All posts by BBG Al Ilmu

Menyibak Kontroversi Harta Gono-Gini…

Pernikahan adalah tali perekat terkuat yang menyatukan antara dua insan yang saling mencintai. Begitu kuatnya, sampai-sampai menjadikan dua insan yang berbeda seakan menyatu. Menyatu dalam urusan rasa, duka, suka, cita-cita, harta dan lainnya. Begitu eratnya hubungan mereka sampai-sampai berbagai batasan personal antara mereka seakan sirna. Mereka bahu-membahu membangun bahtera rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.

Kebahagian suami adalah kebahagian istri, dan sebaliknyapun juga demikian, kebahagiaan istri adalah sumber kebanggaan suami.

Eratnya hubungan antara suami istri ini mengaburkan berbagai batasan hak-hak antara mereka. Akibatnya, dalam banyak kasus, anda kesulitan untuk memisahkan antara harta milik suami dari hak milik istri. Masalah menjadi muncul ke permukaan, tatkala salah satu dari mereka meninggal dunia atau mereka bercerai. 
Untuk menyelesaikan masalah ini, biasanya masyarakat kita menempuh tradisi gono-gini, yaitu membagi sama rata seluruh harta yang dimiliki sejak awal pernikahan.

⚉  Mengenal Harta Gono-gini.

Yang dimaksud dengan ‘harta gono-gini (harta bersama)’ yaitu semua harta yang diperoleh selama pernikahan. Dengan demikian, semua harta yang diperoleh atas jerih payah suami bersama istri atau oleh suami seorang diri secara hukum positif dihukumi sebagai harta bersama. Demikianlah penjabaran harta bersama yang termaktub pada pasal 35, dari UU Perkawinan No 1, thn 1974. Karena harta tersebut dianggap milik bersama maka konsekwensinya :

A) suami atau istri tidak dapat menjual, atau menggadaikan atau menghibahkan harta ini semaunya sendiri, tanpa restu dari pihak kedua, sebagaimana termaktub pada pasal 36 dari Undang-undang Perkawinan.

B) Apabila tali perkawinan antara mereka putus karena perceraian, maka menurut Undang-Undang ini, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing, sebagaimana ditegaskan ada pasal 37. Dan pada penjelasan pasal 37, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “hukumnya masing-masing” mencakup hukum agama, adat dan lainnya. Pada kenyataannya, banyak dari kaum muslimin yang memilih hukum adat untuk menyelesaikannya.

⚉  Tinjauan Syari’at Harta Gono-gini.

Harta gono-gini adalah istilah baru yang belum pernah disebut dalam literatur klasik Islam. Bahkan sebaliknya, berbagai data yang ada mengisyaratkan tiadanya harta gono-gini. Berikut beberapa hukum syari’at yang dapat menjadi petunjuk kuat bahwa Islam tidak mengenal istilah “harta bersama/gono-gini” .

1. Mas kawin sepenuhnya milik istri.

Dengan tegas Al Qur’an menjelaskan bahwa mas kawin adalah sepenuhnya milik istri dan tidak halal bagi suami untuk mengambilnya kecuali atas kerelaan istrinya.

(وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا)

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” [An Nisa’ 4]

Al Qur’an juga mengharamkan atas suami untuk mengambil kembali mas kawin yang telah ia berikan kepada istrinya, walau keduanya telah berpisah dengan perceraian:

)وَإِنْ أَرَدتُّمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَّكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنطَارًا فَلاَ تَأْخُذُواْ مِنْهُ شَيْئًا أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَاناً وَإِثْماً مُّبِيناً(

“Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya barang sedikit pun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata ?” [An Nisa’ 20]

2. Kewajiban nafkah atas suami.

Diantara bukti nyata bahwa secara syari’at harta istri terpisah dari harta suami ialah kewajiban nafkah atas suami terhadap istrinya.

