Category Archives: Kaidah USHUL FIQIH

Kaidah Ushul Fiqih Ke 42 : Setiap Orang Yang Keridhoannya Tidak Dianggap, Maka…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-41) bisa di baca di SINI

=======

? Kaidah yang ke 42 ?

?? Setiap orang yang keridhoannya tidak dianggap, maka TIDAK disyaratkan harus diketahui olehnya.

Contohnya :

⚉ bila A mempunyai hutang kepada B, lalu C membayarkan hutang A tanpa sepengetahuannya. Maka hutangnya lunas.

⚉ Bila Zaid mencerai istrinya tanpa sepengetahuan istri, maka talaq tetap jatuh.

?? Kebalikan kaidah ini adalah: Setiap orang yang ridho-nya diperhitungkan maka harus diketahui olehnya kecuali bila ia mewakilkan orang lain untuk keperluannya.

Contohnya :

⚉ bila seorang ayah menikahkan anak wanitanya dengan seorang lelaki tanpa sepengetahuannya, maka tidak boleh kecuali bila anaknya menyetujuinya.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Kaidah Ushul Fiqih Ke 41 : Semua Yang Memiliki Kewalian, Maka…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-40) bisa di baca di SINI

=======

? Kaidah yang ke 41 ?

??   Semua yang memiliki kewalian, maka hukumnya sama dengan pemilik.

Wali ada beberapa macam:

1. Wali yang ditetapkan oleh syariat dan bersifat umum yaitu wali hakim.

2. Wali yang ditetapkan oleh syariat dan bersifat khusus seperti wali nikah, wali anak yatim.

3. Wali yang mendapat mandat dari pemiliknya. ini ada tiga macam juga:

a. Wakil, yaitu orang yang diwakilkan oleh pemilik untuk mengurus di saat ia hidup. Seperti Nabi mewakilkan Urwah bin Al Ja’ad untuk membelikan hewan kurban.

b. Washiy, yaitu orang yang diwakilkan oleh pemilik setelah meninggalnya.
Seperti bila A berkata, “Saya berwasiat bila telah meninggal harta saya sepertiga untuk anak-anak yatim. Saya percayakan kepada B untuk mengurusnya.” Maka B ini disebut washiy.

c. Nadzir, yaitu orang yang dipercaya untuk mengurus wakaf.
Misalnya ada orang berkata, “Saya mewakafkan rumah di sana untuk para penuntut ilmu dan sebagai nadzirnya adalah si fulan.”
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Kaidah Ushul Fiqih Ke 40 : Sahnya AKAD Adalah…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-39) bisa di baca di SINI

=======

? Kaidah yang ke 40 ?

??   Sahnya akad adalah bila dari pemiliknya.

Tidak sah jual beli barang yang bukan miliknya. sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

لا تبع ما ليس عندك

Jangan menjual barang yang bukan milikmu.” (HR Ahmad).

Bila kita menawarkan barang kepada orang lain, sementara barang tersebut belum kita miliki, bukan juga wakil dari pemilik barang maka tidak sah jual belinya.

Namun ada yang dikecualikan dari ini (yaitu) “Jual Beli Fudluli (Jual Beli dengan Harta Orang Lain Tanpa Izin)” pada TIGA keadaan:

1. Diizinkan oleh syariat.
Contoh bila ada orang menemukan barang berharga, dan sudah setahun ia umumkan namun tidak ada yang mengakuinya. Ia boleh memilikinya dan menjualnya, karena itu diizinkan oleh syariat.

2. Dalam keadaan darurat atau diperlukan.
Contohnya bila ia menemukan satu keranjang semangka, bila ditunggu sampai setahun akan busuk dan rusak. Boleh ia jual karena darurat.

3. Tidak berhubungan dengan dua diatas.
Contohnya bila kita tahu si A mau menjual mobilnya, kemudian ada orang yang datang untuk membelinya lalu kita jual dengan tanpa izin pemiliknya. Bila ternyata si A mengizinkan maka sah, tapi bila tidak mengizinkan maka tidak boleh.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Kaidah Ushul Fiqih Ke 39 : Kebiasaan Atau ‘Urf Sama Hukumnya Dengan Ucapan…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-38) bisa di baca di SINI

=======

? Kaidah yang ke 39 ?

