Category Archives: Firanda Andirja

Mumpung Engkau Masih Bisa Membahagiakannya…

Ust. Firanda Andirja, MA, حفظه الله تعالى

Muhammad bin Sirin bertutur :
Harga kurma di zaman pemerintahan Utsman mencapai 1000 dirham. Maka Usamahpun menuju ke pohon kurna miliknya lalu iapun melobanginya lalu ia keluarkan jantung kurmanya lalu ia memberikannya kepada ibunya untuk di makan.

Orang-orang pun bertanya : “Apakah yang mendorongmu melakukan hal ini ? padahal engkau tahu bahwa pohon kurma harganya mencapi 1000 dirham?”

Maka Usamah menjawab :

إِنَّ أُمِّي سَأَلَتْنِي وَلا تَسْأَلُنِي شَيْئًا أَقْدِرُ عَلَيْهِ إِلا أَعْطَيْتُهَا

“Sesungguhnya ibuku meminta jantung kurma kepadaku, dan tidaklah ibuku meminta sesuatupun yang aku mampui kecuali akan aku berikan kepadanya” (Taariikh Dimasq karya Ibnu ‘Asaakir).

Jika engkau masih mampu untuk memenuhi permintaan dan harapan ayah dan ibumu maka lakukanlah sebelum datang masa dimana :

– mereka meminta sesuatu yang tidak bisa engkau penuhi..

– mereka telah enggan untuk meminta lagi kepadamu karena jengkel kepadamu yang hanya bisa berjanji memberikan akan tetapi tidak memenuhi janjimu

– mereka sudah tidak bisa lagi meminta kepadamu karena mereka berdua telah meninggal dunia

– mereka jengkel dengan dirimu yang selalu semaksimal mungkin memenuhi permintaan istrimu, sementara untuk memenuhi permintaan orang tuamu maka sloganmu “Kalau sempat…” atau “Kalau masih ada sisa harta…”

– – – – – •(*)•- – – – –

Kemampuan Dan Kesempatan

Abul Fath Al-Busti rohimahullah berkata :

زيادةُ المرءِ في دنياه نقصانُ وربحُه غيرَ محضِ الخير خسرانُ

Tambahan dunia seseorang adalah kekurangan…. Dan keuntungannya pada selain murni kebaikan adalah kerugian

أَحْسِنْ إلى النَّاسِ تَسْتَعبِدْ قلوبَهم فطالما استعبدَ الإنسانَ إِحسانُ

Berbuat baiklah kepada manusia, maka engkau akan menundukan hati mereka….sungguh betapa perbuatan baik menundukan hati manusia…

مَن جادَ بالمالِ مالَ النَّاسُ قاطبةً إليه والمالُ للإنسانِ فتَّانُ

Barang siapa yang dermawan dengan hartanya maka seluruh manusia akan condong kepadanya, dan harta adalah pembawa fitnah bagi manusia…

أَحْسِنْ إذا كان إمكانٌ ومَقْدِرَةٌ فلن يدومَ على الإنسان إِمكانُ

Berbuat baiklah jika engkau memiliki kemampuan dan kesempatan…karena kesempatan dan kemampuan tidak selamanya bersama manusia…

حيَّاك مَن لم تكنْ ترجو تحيَّتَه لولا الدَّراهمُ ما حيَّاك إنسانُ

Orang yang tidak kau harapkan salamnya akan menyapa dan menyalamimu….kalau bukan karena dirham (duit) tak seorangpun akan menyapamu…

Faidah dari sya’ir di atas :

1) Tambahan itu dituntut untuk perkara akhirat, adapun kalau yang bertambah adalah perkara dunia sementara perkara akhiratnya tidak ada peningkatan, maka tambahan dunia itu pada hakekatnya adalah kekurangan…

2) Sebagaimana untung jika bukan pada kebaikan, maka untung itu tentu pada perkara yang tidak baik atau yang kurang baik, atau pada yang tidak bermanfaat, maka dari situ keberuntungan tersebut pada hekakatnya adalah kerugian