Pada suatu hari sahabat Mu’awiyah Al Qusyairi bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Ya Rasulullah, apakah hak-hak istri yang kita tunaikan ?’ Beliau menjawab: 

(أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ(

Engkau memberinya makan bila engkau memiliki makanan, memberiya pakaian bila engkau memiliki pakaian. Dan janganlah engkau memukul wajahnya, mencelanya dengan mengatakan: ‘semoga Allah menjelekkan wajahmu’, dan janganlah engkau mengucilkannya kecuali di dalam rumahmu sendiri.” [Riwayat Abu Dawud]

Anggapan bahwa seluruh harta yang diperoleh selama masa pernikahan adalah milik berdua sama rata, bertentangan dengan kewajiban nafkah atas suami.

3. Istri berhak mengajukan gugatan hukum atas nafkahnya yang tertunda.

Hak istri atas nafkah dari suaminya telah jelas, bahkan bila suami tidak patuh hukum sehingga menelantarkan istrinya, maka istri berhak mengajukan gugatan hukum terhadap suaminya, baik gugatan cerai atau atau gugatan agar suaminya patuh hukum dengan memberi nafkah kepadanya tanpa syarat.

Suatu hari Hindun binti ‘Utbah istri Abu Sufyan mengadu kepada Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata: ‘Wahai Rosulullah, sejatinya Abu Sufyan adalah lelaki pelit. Ia tidak memberiku nafkah yang mencukupi kebutuhanku dan kebutuhan anak-anakku, kecuali bila aku secara sembunyi-sebunyi dan tanpa sepengetahuannya mengambil sebagian hartanya. Apakah aku berdosa melakukan yang demikian itu ? Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : 

خُذِى مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِى بَنِيكِ.

“Silahkan engkau mengambil dari hartanya dalam jumlah yang sewajarnya sesuai dengan kebutuhanmu dan kebutuhah anak-anakmu.” [Muttafaqun ‘Alaih]

Dengan jelas, Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam menyebut harta Abu Sufyan adalah miliknya dan bukan milik bersama. Andai ada status harta gono-gini, niscaya Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa harta Abu Sufyan adalah harta milik Hindun juga.

4. Suami miskin, berhak menerima zakat istrinya.

Dikisahkah bahwa Zaenab istri sahabat Abdullah bin Mas’ud bertanya kepada Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam tentang rencananya menyalurkan sedekah wajibnya kepada suaminya yang miskin. Menanggapi pertanyaan ini, Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 

( نعم لها أجران أجر القرابة وأجر الصدقة ) متفق عليه

“Iya, itu dapat dapat menggugurkan kewajibannya, dan ia mendapat dua pahala; pahala kekerabatan dan pahala sedekah.” [Muttafaqun ‘alaih]

Berdasarkan hadits ini, mayoritas ulama’ menyatakan bahwa seorang istri yang kaya dapat menyalurkan zakatnya kepada suaminya yang miskin. (Al Mughni oleh Ibnu Qudamah 2/545 & Subulus Salam oleh As Shan’any 2/143).

Andai ada system gono-gini pada hubungan suami dan istri, niscaya suami secara otomatis turut menjadi kaya, bila istri kaya, dan demikian pula sebaliknya.

5. Adanya hukum waris antara suami istri.

Allah ‘Azza wa Jala menegaskan hal ini pada ayat berikut:

(وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ)

“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu.” [An Nisa’ 12]

Berbagai hukum di atas dan lainnya menjadi bukti nyata bahwa status gono gini cacat secara syari’at, wallahu Ta’ala a’alam bisshowab.

Lalu bagaimana solusinya ? nantikan episode selanjutnya di SINI

Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri MA, حفظه الله تعالى.

ARTIKEL TERKAIT
Solusi Harta Gono Gini…

Cinta dan Rindu…

⚉  CINTA
Cinta tidak hanya monopoli raja-raja, para pangeran, bangsawan, pejabat maupun orang-orang kaya, tapi ia juga bisa hadir menjadi milik para hamba sahaya, orang-orang fakir dan miskin tak bersuku dan berbangsa.

Ia hadir di istana-istana megah, villa-vila nan indah, apartement dan rumah-rumah nan mewah, tapi dapat pula menghuni gubuk-gubuk derita, rumah-rumah reot sempit dan kumuh berselimut duka.

Cinta tak kenal perbedaan usia, bangsa, warna, rupa dan bahasa. Bak samudera nan luas membentang semua makhluk berserikat untuk dapat mereguk dan mengambil manfaatnya.

Cinta hakiki itu bersifat abadi, takkan lekang ditelan masa, takkan hilang berganti musim, tak kan lenyap bersama terkuburnya jasad, bercerainya tubuh antara sahara dan benua, setia mengalir layaknya darah yang mengalir dalam tubuh, terus berpacu bersama detak jantung dan denyut nadi manusia.

Cinta yang hakiki kan berlanjut meski bumi telah hancur binasa, langit telah runtuh tak bersisa, matahari dan bulan dikumpulkan dan dibenturkan antara keduanya.

Kiamat tak kan mampu menjadi penghalang orang-orang yang bercinta, bahkan kiamat itu pula menjadi penyebab bersatunya jasad mereka di taman-taman surga.

⚉  RINDU
Rindu adalah efek dari deburan ombak cinta yang menghantam pantai hati, Gelombang cinta yang melahirkan riak-riak dan suara menggemuruh yang memecah bibir daratan qalbu. Dimana ada cinta, disitu kan terlahir rindu. Semakin kuat kecintaan kan semakin kuat kerinduan.

Rindu pada sang kekasih, adalah keniscayaan yang terkadang meruntuhkan dinding sabar, membuat air mata berurai, wajah memucat dan tubuh mengurus. Hanya Allah jualah tempat mengadu.

Rindu terlarang adalah kerinduan pada orang-orang yang tidak halal untuk dirindu.

Hidup ini penuh dengan pernak-pernik, sarat dengan kenangan dan kejadian. Ada kenangan masa jahiliyah yang tak boleh dikenang kecuali dengan istighfar, taubat dan amal sholeh.

Kelebat bayang makhluk-makhluk istimewa yang dahulu pernah punya hubungan dengan anda, menenun hari-hari indah bersamanya kemudian merenda bulan menjadi tahun, tanpa disadari terkadang menyeruak kembali muncul ke alam sadar.

Ketika itu terjadi, hentikan petualangan alam fikirmu, kembalilah ke alam nyata dan katakan :

 “QODDARALLAH MA SYA’A FA’AL” (semua telah menjadi takdir Allah, kehendakNya jualah yang akan terjadi.)

Ustadz Abu Fairuz Ahmad Ridwan MA,  حفظه الله تعالى.

Ingat..! Kita Berada Di Bulan Rojab…

INGAT… KITA BERADA DI SALAH SATU BULAN HAROM… ROJAB…
.
JANGAN LENGAH… Saling mengingatkan…
.
Allah berfirman :

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ

“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya EMPAT BULAN HARAM (DZUL QO’DAH, DZUL-HIJJAH, MUHARRAM, ROJAB). Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At Taubah: 36)
.
.
⚉  Al Hafizh Ibnu Katsir rohimahullah berkata dalam tafsirnya:
.
“Allah Ta’ala berfirman, ‘Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu,’ maksudnya: Dalam bulan-bulan yang terhormat ini. Karena dosanya lebih berat dan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya. Sebagaimana dosa maksiat di negeri al haram juga dilipatgandakan. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَمَنْ يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ

“Dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih.” (QS. Al Hajj: 25)
.
Maka demikian pula dalam bulan-bulan haram, dosa-dosa di dalamnya dilipatgandakan.”
.
Lalu beliau (Al Hafizh Ibnu Katsir rohimahullah) membawakan atsar dua sahabat Rosulullah Shollallahu ‘alaihi wasallam yaitu Ibnu ‘Abbas dan Abu Qatadah rodhiyallahu ‘anhum yang menguatkan ucapan beliau.
.
⚉  Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhumaa berkata, “Allah menjadikan dosa di dalam bulan-bulan haram itu lebih besar serta menjadikan amalan saleh dan pahala juga lebih besar.” (Latho-if Al Ma’arif- 207)
.
⚉  Abu Qotadah rodhiyallahu ‘anhu berkata, “Kezholiman di bulan-bulan haram lebih besar kesalahan dan dosanya dibandingkan kezholiman pada bulan-bulan lainnya.”
.
Wallahu a’lam
.
.

Orang Jujur dan Pendusta…

Dalam kitab syarhu Al-Aqidah al-Asfahaniyyah, Ibnu Taimiyah berkata:

“الصادقون يدوم أمرهم، والكذابون ينقطع أمرهم، هذا أمر جرت به العادة وسنة الله التي لن تجد لها تبديلا”.

شرح العقيدة الأصفهانية (٢٠٣)

“Orang -orang jujur kan senantiasa berkekalan urusan mereka, sebaliknya para pendusta kan terputus segala urusan mereka , begitulah ketentuan yang telah digariskan, sunnatullah yang tidak akan pernah berubah”.

Bila anda menjumpai orang yang tidak jujur dan amanah dalam tingkah laku, maupun perkataan mereka, maka tunggulah masa kehancurannya.

Hanya orang dungu yang mau ditipu berkali-kali, Orang berakal takkan mau ditipu dua kali.

Ustadz Abu Fairuz Ahmad Ridwan MA,  حفظه الله تعالى.

Nasihat Ibnu Hibban Rohimahullah – Anjuran Untuk Senantiasa Ridho Dan Sabar

Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى berikut ini : (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini) :

Dari pembahasan Kitab Roudhotul Uqola wa Nuz-hatul Fudhola (Tamannya Orang-Orang Yang Berakal dan Tamasya-nya Orang-Orang Yang Mempunyai Keutamaan) karya Abu Hatim Muhammad Ibnu Hibban al Busty rohimahullah.

ARTIKEL TERKAIT :
Kumpulan Artikel – Nasihat Ibnu Hibban rohimahullah…

===============

Hebatnya Makar Allah Terhadap Musuh-Nya…

“Fir’aun mengerahkan pasukannya untuk membunuh setiap bayi lelaki Bani Israil, maka semuanya (yang tidak menjadi musuh) dibunuhnya, kecuali musuh sesungguhnya (Musa) yang dipeliharanya dalam istana..

Bahkan Fir’aun kebingungan ketika Musa tak mau disusui oleh wanita manapun..

Akhirnya, kembalilah Musa ke buaian ibunya dengan jaminan nafkah dari Fir’aun”

[Renungan Al Qasas ayat 7-13]

Ustadz DR. Sufyan Baswedan MA, حفظه الله تعالى.

ref : https://www.facebook.com/Dr.SufyanBaswedan.MA/

Solusi Bagi Orang Yang Tidak Berkesempatan Menjadi Ulama’…

Saudaraku !

Barang kali anda begitu terobsesi untuk menjadi ahli ilmu, ulama’, atau kiyai, atau ustadz atau sebutan lainnya. Dan juga barangkali anda mendambakan untuk memiliki anak keturunan yang bisa menjadi bagian dari mereka. Betapa indahnya bila hal itu terwujud benar-benar menjadi kenyataan, namun bila itu belum menjadi kenyataan, maka jangan kawatir, ada solusi alternatif untuk bisa mendapatkan keutamaan alias pahala seperti yang mereka dapatkan.

Anda penasaran ingin tahu ?

Simak penjelasannya dari Imam Ibnu Taimiyyah berikut ini:

“Orang yang berbahagia adalah orang yang senantiasa berpegang teguh dengan Kitabullah, dan meneladani Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam dalam setiap sunnah dan syari’atnya.

Orang yang selalu mengambil petunjuk dengan tuntunan beliau dan meniti jejak beliau adalah manusia paling utama, semasa di dunia maupun di akhirat kelak.

Sedangkan orang yang berhasil menghidupkan sebagian dari sunnah (ajaran) beliau, maka ia mendapatkan pahala amalan sunnah tersebut dan pahala seluruh orang yang turut mengamalkannya, tanpa mengurangi sedikitpun dari pahala mereka, karena Allah tiada pernah menzhalimi sedikitpun walau hanya sebesar butir debu. Yang terjadi malah sebaliknya, Allah melipat gandakan pahala kebaikan atas kemurahan dan karunia-Nya.

Dan atas kemurahan dan karunia Allah, menghidupkan sunnah beliau mencakup berbagai amal kebajikan, sehingga bisa dilakukan dengan cara:

1. Menyampaikan dan menjelaskan sunnah-sunnah beliau, agar sunnah-sunnah tersebut menjadi semarak.

2. Dan dengan membelanya, misalnya dengan membelanjakan harta dan berjihad (berusaha dengan keras) memperjuangkan agama Allah dan meninggikan agama-Nya. Karena jihad dengan membelanjakan harta sering kali disandingkan dengan jihad memikul senjata. Bahkan dalam beberapa kesempatan, Allah Ta’ala mendahulukan penyebutan jihad dengan harta sebelum menyebutkan jihad dengan jiwa memikul senjata. Ini membuktikan betapa penting dan betapa besarnya membelanjakan harta. Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 

)مَنْ جَهَّزَ غَازِيًا فَقَدْ غَزَا وَمَنْ خَلَفَهُ فِي أَهْلِهِ بِخَيْرِ فَقَدْ غَزَا (

‘Barangsiapa menyiapkan (membekali) orang yang berjihad maka ia telah berjihad, dan siapapun yang menjaga dengan baik keluarga seorang yang pergi berjihad maka ia telah berjihad.’

Beliau juga bersabda:

(مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ )

‘Barang siapa memberi makan berbuka orang yang berpuasa, maka ia mendapatkan pahala yang serupa dengan pahala orang yang berpuasa tersebut.’

Terlebih lagi amalan yang manfaatnya terus menerus tiada terhenti, walaupun ia telah meninggal dunia dan menghuni liang kuburnya, sebagaimana ditegaskan pada hadits berikut:

(إذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلَّا مِنْ ثَلَاثٍ، صدقة جارية أو علم ينتفع به أو ولد صالح يدعو له )

‘Bila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah pahala semua amalannya kecuali dari tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang senantiasa mendo’akan untuknya.’

Ketiga amalan ini, adalah amalan setiap insan yang akan tersisa sepeninggalnya.”

[Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 18/245/246]

==================

Untuk itu kami membuka kesempatan indah ini bagi anda semua, silahkan turut ambil bagian di peluang emas ini.

STDI IMAM SYAFII mengajak anda semua untuk berpartisipasi pada program pembebasan lahan untuk perluasan kampus putri, seluas 18.000 m2 (1,8 ha).

Kesempatan masih terbuka lebar untuk anda.

Lokasi tanah terletak di belakang gedung putri STDI IMAM SYAFII JEMBER.

Partisipasi anda, dapat anda salurkan melalui rekening berikut:

STDI IMAM SYAFII
Bank BNI SYARIAH kancab Jember.
No Rekening Virtual Account: 988 142 899 112 3451.

Konfirmasi partisipasi saudara via:
0812-8219-5309
0813-4860-8708

Semoga Allah menerima partisipasi anda, dan membalasnya dengan yang lebih baik. Amiin.

Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri MA, حفظه الله تعالى.

Ketertipuan Terbesar

Yahya bin Mu’adz rohimahullah berkata,

“Menurutku, ketertipuan yang terbesar adalah,

– terus-menerus berbuat dosa diiringi rasa harap mendapat ampunan Allah tanpa penyesalan,
– mengharapkan untuk bisa dekat dengan Allah tanpa diiringi ketaatan,
– menanti panen surga dengan benih neraka,
– ingin tinggal bersama orang-orang yang taat tapi dengan cara berbuat maksiat,
– menunggu-nunggu pahala tanpa berbuat amal, dan
– mengharapkan keridhoan Allah tapi pada saat yang sama melalaikan-Nya..”

[ Mau’izhat Al-Mu’minin: 114 ]

ARTIKEL TERKAIT
Mutiara Salaf – KOMPILASI ARTIKEL

Berusaha Dalam Meraih Keutamaan…

Al-Imam Ibnul Qoyyim rohimahullah berkata:

«المصالح والخيرات واللذات والكمالات كلها لا تُنال إلا بحظ من المشقة، ولا يُعبر إليها إلا على جسر من التعب!»

“Maslahat, kebaikan, kelezatan, dan kesempurnaan semuanya tidak bisa diraih kecuali dengan sebagian kesulitan, dan tidak bisa melalui untuk mencapainya kecuali melewati jembatan keletihan.”

[Miftah Daaris Sa’adah, jilid 2 hlm. 15]

Ustadz DR. Sufyan Baswedan MA, حفظه الله تعالى.

ref : https://www.facebook.com/Dr.SufyanBaswedan.MA/