??   Kebiasaan atau ‘urf sama hukumnya dengan ucapan.

‘Urf adalah kebiasan suatu masyarakat dalam bermu’amalah. ‘Urf dapat dijadikan patokan dengan syarat ‘urf tersebut bersifat “muthorid” yaitu berlaku umum dan diketahui oleh individu masyarakat tersebut.

⚉    Contohnya bila kita beli di warung makanan, ‘urf di masyarakat kita seringnya makan dahulu baru bayar. Maka perkara seperti ini dibolehkan.

⚉    Bila kita membeli sesuatu di toko lalu kita hanya memberikan uang dan sipenjual menerimanya tanpa ada ucapan, maka inipun sah.

??   Tapi bila ‘urf itu bertentangan dengan syariat maka tidak boleh diikuti.

⚉    Seperti bila kita hendak mengurus KTP, kebiasaan di masyarakat adalah memberikan uang kepada petugas. Perbuatan ini secara syariat tidak dibolehkan karena termasuk “Hadaya al ‘Ummaal” (hadiah untuk pejabat / uang pelicin) yang dilarang oleh Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam. Tapi bila urusan kita akan dipersulit bila tidak memberinya uang, maka sebagian ulama membolehkan karena itu adalah untuk mendapatkan hak kita dan dosanya untuk yang menerima.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Kaidah Ushul Fiqih Ke 38 : Aqad Ada 3 Macam…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-37) bisa di baca di SINI

=======

? Kaidah yang ke 38 ?

??   Aqad ada TIGA macam:
1. Aqad Mu’awadhoh,
2. Aqad Tabarru’ dan
3. Aqad Tautsiqoh.

⚉    Dalam Aqad Mu’awadhoh : pastikan terpenuhi syarat syaratnya dan hindari ghoror (ketidak pastian).

⚉    Adapun dalam Aqad Tabarru’ dan Tautsiqoh : tidak apa apa bila terjadi ghoror.

PENJELASAN:
1. Aqad Muawadhoh artinya aqad untuk saling mengganti yang tujuannya saling memiliki seperti jual beli. Aqad seperti ini harus dipastikan bersih dari ghoror dan terpenuhi padanya syarat syarat jual beli.

2. Aqad Tabarru’ adalah aqad sosial seperti hibah, waqaf dan sebagainya.

3. Aqad Tautsiqoh adalah aqad penguatan atau anggunan seperti barang gadaian.

Dalam kedua aqad ini (2 dan 3) bila terjadi ghoror atau ketidak jelasan tidak apa apa.
Seperti seseorang berkata:
⚉    Saya akan memberimu hadiah. tapi tidak disebutkan hadiah berupa apa.
⚉    Saya pinjam uang darimu dan saya gadaikan salah satu motor saya tanpa menentukan motor yang mana.

Aqad Mu’awadloh seperti jual beli bila terjadi ghoror atau ketidak pastian maka hukumnya sama dengan judi.

Contoh ghoror misalnya:
⚉    Saya jual kepadamu burung saya yang lepas dan terbang itu.

⚉    atau saya jual kepadamu salah satu mobil saya, tapi tidak ditentukan yang mana.
⚉    Orang yang mengasuransikan mobilnya, dimana dia harus membayar pertahun 400 ribu misalnya. Terjadi padanya ghoror. Sebab bila dalam setahun itu tidak terjadi kecelakaan maka perusahaan asuransi untung. Dan bila kecelakaan itu terjadi setiap minggu, perusahaan rugi. Sehingga aqad ini berada pada ketidak jelasan apakah akan rugi atau untung. Seperti ini dinamakan ghoror dan sama dengan perjudian.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Kaidah Ushul Fiqih Ke 37 : Sanksi Bagi Yang Zholim…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-36) bisa di baca di SINI

=======

? Kaidah yang ke 37 ?