3) Barang siapa yang dermawan maka otomatis akan didekati oleh banyak orang, bahkan orang yang tidak diharapkan kedatangannya dan sapaannya akan segera datang mendekat dan menyapa serta menyalami. Namun seandainya sang dermawan tidak memiliki uang, maka orang-orang tersebut akan segera menjauh, bahkan tatkala lewat dihadapannya tidak akan memberi salam

4) Berbuat baik kepada orang lain merupakan kunci untuk menarik dan menundukan hati orang lain…bahkan orang yang tadinya benci bisa tertunduk hatinya dengan perbuatan baik.

5) Bersegeralah untuk berbuat kebaikan, karena untuk bisa berbuat kebaikan harus memenuhi dua persyaratan,

(a) kemampuan (harta dan semisalnya), dan

(b) kesempatan untuk berbuat baik. Karena betapa banyak orang yang memiliki kemampuan namun tidak berksempatan untuk berbuat baik, dan sebaliknya terlalu banyak orang yang memiliki kesempatan untuk menolong tapi tidak memiliki kemampuan untuk menolong.

Dan ternyata kedua perkara ini (kemampuan dan kesempatan) tidak selalu ada pada seseorang, oleh karenanya tatkala keduanya lagi berkumpul pada seseorang maka segeralah untuk berbuat kebaikan.

Penulis,
Ustadz Firanda Andirja MA, حفظه الله تعالى

Betah Lama Bicara Antara Ikhwan Dan Akhwat Yang Bukan Mahram ?

Ust. Firanda Andirja, حفظه الله تعالى

Ikhwan kok betah lama bicara sama akhwat ?

Lebih aneh lagi kalau ternyata si ikhwan sudah beristri dan si akhwat sudah bersuami..??,

Terlebih aneh lagi bila terdengar tawa dan kelembutan bahkan kemesraan??

Hingga setengah jam berbincang-bincang?, bahkan satu jam lebih bercengkrama? (bahkan meskipun hanya melalui telepon)?

Fitnah lelaki dan wanita tidak pandang bulu, menyerang siapa saja, ikhwan ataupun akhwat, orang awam maupun ustadz dan ustadzah??

Janganlah berdalil dengan “rapat untuk pengajian…?”, atau “lagi konsultasi keluarga…”, apalagi “curhat?”, semuanya boleh-boleh saja, akan tetapi tidak harus lama dan “mesra”…!!!, kalau memang harus lama maka hendaknya ditemani oleh mahrom !!!
Allah berfirman :

يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلا مَعْرُوفًا

“Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinyadan ucapkanlah Perkataan yang baik”
Berkata As-Suddy dan yang lainnya :

ترقيق الكلام إذا خاطبن الرجال

“Melembutkan perkataan jika mereka (para wanita) berbicara dengan para lelaki”
Ibnu Katsir dalam tafsirnya berkata :

أنها تخاطب الأجانب بكلام ليس فيه ترخيم، أي: لا تخاطب المرأة الأجانب كما تخاطب زوجها

Yaitu sang wanita hendaknya berbicara dengan lelaki ajnabi (bukan mahromnya) dengan perkataan tanpa suara merdu”, yaitu “seorang wanita tidak berbicara dengan para lelaki ajnabi (yang bukan mahromnya) sebagaimana berbicara dengan suaminya” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir dalam tafsir Al-Ahzaab ayat 32).

Kalau perintah ini berlaku untuk para istri nabi yang imannya tinggi untuk tidak berbicara dengan lembut (merdu) kepada para sahabat yang imannya tinggi, maka bagaimana lagi dengan kelas ikhwan zaman sekarang?, atau bahkan ustadz zaman sekarang??!!

Betahnya lama ngobrol antara ikhwan dan Akhwat menunjukan mereka berdua merasakan kelezatan syahwat antara mereka berdua !!!

– – – – – •(*)•- – – – –

Pencela Jahil Jangan Dilayani

Ust. Firanda Andirja, MA, حفظه الله تعالى

Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata :
أَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِ السَّفِيه فَكُلُّ مَـا قَـالَ فَهُوَ فِيْهِ

“Berpalinglah engkau dari seorang jahil yang bodoh…semua apa yang ia ucapkan ada pada dirinya…”

مَا ضَرَّ بَحْر الْفُرَاتِ يَوْماً إِنْ خَاضَ بَعْضُ الْكِلاَبِ فِيْهِ

“Lautan Furot seharipun tidak pernah berubah buruk..…meskipun tenggelam di dalamnya beberapa ekor anjing.”

Beliau juga berkata :

يُخَاطِبُنِي السَّفِيْهُ بِكُلِّ قُبْحٍ فَأَكْرَهُ أَنْ أَكُوْنَ لَهُ مُجِيْباً

“Si bodoh berbicara kepadaku dengan segala keburukan…. maka aku benci menjawab pembicaraannya.”

يَزِيْدُ سَفَاهَةً فَأَزِيْدُ حِلْمـاً******كَعُوْدٍ زَادَهُ الْإِحْرَاقُ طِيْباً

“Ia semakin bertambah kebodohannya dan aku bertambah kesabaran…sebagaimana kayu gaharu jika dibakar semakin mengeluarkan bau yang harum”

Oleh: Ust. Firanda Andirja, MA, حفظه الله تعالى

– – – – – •(*)•- – – – –

Faidah Fiqhiyah 5: Wanita Haid Membaca Al Qur’an

Ust. Firanda Andirja, حفظه الله تعالى

Jika seorang wanita haid sekalian junub boleh baca al-Qur’an ?

Lelaki/wanita yang junub tidak boleh membaca Al-Qur’an sama sekali, meskipun dengan hapalan.

Akan tetapi menurut sebagian ulama, wanita haid –demikian juga wanita nifas- boleh membaca al-Qur’an tertuma jika ia membutuhkan untuk membaca Al-Qur’an seperti untuk muroja’ah agar tidak lupa, akan tetapi tidak menyentuh langsung mushaf.

Dan wanita haid/nifas tidak bisa diqiaskan dengan wanita junub karena ada dua perbedaan:

(1) haid waktunya lama sekitar seminggu, dan nifas bisa 40 hari lebih, adapun junub bisa hanya sebentar

(2) wanita haid/nifas tidak mungkin mengilangkan haidnya, ia hanya bisa menunggu hingga haidnya/nifasnya bersih, adapun wanita junub bisa segera menghilangkan junubnya dengan mandi janabah

(Fatwa Syaikh Al-Utsaimin dan Syaikh Bin Baaz lihat http://www.binbaz.org.sa/mat/11295)

Adapun wanita yang janabah lalu haid sebelum mandi janabah, atau tatkala haid lalu ia mengalami janabah, maka jika ia hendak membaca al-Qur’an dianjurkan untuk mandi janabah

(Fatwa Syaikh Al-‘Utsaimin http://www.youtube.com/watch?v=pAffVAmctgU)

Sehingga dia boleh membaca Al-Qur’an namun tetap tidak boleh sholat karena ia masih haid.

Lelaki/wanita yang junub boleh membaca dzikir-dzikir, dan meskipun dalam dzikir dan wirid tersebut ada bacaan Al-Qur’an, seperti dzikir pagi petang yang ada ayat kursinya, bukan dengan niat tilawah tetapi dengan niat ta’awwudz sebagaimana fatwa Imam Malik.

(lihat http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=97102)
8

– – – – – •(*)•- – – – –

Faidah Fiqhiyah 4: Tidak Najis Bangkai Hewan Yang Tidak Punya Pembuluh Darah

Ust. Firanda Andirja, حفظه الله تعالى

Hewan yang tidak memiliki pembuluh darah maka bangkainya tidaklah najis, seperti cicak, lalat, kumbang, dan nyamuk. Demikian juga kotoran hewan-hewan tersebut.

Dalilnya :
– Bangkai jarood (belalang) halal sebagaimana dalam hadits

– Lalat yang terjatuh di minuman seseorang maka dianjurkan oleh Nabi untuk dicelupkan, karena pada salah satu sayapnya ada obat. Dan bisa jadi air minuman tersebut panas, atau dicelupkan lama sehingga matilah lalat tersebut dan menjadi bangkai, akan tetapi ternyata tidak menajiskan air minum tersebut. Dan lalat adalah hewan yang tidak berpembuluh darah

– Sebagian ulama menilai bangkai adalah najis dikarenakan darah yang terpendam dalam tubuh bangkai tersebut, karena darah yang mengalir adalah najis namun terpendam dalam bangkai tersebut. Adapun hewan yang tidak berpembuluh maka tidak ada endapan darah.

– Ini juga dalil bahwa kepiting hukumnya halal, karena seandainya kepiting diikutkan dengan hukum hewan darat, maka ia adalah hewan yang tidak memiliki pembuluh darah, sehingga tidak perlu disembelih dan bangkainya juga halal.

– – – – – •(*)•- – – – –

Faidah Fiqhiyah 3: Hewan Yang Halal, Tidak Najis Kotorannya

Ust. Firanda Andirja, حفظه الله تعالى

Hewan yang halal dimakan maka kotorannya tidak najis, meskipun kotor dan menjijikan. Tidak semua yang kotor dan menjijikan adalah najis.

Dalilnya :
– Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menganjurkan untuk berobat dengan meminum kencing onta

– Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membolehkan untuk sholat di kandang kambing, padahal kandang kambing tidak lepas dari terkena kotoran kambing dan kencingnya

– – – – – •(*)•- – – – –

Faidah Fiqhiyah 2: Najis Tidak Membatalkan Wudhu

Ust. Firanda Andirja, حفظه الله تعالى

Najis tidak membatalkan wudhu, karenanya jika seseorang setelah berwudhu lalu tubuhnya terkena air kencing bayi atau ia menginjak najis maka cukup ia mencuci tubuhnya dari najis tersebut dan wudhunya tidaklah batal.

(disarikan dari fatwa syaikh Bin Baaz rahimahullah)

– – – – – •(*)•- – – – –

Faidah Fiqhiyah 1: Masbuk

Ust. Firanda Andirja, حفظه الله تعالى

Masbuk sebelum mengikuti imam yang sedang rukuk maka hendaknya takbiratur ihram terlebih dahulu dalam kondisi berdiri, jadi jangan langsung rukuk, karena sholat dibuka dengan takbiratur ihram, dan takbiratur ihram disyariatkan dalam kondisi berdiri.

(disimpulkan dari kitab طرح التثريب في شرح التقريب karya Al-‘Iroqi)
30 Maret

– – – – – •(*)•- – – – –

Tidak Qona’ah

Ust. Firanda Andirja, حفظه الله تعالى

Barang siapa yang sedikit dunianya maka sedikit pula hisabnya..

Lantas kenapa engkau terlalu bersedih jika kurang hartamu?

Carilah harta secukupnya…, tumbuhkan sifat qona’ah…, jangan terlalu ambisi dengan berlimpahnya harta yang hanya memperpanjang dan menyulitkan hisabmu…

Kebanyakan orang celaka bukan karena kurang harta, sebenarnya hartanya sudah cukup baginya untuk menjalani kehidupannya, akan tetapi kebanyakan orang tdk puas dan tidak qona’ah…inilah yang membuat mereka celaka dan tenggelam dalam dunia serta berlomba-lomba mengejarnya…

Akhirnya kehidupannya diatur oleh hartanya, ibadahnya pun diatur oleh hartanya, jadilah ia milik hartanya bukan ia pemilik hartanya…

┈┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈┈