Category Archives: BBG Kajian

Anjuran dan Pahala Bagi Yang Membaca Al Qur’an Setiap Hari

Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى berikut ini : (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini:

ARTIKEL TERKAIT
Serba-Serbi DZULHIJAH
Tanya-Jawab Seputar Ramadhan

Ikuti terus channel :
https://t.me/bbg_alilmu
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih

Hutang Puasa Orangtua Yang Meninggal

Alhamdulillah was sholatu was salamu ‘ala Rosulillah, amma ba’du,

Dari ‘Aisyah rodhiyallahu ‘anha, Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من مات وعليه صيام صام عنه وليُّه

“Siapa yang meninggal dan dia masih memiliki tanggungan puasa maka walinya wajib mempuasakannya.” (HR. Bukhari 1952 dan Muslim 1147)

Dari Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,

أنّ امرأة ركبَت البحر فنذَرت، إِنِ الله -تبارك وتعالى- أَنْجاها أنْ تصوم شهراً، فأنجاها الله عز وجل، فلم تصم حتى ماتت. فجاءت قرابة لها إِلى النّبيّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، فذكرت ذلك له، فقال: أرأيتك لو كان عليها دَيْن كُنتِ تقضينه؟ قالت: نعم، قال: فَدَيْن الله أحق أن يُقضى، فاقضِ عن أمّك

Dari Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,

“Ada wanita yang naik perahu di tengah laut, kemudian dia bernazar, jika Allah menyelamatkan dirinya maka dia akan puasa sebulan. Dan Allah menyelamatkan dirinya, namun dia belum sempat puasa sampai mati. Hingga datang putri wanita itu menghadap Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam, dan dia menyebutkan kejadian yang dialami ibunya. Lantas beliau bertanya: ‘Apa pendapatmu jika ibumu memiliki utang, apakah engkau akan melunasinya?’ ‘Ya.’ Jawab wanita itu. Kemudian beliau bersabda, ‘Hutang kepada Allah lebih layak untuk dilunasi. Lakukan qodho untuk membayar hutang puasa ibumu.’ (HR. Ahmad 1861, Abu Daud 3308, Ibnu Khuzaimah 2054, dan sanadnya dishahihkan Al-A’dzami).

Juga dari Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhuma,

أنّ سعد بن عبادة -رضي الله عنه- استفتى رسول الله – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فقال: إِنّ أمّي ماتت وعليها نذر فقال: اقضه عنها

Bahwa Sa’d bin Ubadah rodhiyallahu ‘anhu bertanya kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Sesungguhnya ibuku mati dan beliau memiliki utang puasa nadzar.’ Kemudian Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Lunasi hutang puasa ibumu.’ (HR. Bukhari 2761, An-Nasai 3657 dan lainnya).

Ketiga hadis di atas menunjukkan bahwa ketika ada seorang muslim yang memiliki hutang puasa dan belum dia qodho hingga meninggal maka pihak keluarga (wali) orang ini berkewajiban mempuasakannya.

Kemudian, dari ketiga hadis di atas, hadis pertama bersifat umum. Dimana qodho puasa atas nama mayit, berlaku untuk semua utang puasa wajib. Baik utang puasa ramadhan maupun utang puasa nadzar. Sedangkan dua hadis berikutnya menegaskan bahwa wali berkewajiban mengqodho utang puasa nadzar yang menjadi tanggungan mayit.

Berangkat dari sini, ulama berbeda pendapat, apakah kewajiban mengqodho utang puasa mayit, berlaku untuk semua puasa wajib ataukah hanya puasa nadzar saja.

➡️ PENDAPAT PERTAMA menyatakan bahwa kewajiban mengqodho utang puasa mayit berlaku untuk semua puasa wajib. Baik puasa ramadhan, puasa nadzar, maupun puasa kaffarah. Ini adalah pendapat syafiiyah dan pendapat yang dipilih Ibnu Hazm. Dalil pendapat ini adalah hadis A’isyah di atas, yang maknanya umum untuk semua utang puasa.

➡️ PENDAPAT KEDUA, bahwa kewajiban mengqodho utang puasa mayit, hanya berlaku untuk puasa nadzar, sedangkan utang puasa ramadhan ditutupi dengan bentuk membayar fidyah. Ini adalah pendapat madzhab hambali, sebagaimana keterangan Imam Ahmad yang diriwayatkan Abu Daud dalam Masailnya. Abu Daud mengatakan,

سمعت أحمد بن حنبل قال: لا يُصامُ عن الميِّت إلاَّ في النَّذر

“Saya mendengar Ahmad bin Hambal mengatakan: ‘Tidak diqodho utang puasa mayit, kecuali puasa nadzar.” (Ahkam Al-Janaiz, hlm. 170).

Diantara dalil yang menguatkan pendapat ini adalah hadis dari ummul mukminin, ‘Aisyah rodhiyallahu ‘anha.

Dari Amrah – murid ‘Aisyah – “beliau bertanya kepada gurunya A’isyah, bahwa ibunya meninggal dan dia masih punya utang puasa ramadhan. Apakah aku harus mengqodho’nya ? ‘Aisyah menjawab..

لا بل تصدَّقي عنها مكان كل يوم نصف صاعٍ على كل مسكين

“Tidak perlu qodho, namun bayarlah fidyah dengan bersedekah atas nama ibumu dalam bentuk setengah sha’ makanan, diberikan kepada orang miskin.” (HR. At-Thahawi dalam Musykil Al-Atsar 1989, dan dishahihkan Al-Albani)

Dalil lainnya adalah fatwa Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhuma. Dari Said bin Jubair – murid Ibnu ‘Abbas – bahwa gurunya pernah mengatakan,

إِذا مرض الرجل في رمضان، ثمّ مات ولم يصم؛ أطعم عنه ولم يكن عليه قضاء، وإن كان عليه نَذْر قضى عنه وليُّه

“Apabila ada orang sakit ketika ramadhan (kemudian dia tidak puasa), sampai dia mati, belum melunasi utang puasanya, maka dia membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin dan tidak perlu membayar qodho. Namun jika mayit memiliki utang puasa nadzar, maka walinya harus mengqodhonya.” (HR. Abu Daud 2401 dan di shohihkan Al-Albani).

Berdasarkan keterangan di atas, pendapat yang kuat untuk pelunasan utang puasa mayit dirinci menjadi dua:

➡️ PERTAMA, jika utang puasa mayit adalah utang puasa ramadhan maka cara pelunasannya dengan membayar fidyah dan tidak diqodho. Tentang tata cara membayar fidyah bisa dipelajari di: Membayar Fidyah dengan Uang

➡️ KEDUA, jika utang puasa mayit adalah puasa nadzar maka pelunasannya dengan diqodho puasa oleh keluarganya.

Allahu a’lam

Dijawab oleh,
Ustadz Ammi Nur Baits, حفظه الله تعالى

Ref: https://konsultasisyariah.com/19414-meninggal-dan-masih-punya-hutang-puasa.html

Siapakah Orang Yang Paling Panjang Laparnya Pada Hari Kiamat..?

Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فإن أكثر الناس شبعاً في الدنيا أطولهم جوعاً يوم القيامة

“Sesungguhnya orang yang paling banyak kenyangnya di dunia adalah orang yang paling panjang laparnya pada hari kiamat.”
(HR Ath Thabrani dan dishahihkan oleh syaikh Al Bani dalam silsilah shahihah no 343. Tadinya beliau mendhoifkannya).

Alhamdulillah.. semoga puasa ramadhan ini mengurangi kelaparan nanti pada hari kiamat…

Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

Dalil TEGAS Tentang Sampainya Pahala Sedekah Untuk Orangtua Yang Sudah Meninggal…

Dari ‘Aisyah rodhiallahu ‘anha, bahwa ada seorang lelaki yang berkata kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّ أُمِّيَ افْتُلِتَتْ نَفْسَهَا وَلَمْ تُوصِ، وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ، أَفَلَهَا أَجْرٌ، إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا؟ قَالَ: «نَعَمْ تَصَدَّقْ عَنْهَا»

Ibuku mati mendadak, sementara beliau belum berwasiat. Saya yakin, andaikan beliau sempat berbicara, beliau akan bersedekah. Apakah beliau akan mendapat aliran pahala, jika saya bersedekah atas nama beliau ? Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, Ya. Bersedekahlah atas nama ibumu.”

(HR. Al Bukhari 1388 dan Muslim 1004)

 

Dari Ibnu ‘Abbas rodhiallahu ‘anhumaa, bahwa ibunya Sa’d bin Ubadah meninggal dunia, ketika Sa’d tidak ada di rumah. Sa’d berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا، أَيَنْفَعُهَا شَيْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا؟ قَالَ: «نَعَمْ»

Wahai Rosulullah, ibuku meninggal dan ketika itu aku tidak hadir. Apakah dia mendapat aliran pahala jika aku bersedekah harta atas nama beliau ?” Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya.”

(HR. Al Bukhari 2756)

Ref : https://konsultasisyariah.com/11272-menghadiahkan-pahala-sedekah-untuk-mayit.html

Luruskan Dan Do’akan

Dahulu ada seorang lelaki penduduk syam yang selalu berkunjung kepada Umar bin Khathab. Suatu ketika Umar kehilangan lelaki tsb. Umar bertanya kepada teman temannya. Mereka menjawab bahwa ia sudah berubah.

Maka Umarpun menulis surat kepadanya memberi nasehat.
Ketika orang itu membaca surat Umar, ia menangis dan kembali bertaubat dengan taubat yang nasuha.

Umar berkata:

هكذا فاصنعوا، إذا رأيتم أخا لكم زل فسددوه، وادعوا الله أن يتوب عليه، ولا تكونوا عونا للشيطان عليه

“Demikianlah hendaknya kalian lakukan. Bila kamu melihat saudaramu tergelincir maka luruskanlah ia dan do’akan agar Allah memberinya taubat. Dan jangan menjadi pembantu setan untuk menyesatkan sadaramu” (Hilyatul Auliya 4/97)

Namun..
Banyak diantara kita saat melihat saudaranya tergelincir..
Ia bertepuk tangan karena mendapat celah untuk memburukkannya…
Allahul musta’an…

Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc,  حفظه الله تعالى

Karena Cinta Yang Tulus Kepada Allah

Rosulullah Shollallaahu ‘alaihi Wa sallam berdoa:

أَسْأَلُكَ نَعِيمًا لَا يَنْفَدُ ، وَأَسْأَلُكَ قُرَّةَ عَيْنٍ لَا تَنْقَطِعُ ، وَأَسْأَلُكَ الرِّضَاءَ بَعْدَ الْقَضَاءِ ، وَأَسْأَلُكَ بَرْدَ الْعَيْشِ بَعْدَ الْمَوْتِ ، وَأَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ ، وَالشَّوْقَ إِلَى لِقَائِكَ ، فِي غَيْرِ ضَرَّاءَ مُضِرَّةٍ ، وَلَا فِتْنَةٍ مُضِلَّةٍ

“Ya Allah aku memohon kepadaMu kenikmatan yang tak pernah habis, aku memohon kepadaMu kesejukan pandangan yang tak pernah putus. Aku memohon kepadaMu keridhoan kepada takdirMu. Aku memohon kepadaMu dinginnya kehidupan setelah mati. Aku memohon kepadaMu kelezatan memandang wajahMu. Aku memohon kepadaMu kerinduan untuk bertemu denganMu bukan karena derita yang menerpa bukan juga karena fitnah yang menyesatkan.” (HR Annasai)

Ibnu Rojab mengatakan bahwa ahli dunia biasanya menginginkan kematian karena derita yang menerpa padahal itu tidak boleh. Dan ahli agama menginginkan kematian karena takut agamanya terfitnah. Maka nabi memohon kepada Allah agar kerinduannya kepada Allah bukan karena itu, namun karena cinta yang tulus kepada-Nya…

(Syarah hadits labaik hal.95)

Di alih-bahasakan oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc,  حفظه الله تعالى

Perbuatan Kebaikan Itu Mencegah Kejadian Yang Buruk

Ada seorang ibu bertanya: “ustadz.. di bulan ramadhan ini kan sangat dianjurkan sedekah. Tapi ana mau sedekah dilarang suami katanya kita nggak tahu kedepannya bagaimana pandemi ini.. apakah ana tetap sedekah ?”

Ana jawab..
Seorang istri tidak boleh menggunakan harta suami kecuali dengan izinnya. Tapi jika itu harta ibu pribadi maka silahkan atas pendapat yang kuat.

Cuma nasehat saya buat suami ibu bahwa justru di zaman seperti ini pahala sedekah lebih besar lagi.

Disebutkan dalam hadits:
ada seorang laki-laki yang datang kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam bertanya,“Wahai Rosulullah, sedekah apa yang paling utama..?” Beliau menjawab:

« أَنْ تَصَدَّقَ وَأَنْتَ صَحِيحٌ شَحِيحٌ ، تَخْشَى الْفَقْرَ وَتَأْمُلُ الْغِنَى ، وَلاَ تُمْهِلُ حَتَّى إِذَا بَلَغَتِ الْحُلْقُومَ قُلْتَ : لِفُلاَنٍ كَذَا ، وَلِفُلاَنٍ كَذَا ، وَقَدْ كَانَ لِفُلاَنٍ » .

“Engkau bersedekah dalam kondisi sehat dan berat mengeluarkannya, dalam kondisi kamu khawatir miskin dan mengharap kaya. Maka janganlah kamu tunda, sehingga ruh sampai di tenggorokan, ketika itu kamu mengatakan, “(andai) Untuk fulan sekian, untuk fulan sekian, dan untuk fulan sekian. (Andai itu) telah menjadi milik si fulan..” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam hadits ini disebutkan bahwa sedekah yang paling utama adalah saat kita pelit takut kemiskinan. Yakinlah bahwa sedekah itu tidak akan mengurangi harta sebagaimana dikabarkan oleh Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam.

Adapun kekhawatiran suami ibu tentang masa depan yang tidak jelas adalah berasal dari ketakutan yang ditimbulkan oleh setan.
Barangkali dengan sedekah Allah mengangkat pandemi ini dan menghindarkan kita dari segala macam keburukan. Sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadits:

صنائع المعروف تقي مصارع السوء

“Perbuatan kebaikan itu mencegah kejadian yang buruk.”(Dihasankan oleh Syaikh al-Albani)

Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc,  حفظه الله تعالى