masjid, sehingga bisa disebut melakukan i’tikaf (Fiqhul I’tikaf, 18), dan kita harus berlapang dalam masalah khilaf.

As Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah dalam Majmu’ Fatawanya (15: 441) berkata:
“I’tikaf adalah berdiam di masjid dalam rangka melakukan ketaatan pada Allah Ta’ala baik berdiam lama atau sebentar. Karena tidak ada dalil dalam hal ini sejauh yang kuketahui yang menunjukkan batasan waktu minimal baik dalil yang menyatakan sehari, dua hari atau lebih dari itu. I’tikaf adalah ibadah yang disyari’atkan. Jika seseorang berniatan untuk bernadzar, maka i’tikaf yang dinadzarkan menjadi wajib. I’tikaf itu sama antara laki-laki dan perempuan.”

Al Mardawi rahimahullah mengatakan, “Waktu minimal dikatakan i’tikaf pada i’tikaf yang sunnah atau i’tikaf yang mutlak adalah selama disebut berdiam di masjid (walaupun hanya sesaat).” (Al Inshof, 6: 17). Sehingga jika ada yang bertanya, bolehkah beri’tikaf di akhir-akhir Ramadhan hanya pada malam hari saja karena pagi harinya mesti kerja? Jawabannya, boleh. Karena syarat i’tikaf hanya berdiam walau sekejap, bisa di malam atau di siang hari.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/4022-batasan-waktu-minimal-itikaf-.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Batas Talak

307. BBG Al Ilmu – 287

Pertanyaan:
Ana mau tanya ustadz…bila dalam suatu Rumah Tangga sang suami menceraikan (dengan kata”/tulisan diatas materai) namun mereka tetap 1 rumah karena pertimbangan beberapa faktor ;soal anak/tidak mampunya suami cari rumah kontrakan, dan dia selama 3 bulan 10 hari tidak melakukan hubungan suami istri…apakah dihari ke 3 bln 11 hari’nya si istri sudah bisa dikatakan sebagai janda??

Jawaban:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’ Lc

Selama masih talak roj’I, maka istri tidak boleh keluar, atau dikeluarkan dari rumah suaminya selama masa iddah, agar suami bisa merujuknya, atau berkesempatan merujuknya.

Apabila sampai habis masa iddah suami tidak juga merujuknya, maka status mereka sudah bukan suami istri lagi, dan tidak boleh tinggal satu atap.

‘Iddah roj’i bagi wanita yang sudah dukhul dengan suaminya, jika dia sudah pernah haidh, maka ‘iddahnya adalah 3 kali masa haidh (quru). al-Baqarah:228.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Sikat Gigi Saat Berpuasa

306. BBG Al Ilmu – 157

Pertanyaan:
Apa hukumnya sikat gigi atau menngunakan obat kumur pada saat berpuasa ??

Jawaban:
Yang menjadi permasalahan adalah apakah ada (dari proses sikat gigi dengan pasta gigi) yang masuk atau ditkawatirkan masuk ke dalam perut tanpa disadari.

Syaikh Muhammad bin Shalih al- Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa yang lebih utama adalah tidak menggunakan pasta gigi karena pada pasta gigi terdapat rasa yang begitu kuat yang bisa jadi masuk ke dalam perut seseorang tanpa dia sadari. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Laqith bin Shobroh,
بَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا

“Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung), kecuali bila engkau sedang berpuasa.” (HR.
Abu Daud no. 2366. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Jika orang yang berpuasa
tersebut tidak menggunakan pasta gigi hingga waktu berbuka, maka berarti dia telah menjaga dirinya dari perkara yang dikhawatirkan merusak ibadah puasanya.” (Fatawa Ramadhan, Juz 2, nomor fatwa. 446, hlm. 496).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/sikat-gigi-saat-puasa/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Adab Berdo’a

305. BBG Al Ilmu – 29

Pertanyaan:
Bagaimana adab berdoa yang sesuai sunnah ?

Jawaban:
1. Memulai dengan memuji Allah lalu bershalawat kepada Nabi -shallallahu alaihi wasallam-, dan juga menutup doanya dengan ini.

2. Senantiasa berdoa kepada Allah baik dalam keadaan lapang maupun dalam kesulitan.

3. Mengulangi doa sebanyak tiga kali.

4. Menghadap ke arah kiblat.

5. Mengangkat kedua tangan ketika berdoa.

6. Berwudhu sebelum berdoa, jika memungkinkan.

7. Jika dia mendoakan orang lain maka hendaknya dia mulai dengan mendoakan dirinya sendiri.

8. Merendahkan suara ketika berdoa, tidak di dalam hati tapi juga tidak menjaharkannya. Karena hal itu bisa membantu dia untuk khusyu’ dan sekaligus menunjukkan ketundukan dan kerendahan dia di hadapan Allah Ta’ala.

9. Tadharru’ (merendah) kepada Allah ketika berdoa kepada-Nya.

10. Menggunakan doa-doa yang Nabi -alaihishshalatu wassalam- pernah berdoa dengannya.

11. Tidak mendoakan kejelekan untuk diri, keluarga, dan harta benda, karena mungkin saja Allah Ta’ala akan mengabulkannya.

12. Memastikan permintaannya dan tidak mengembalikannya kepada masyi`ah (kehendak) Allah, karena hal itu menunjukkan kurang perhatiannya dia kepada doanya dan dia tidak terlalu berharap kalau Allah akan mengabulkan doanya.

Diatas ini hanyalah beberapa adab dalam berdoa karena keterbatasan tempat.

Sumber:
http://rumaysho.wordpress.com/category/hukum-islam/adab-berdoa/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Tata Cara Do’a Dan Hukum Mengangkat Tangan

304. BBG Al Ilmu – 29

Pertanyaan:
Bagaimana tata cara doa yang benar dan doa setelah shalat dengan sendiri2 dalam hati itu apakah salah (dengan mengangkat tangan) ? Lalu salah tidak jika ana gak hafal doa dari tuntunan Rasul dalam suatu urusan tapi ana berdoa menurut ana sendiri dengan niat minta ridho  الله ?

Jawaban:
Syaikh Ibnu Baz menjelaskan bahwa dibolehkan berdo’a (setelah shalat fardhu-tj) ASALKAN tanpa mengangkat tangan dan tidak bareng-bareng (jama’i) karena terdapat dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a sebelum atau sesudah salam. Untuk shalat sunnah, boleh berdo’a setelahnya karena tidak ada dalil yang menunjukkan larangan hal ini walaupun dengan mengangkat tangan karena mengangkat tangan adalah salah satu sebab terkabulnya do’a. Mengangkat tangan tidak dilakukan selamanya, namun dilakukan hanya dalam beberapa keadaan saja karena tidak diketahui dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau selalu mengangkat tangan dalam setiap nafilah dan setiap perkara kebaikan.

Mengenai bacaan doa, Syaikh Sholih Al Munajid hafizhohullah menjelaskan bahwa doa dalam shalat harus dalam bahasa Arab kecuali ia belum mampu bahasa Arab, dibolehkan sambil terus mempelajari bahasa Arab (agar semakin baik ibadahnya, -pen).

Adapun do’a di luar shalat, dibolehkan memakai bahasa non Arab apalagi jika hatinya semakin hadir (semakin memahami) do’a yang ia panjatkan.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3068-sekali-lagi-tentang-hukum-berdoa-sesudah-shalat.html

http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3115-hukum-berdoa-dengan-bahasa-non-arab.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Wanita Menyusui

303. BBG Al Ilmu – 357

Pertanyaan:
Apakah ibu hamil/menyusui yang tidak berpuasa cukup dengan bayar fidyah saja atau diganti dgn fidyah dan puasa juga ? Mohon penjelasan dan dalilnya ya ustadz.

Jawaban:
Syari’at Islam memang memberi keringanan kepada wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa. Jika wanita menyusui takut terhadap bayi yang dia sapih –misalnya takut kurangnya susu- karena sebab berpuasa, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa, dan hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama. Namun penting diperhatikan bahwa wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa jika memang ia merasa kepayahan, kesulitan, takut membahayakan dirinya atau anaknya.

Al Jashshosh rahimahullah mengatakan, “Jika wanita hamil dan menyusui berpuasa, lalu dapat membahayakan diri, anak atau keduanya, maka pada kondisi ini lebih baik bagi keduanya untuk tidak berpuasa dan terlarang bagi keduanya untuk berpuasa. Akan tetapi, jika tidak membawa dampak bahaya apa-apa pada diri dan anak, maka lebih baik ia berpuasa, dan pada kondisi ini tidak boleh ia tidak berpuasa

Berkaitan dengan apakah harus qodho atau fidyah atau keduanya, berikut jawaban dari Ust. Abdussalam Busyro Lc

Terkait wanita yang hamil atau menyusui di khilafkan, yang di pilih para ulama cukup fidyah dan tidak qodho, sehari bayar 1,5 kg, kalau uang 10 sampai 15 ribu, jika di keluarkan nasi dengan sayur dan lauknya (*), pembayaranya bisa nyicil tiap hari atau di gabungkan, boleh juga di berikan satu fakir miskin dan boleh untuk beberapa orang. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu tidak puasa 30 hari dan memanggil 30 orang di kenyangkan, satu kali makan.

(*) makanan pokok yang biasa dimakan dan mengenyangkan

والله أعلم بالصواب
Sumber:
https://bbg-alilmu.com/archives/2702

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶ 

Tj Posisi Duduk Akhir Dalam Shalat Witir

302. BBG Al Ilmu – 361

Pertanyaan:
Ustadz, ana termasuk yang mengikuti pendapat bahwa tahiyat sholat 2 rakaat/ tahiyat hanya 1 posisi duduk’a iftirosh, pertanyaan : kalau sholat witir 3 rakaat dengan 1x salam posisi duduk’a gimana ya?

Jawaban:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’ Lc

Duduk iftirosy, namun lebih baik dipisah 2+1, tidak langsung 3.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