??   Orang yang berbuat ihsan tidak ada jalan untuk memberinya sanksi. Sebaliknya orang yang zholim.

Kaidah ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

ما على المحسنين من سبيل

Tidak ada bagi orang yang berbuat ihsan itu jalan (untuk menghukumnya).” (Attaubah:91).

Contoh kaidah ini adalah:
⚉    Apabila ada orang yang menggali sumur jauh dari jalan lalu lalang untuk keperluan air minum warga setempat. Lalu ada orang yang jatuh ke dalam sumur tersebut dan meninggal, maka tidak ada kewajiban mengganti rugi.

⚉    Bila ada orang yang memasang tiang listrik di pinggir jalan untuk kepentingan masyarakat setempat, lalu ada orang yang menabrak tiang tersebut dan meninggal. Maka tidak ada ganti rugi.

⚉    Sebaliknya orang zholim wajib diberikan sanksi. Seperti bila ada orang yang sengaja menggali sumur di tengah jalan agar orang celaka. Atau membuat jebakan. Maka ia wajib mendapat hukuman.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Kaidah Ushul Fiqih Ke 36 : Ganti Rugi (Dhoman) Hendaknya…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-35) bisa di baca di SINI

=======

? Kaidah yang ke 36 ?

??   Ganti rugi (dhoman) hendaknya dengan yang sama. Bila tidak mungkin maka dengan yang seharga.

Dalil kaidah ini adalah hadits Anas rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

أهدت بعض أزواج النبي صلى الله عليه وسلم إلى النبي صلى الله عليه وسلم طعاما في قصعة فضربت عائشة القصعة بيدها فألقت ما فيها فقال النبي صلى الله عليه وسلم طعام بطعام وإناء بإناء

“Sebagian istri Nabi menghadiahkan satu nampan makanan. Lalu A’isyah cemburu dan memukul nampan tersebut sehingga makanan yang ada padanya tumpah. Nabi bersabda: Makanan diganti dengan makanan, dan bejana diganti dengan bejana (yang sama).”
(HR At Tirmidzi).

⚉    Misalnya bila kita menghilangkan satu sho kurma yang bagus, maka kita ganti dengan yang sama.

Sebagian ulama berpendapat bahwa barang yang wajib diganti dengan yang sama itu adalah apabila ditakar atau ditimbang dan cocok untuk “jual beli salam”(*).
Namun pendapat ini lemah bertabrakan dengan hadits di atas.

⚉    Apabila tidak memungkinkan dengan yang sama maka dengan yang seharga dengannya.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
(*) Jual Beli Salam : akad pemesanan suatu barang dengan kriteria yang telah disepakati dan dengan pembayaran tunai pada saat akad dilaksanakan.
.
ref : https://pengusahamuslim.com/1154-jual-beli-as-salam.html
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Kaidah Ushul Fiqih Ke 35 : Orang Yang Merusak Sesuatu Wajib Menggantinya, Kecuali…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-34) bisa di baca di SINI

=======

? Kaidah yang ke 35 ?

??   Orang yang merusak sesuatu wajib menggantinya kecuali dalam 3 keadaan:
1. Karena menghindari bahaya yang akan menimpanya.
2. Diizinkan oleh pemillik barang.
3. Diizinkan oleh syariat.

⚉    Adapun yang PERTAMA, contohnya adalah apabila ada perampok hendak mengambil harta kita atau membunuh, dan tidak mungkin menghindar darinya kecuali dengan membunuhnya. Maka diizinkan membunuhnya karena terpaksa dan tidak ada ganti rugi.

Apabila sedang berihram, bulu mata kita menyakiti mata dan harus dicabut. Maka boleh mencabutnya dan tidak terkena dam.

Tapi bila ia mencukur rambutnya bukan karena rambutnya yang menyakiti, tapi karena banyaknya kutu. Maka ia wajib membayar dam. Sebagaimana yang diperintahkan oleh Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam.

⚉    Adapun yang KE-DUA, maka memecahkan barang milik orang lain dengan seizin pemiliknya tidak mewajibkan apapun juga dan tidak berdosa.

⚉    Adapun yang KE-TIGA, Contohnya kata syaikh Al Utsaimin rohimahullah, bila kita menghancurkan alat maksiat milik orang lain, tidak wajib membayar ganti rugi, karena hal tersebut diizinkan oleh syariat.

Namun tentunya tetap melihat kepada mashlahat dan mudhorot.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
ARTIKEL TERKAIT :
Marah Dan Mencaci Maki Seseorang Di Dalam Hati…
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:

https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Kaidah Ushul Fiqih Ke 34 : Dosa Dan Ganti Rugi Itu Gugur Karena Kebodohan, Dipaksa, Dan Lupa, Kecuali…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-33) bisa di baca di SINI

=======

? Kaidah yang ke 34 ?

??   Dosa dan ganti rugi itu gugur karena kebodohan, dipaksa, dan lupa. Kecuali bila berhubungan dengan hak orang lain, maka tidak berdosa tapi wajib ganti rugi.

Bodoh adalah ketidak tahuan hukum suatu perkara atau keadaannya.
Dipaksa artinya dihilangkan pilihannya dengan ancaman dibunuh atau disakiti.

Contoh:
⚉    Orang yang lupa sedang berpuasa, lalu ia makan dan minum. Maka puasanya sah tidak perlu mengganti.

⚉    Orang yang dipaksa makan saat puasa lalu ia makan, maka puasanya sah dan tidak perlu mengqodlo.

⚉    Orang yang tidak tahu haramnya berburu saat berihram, lalu ia berburu. Maka sah ihramnya dan tidak wajib membayar dam.

⚉    Orang yang makan karena mengira waktu malam masih ada, lalu setelah itu nyata kepadanya bahwa waktu shubuh telah masuk, maka puasanya sah.

??   Namun bila berhubungan dengan hak manusia, maka wajib ganti rugi walaupun tidak berdosa.
.
Contohnya :
⚉    Orang yang menyembelih kambing orang lain karena menyangka itu kambing miliknya, ia wajib menggantinya.

⚉    Orang yang memecahkan gelas orang lain karena ketidak sengajaan, maka ia wajib menggantinya.

Dan seterusnya.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:

https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Kaidah Ushul Fiqih Ke 33 : Boleh Membatalkan Ibadah Yang Sunnah, Kecuali…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-32) bisa di baca di SINI

=======

? Kaidah yang ke 33 ?

??   Boleh membatalkan ibadah yang sunnah kecuali haji dan umroh tidak boleh diputuskan.

Dalil kaidah ini adalah hadits Aisyah, ia berkata:

دخل علي النبي صلى الله عليه وسلم ذات يوم فقال : هل عندكم شيء ؟ فقلنا : لا ، قال : فإني إذن صائم ، ثم أتانا يوما آخر فقلنا : يا رسول الله أهدي لنا حيس ، فقال أرينيه فلقد أصبحت صائما ، فأكل

“Suatu hari Nabi shallallahu alaihi wasallam masuk ke rumahku lalu bertanya: Apakah ada makanan? Kami berkata: Tidak ada. Beliau bersabda: Kalau begitu aku berpuasa.
Di hari yang lain beliau datang. Kami berkata: Telah dihadiahkan kepada kita hais. Beliau bersabda: Perlihatkan kepadaku, pagi ini aku sedang puasa. Lalu beliau memakannya.”
(HR Muslim 1154)

⚉    Hadits ini menunjukkan bolehnya membatalkan ibadah sunnah.

⚉    Namun para ulama menyatakan bahwa membatalkan ibadah sunnah tanpa keperluan adalah makruh, karena itu seakan berpaling dari keta’atan.

Bahkan kata syaikh Utsaimin, kalau bukan karena hadits tersebut, haram hukumnya membatalkan ibadah bila telah memulainya. Karena ia menyerupai nadzar pada sebagian sisinya.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:

https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP