Category Archives: Abu Yahya Badrusalam

Hadits HASAN – part 1 – Hasan Lidzatihi…

Hadits Hasan ada dua macam:
Hasan lidzatihi dan
Hasan lighairihi.

Hasan lidzatihi.
Definisi yang paling bagus adalah definisi Ibnu Hajar: beliau berkata, ia adalah hadis ahad yang diriwayatkan oleh yang adil, sempurna ke-dhabit-annya, bersanbung sanadnya, tidak cacat, dan tidak syadz maka dia adalah hadis shahih li-dzatihi, lalu jika ringan ke-dhabit-annya maka dia adalah hadis hasan li dszatihi.

Dari definisi beliau ini dapat kita lihat bahwa perbedaan hadits shahih dengan hadits hasan adalah dalam masalah kedlabitan saja.

Bila kedlabitannya sempurna maka ia shahih haditsnya. Perawi yang sempurna kedlabitannya diungkapkan oleh para ulama dengan istilah: Tsiqoh.

Bila kedlabitannya kurang maka disebut hasan. para ulama mengungkapkan perawi yang kurang kedlabitannya dengan istilah shoduq atau laa basa bihi atau laisa bihi basa.

contoh hadits hasan

عن أبي هريرة قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : (( أكثروا من شهادة أن لا إله إلا الله قبل أن يحال بينكم و بينها, و لقينو ها موتاكم ))

“Dari Abu Hurairah, beliau berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Perbanyaklah bersyahadat Laa ilaaha illallahu (Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah) sebelum kalian terhalangi darinya. Dan ajarilah syahadat tersebut kepada orang yang sedang menghadapi sakaratul maut diantara kalian.”

Hadits ini derajatnya hasan karena di sanadnya ada rowi yang bernama Dhimam bin Isma’il.

Al Hafizh Adz Dzahabi rahimahullah berkomentar tentang dirinya : “Shalihul hadits, sebagian ulama melemahkan dirinya tanpa hujjah”.

Abu Zur’ah Al ‘Iroqy rahimahullah dalam kitab Dzailul Kaasyif (hal 144)menukil komentar Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah terhadap Dhimam bin Isma’il : “Shalihul hadits”. Dan juga komentar Abu Hatim rahimahullah : “Shoduq dan ahli ibadah”. Dan juga komentar An Nasa’I rahimahullah : “Laa ba’sa bihi”.

Al Hafizh Ibnu Hajar berkomentar tentangnya : “Shoduq tapi terkadang salah (hafalannya)”

Maka hadits seperti ini minimal berderajat hasan.

(Disarikan dari At Ta’liqaat  ‘alal Manzhumah Al Baiquniyyah karya Syaikh Ali Hasan Al Halabi hafizhahullah hal. 22-23, cet. Daar Ibnul Jauzy)

Hukum Hadits Hasan.

Hadits hasan dalam hal statusnya sebagai hujjah sama seperti hadits shahih, yakni sama-sama bisa dipakai sebagai hujjah, meskipun kekuatannya lebih lemah daripada hadits shahih. Oleh karena itu, seluruh fuqoha berhujjah dengan hadits hasan dan beramal dengannya. Mayoritas para ahli hadits dan ulama ushuliyyun juga berhujjah dengan hadits hasan.

Baca artikel terkait sebelumnya : Hadits SHAHIH… part 5

Badru Salam,  حفظه الله تعالى

Faidah : Dzikir Setelah Safar…

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari ibnu Umar ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam apabila pulang dari perang atau haji atau umroh beliau bertakbir setiap kali melewati tempat tinggi tiga kali dan mengucapkan:

لا إله إلا الله وحده لا شريك له له الملك وله الحمد وهو على كل شيء قدير آئبون تائبون عابدون ساجدون لربنا حامدون صدق الله وعده ونصر عبده وهزم الأحزاب وحده

Laa ilaaha illallahu wahdahu laa syariikalahu lahul mulku walahulhamdu wahuwa ‘alaa kulli syaiin qodiir. Aaiibuun taaibuun ‘aabiduun saajiduun lirobbina haamiduun. Shodaqollahu wa’dahu wanashoro abdahu wahazamal ahzaaba wahdahu

Al Hafidz ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Menurut jumhur ulama disyariatkan mengucapkan dzikir tersebut pada setiap safar apabila safarnya untuk ketaatan seperti silaturahmi, menuntut ilmu, dan semua yang termasuk ketaatan.


Ada yang berpendapat bahwa safar yang mubah pun boleh mengucapkannya karena safar seperti ini tidak berpahala sehingga diperbolehkan. (Fathul baari 11/189)

Badru Salam,  حفظه الله تعالى

Kaidah Memahami Al Qur’an ke 25 : Penjelasan Ketika Ada Kemungkinan Pemahaman Yang Salah dan Menghilangkannya…

Kaidah-kaidah memahami Al Qur’an yang diambil dari kitab Qowa’idul Hisaan yang ditulis oleh Syaikh Abdurrohman As Sa’diy, rohimahullah.

Kaidah ke 25

Al Qur’an memberikan penjelasan ketika ada kemungkinan pemahaman yang salah dan menghilangkannya.

Diantara contohnya adalah firman Allah Ta’ala:

إنما أمرت أن أعبد رب هذه البلدة الذي حرمها

Sesungguhnya aku diperintahkan untuk beribadah kepada pemilik negeri yang Dia haramkan ini.

Mungkin akan ada orang menyangka bahwa Allah pemilik negeri makkah saja.
Maka Allah berfirman setelahnya:

وله كله شيء

Dan milikNyalah segala sesuatu. (An Naml:91)
Sehingga hilanglah persangkaan tersebut.

Contoh lainnya adalah firman Allah:

لا يستوى القاعدون من المؤمنين

Tidak sama orang orang yang tidak ikut berperang..

Barangkali ada yang memahami bahwa orang yang tidak ikut berperang semuanya walaupun memiliki udzur.
maka Allah berfirman:

غير أولي الضرر

Kecuali orang yang memiliki udzur. (AnNisa:94)

Contohnya lainnya adalah firman Allah:

ولكن الله يهدي من يشاء

Akan tetapi Allah memberikan hidayah kepada siapa yang Dia kehendaki.

Barangkali ada yang mengira bahwa Allah memberi hidayah kepada siapa saja dengan seenaknya.
maka Allah berfirman:

وهو أعلم بالمهتدين

Dan Dia lebih mengetahui siapa yang berhak mendapat hidayah. (Alqashash:56)

Allah menjelaskan bahwa Dia memberi hidayah dengan ilmu dan hikmahnya. Siapa yang berhak mendapat hidayah karena kebersihan hatinya dan kesungguhannya mencari hidayah.

dan contoh contoh lainnya yang amat banyak.

Badru Salam,  حفظه الله تعالى

Kaidah Ke 24 : Pada Asalnya Ikatan-Ikatan Yang Ada Pada Suatu Ayat..

KAIDAH MEMAHAMI Al QUR’AN – Kaidah ke 1 s/d Kaidah Terkini