Category Archives: Kajian Audio

KITAB FIQIH – Hukum Memberikan Zakat Kepada Orang Yang Dikira Mustahik Padahal Bukan

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Hukum Memindahkan Zakat  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

kita lanjutkan fiqihnya..

Orang Yang Memberikan Zakat Kepada Orang Yang Ia kira Ia Mustahik Ternyata Bukan Mustahik

⚉ Ibnu Qudamah dalam kitabnya al Mugni jilid 2 hal 528, berkata :
“Apabila ia memberi kepada orang yang Ia kira Fakir, setelah diberi ternyata dia bukan fakir, ia kaya, apakah sah zakatnya..?

Dalam hal ini, Imam Ahmad rohimahullah ada 2 riwayat :
1️⃣ Riwayat pertama, mengatakan sah
2️⃣ Riwayat kedua, mengatakan tidak sah
Dan yang mengatakan tidak sah ini juga pendapat Al Hasan bin Sholeh, Sofyan Ats Tsauri, Abu Yusuf, Ibnul Mundzir, dan Imam Asy-Syafi’i.. dan Imam Asy Syafi’i ada 2 riwayat dalam hal ini, sama dengan Imam Ahmad.

⚉ Namun Syaikh al-Albani rohimahullah merojihkan bahwa kalau dia tidak tahu, dan dia kira itu adalah orang miskin, maka zakatnya sah. Ini berdasarkan hadits bahwa Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda dari hadits Abu Hurairah rodhiallahu ‘anhu : “Orang yang bersedekah lalu ia keluar lalu ia memberi kepada seorang laki-laki, yang Ia kira dia adalah fakir miskin ternyata dia orang kaya..”

⚉ Lalu Imam Bukhari membawakan Hadits tersebut dengan membawakan bab : “Apabila Ia Bersedekah Kepada Orang Kaya, Dalam Keadaan Dia Tidak Tahu”.. kata Imam Ibnu Hajar, dalam Fathul Bari, maksudnya sedekahnya diterima.

Demikian pula hadits Ma’an bin Yazid dimana ayahnya yaitu Yazid meletakkan uang di masjid untuk diberikan kepada fakir miskin, lalu diambillah oleh anaknya yang bernama Ma’an. Ketika ayahnya tahu bahwa Ma’an yang mengambilnya, maka ayahnya mengatakan: “Demi Allah bukan kamu yang saya inginkan”.. lalu Ma’an mengadu kepada Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam, maka Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda: “Engkau sudah mendapatkan pahala niatmu wahai Yazid.. dan buat kamu, apa yang telah kamu ambil Ma’an..” (HR. Bukhari)

Kemudian mana yang lebih utama..? yaitu memperlihatkan sedekah, zakat atau menyembunyikannya..? artinya merahasiakan.

Boleh memperlihatkan sedekah kepada orang-orang, kalau memang dia yakin selamat dari riya’. Namun tentunya untuk selamat dari riya’, sesuatu yang berat sekali, kalau memang ternyata disana ada maslahat yang besar seperti, misalnya seperti supaya orang-orang ikut untuk bersedekah dan diapun juga bisa menjaga keikhlasannya, silahkan.. namun tentunya yang paling utama adalah secara rahasia.

Sebagaimana Allah Subhanahu Wata’ala berfirman dalam surat Al-Baqoroh: 271

إِن تُبْدُوا۟ ٱلصَّدَقَٰتِ فَنِعِمَّا هِىَ ۖ وَإِن تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا ٱلْفُقَرَآءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۚ

“Jika kamu memperlihatkan sedekah(mu), maka itu bagus.. dan jika kalian merahasiakannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, secara diam-diam maka itu lebih baik bagi kalian..”

⚉ Kata Ibnu Katsir rohimahullah, “ini menunjukkan bahwa merahasiakan sedekah, ataupun zakat, itu lebih utama..”

⚉ Dan juga disebutkan dalam hadits, 7 orang yang akan Allah Subhanahu Wata’ala berikan naungan pada hari kiamat, dimana tidak ada naungan kecuali naungan Allah Subhanahu Wata’ala.. diantaranya yaitu orang yang menginfaqkan atau bersedekah lalu dia menyembunyikannya, atau merahasiakannnya sampai-sampai tangan kirinya saja, tidak tahu apa yang diinfaqkan oleh tangan kanannya..
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Hukum Memindahkan Zakat

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Orang Yang Suka Berbuat Maksiat..?  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

kita lanjutkan fiqihnya..

Tentang Hukum Memindahkan Zakat

maksudnya : bolehkah membayar zakat bukan ditempat kita..?

⚉ Kata beliau : “Tidak ragu lagi bahwa yang paling utama mengeluarkan zakat itu di negeri sendiri. Sebagaimana Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda kepada Mu’adz bin Jabal, “Kabarkan kepada mereka bahwa mereka wajib mengeluarkan zakat yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada para fakir miskin mereka..”

⚉ Berkata Ibnu Qudamah rohimahullah dalam kitab Al Mughni : “Kalau ada orang yang membayar zakatnya ditempat lain (bukan di negerinya) maka atas pendapat jumhur ulama, itu sudah mencukupi dan tidak perlu lagi mengulanginya..”

⚉ Dalam kitab Al Ikhtiyaroot Al Fiqhiyyah, Ibnu Taimiyah rohimahullah mengatakan : “Apabila ia membayar zakat ditempat lain, contoh misalnya (kata beliau) seseorang yang membayar zakat yang berada di Kairo, kemudian membayarnya di tempat lain.. maka yang shohih itu boleh..” artinya : Itu mencukupi.. namun yang paling utama tentu penduduk tempat kita sendiri yang berhak untuk menerimanya..

Sebagaimana itu dilakukan dan dipahami oleh seorang sahabat Imran bin Hushain rodhiyallahu ‘anhu, dimana beliau dikirim oleh Ziyad untuk mengambil zakat suatu kaum. Ketika Imran pulang, Ziyad bertanya, “mana hartanya..?”

Kata Imran, “Kami sudah mengambilnya sebagaimana kami dahulu mengambilnya di zaman Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam.. dan kamipun membagikannya sesuai dengan yang kami bagikan dahulu dizaman Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam..”

⚉ Imam Malik rohimahullah berkata : “Boleh membayarnya ditempat lain kalau dibutuhkan dan kalau di negerinya sendiri sudah tidak ada yang butuh lagi (tidak ada mustahik lagi)..”

Imam Syafi’i dan Imam Ahmad rohimahumallah berpendapat Tidak boleh di pindahkan, membayar zakat itu harus di negeri yang ia tinggal padanya..

Maka dari itu bahwa apabila kita membayar zakat ditempat kita sendiri, itu tentu yang paling utama.. Namun kalau ternyata ada suatu tempat lain yang lebih membutuhkan maka boleh kita membayarnya disana..
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Orang Yang Suka Berbuat Maksiat..?

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Bolehkah Seorang Istri Memberikan Zakatnya Kepada Suaminya Yang Miskin..?  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

kita lanjutkan fiqihnya.. masih tentang zakat..

Bolehkah zakat diberikan kepada orang yang tidak sholeh..?

Maksudnya orang yang suka berbuat maksiat..

⚉ Syaikhul Islam Taimiyyah rohimahullah dalam Kitab Al Ihtirot Al Fiqhiyyah mengatakan : “Tidak layak Zakat diberikan kepada orang yang tidak menggunakannya untuk mentaati Allah karena Allah Subhaanahu Wata’ala mewajibkan Zakat itu untuk membantu ketaatan kepada Allah, bagi orang yang membutuhkannya dari kalangan kaum mukminin, seperti :
– kaum Fuqoro
– orang-orang yang terlilit utang
maka orang yang tidak sholat dari orang-orang fakir miskin tidak diberikan zakat sampai Ia bertaubat..”

⚉ Sementara Syaikh al-Albani rohimahullahu berkata: “bahwa orang muslim yang fasik yaitu yang suka berbuat dosa besar, boleh memberikan zakat kepada dia kalau ada maslahat agar ia mau taubat, mau kembali.. jika tidak, maka tidak boleh..”

Walaupun kata penulis buku ini kalau ternyata kita berikan kepada orang seperti itu maka itu mencukupi.

Memberikan zakat atau shadaqoh kepada karib kerabat yang memusuhi kita

⚉ Dari Ummu Kultsum, semoga Allah meridhoinya, Ia berkata: Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda : “Seutama-utama sedekah yaitu kepada orang yang mempunyai kekerabatan dengan kita dan dia Al Kasyih (yaitu yang menyembunyikan permusuhan kepada kita..)” artinya dia memusuhi kita tapi tidak secara terang-terangan.

⚉ Dan dari Ibnu ‘Umar, semoga Allah meridhoinya, Ia berkata: Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda : “Jibril senantiasa berwasiat kepadaku untuk berbuat-baik kepada tetangga, hingga aku mengira tetangga akan mewarisinya..” ini menunjukkan bahwa tetangga yang miskin lebih berhak untuk kita berikan padanya Zakat atau sedekah.

Kemudian beliau membawa pembahasan yang lain yaitu..

Mengugurkan hutang dari zakat

⚉ Berkata Imam Nawawi rohimahullah dalam kitab Al Majmu’:
“Kalau ada orang yang susah dan berhutang kepada orang lain, lalu orang yang menghutangkannya itu, ia ingin menjadikan hutang tersebut sebagai zakat untuknya dengan mengatakan kepada orang susah tersebut, “Ya sudah, hutang kamu kepada saya, saya jadikan sebagai zakat buat kamu..” Apakah itu boleh..? Ikhtilaf para ulama.

1️⃣ Madzhab Imam Ahmad dan Abu Hanifah mengatakan tidak boleh dan tidak mencukupi, karena zakat itu dalam tanggungannya, sehingga tidak bisa mencukupi.

2️⃣ Pendapat ke 2, boleh, dari madzhab al-Hasan al-Basri dan Atho’..

Dalam kitab Al-Mughni berkata Muhanna, “aku bertanya kepada Abu Abdillah (itu imam Ahmad bin Hambal) tentang seorang laki-laki yang menghutangkan kepada orang lain, dan ternyata Ia tidak bisa membayar hutang.. apakah boleh hutang tersebut dianggap sebagai pembayaran zakat kepadanya..? maka kata Imam Ahmad tidak boleh, tidak mencukupi kata beliau..”

⚉ Syaikhul Islam Taimiyah rohimahullah, dalam Majmu’ Fatawa jilid 25 hal 89, mengatakan, “jika ia menghutangkan kepada seseorang, maka tidak boleh Ia menganggap hutang tersebut sebagai zakat.. dan tidak boleh ia melakukan hilah dengan cara seperti itu..”

Yang jelas ini memang masalah khilafiyah.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Bolehkah Seorang Istri Memberikan Zakatnya Kepada Suaminya Yang Miskin..?

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Yang Tidak Boleh Menerima Zakat  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

kita lanjutkan fiqihnya..

Apakah seorang istri boleh membayar zakatnya kepada suaminya..?

Artinya : Kalau istri punya harta dan suami miskin (tidak punya harta) dan suami termasuk orang yang berhak mendapatkan zakat maka zakat yang dikeluarkan oleh istrinya boleh diberikan kepada suami.

⚉ Dasarnya hadist Abu Sa’id, bahwa Nabi Shollallahu ‘alayhi wa sallam keluar di Idul Adha (atau Idul Fitri) menuju lapangan untuk sholat. Setelah selesai sholat Nabi Shollallahu ‘alayhi wa sallam memberikan nasehat kepada manusia dan memerintahkan mereka shodaqoh, lalu Nabi Shollallahu ‘alayhi wa sallam pergi kepada wanita dan bersabda, “wahai para wanita bersedekahlah, karena aku melihat kalian ini penduduk neraka yang paling banyak..”

Lalu mereka berkata, “mengapa wahai Rosulullah..?”
(Nabi Shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda), “kalian banyak melaknat dan kufur terhadap suami..”

Kemudian setelah selesai itu Nabi Shollallahu ‘alayhi wa sallam pulang, lalu datanglah seorang wanita yang bernama Zainab istri daripada Ibnu Mas’ud meminta izin. Lalu kemudian dilaporkan kepada Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bahwa ada wanita yang bernama Zainab ingin bertemu.

Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bertanya, “Zainab yang mana..?”
Dijawab, “Ia adalah istri Ibnu Mas’ud..”

Lalu Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam mengatakan, “izinkan dia..”

Lalu Zainab berkata, “Yaa Nabiyallah.. Sesungguhnya engkau memerintahkan kami untuk sedekah dihari ini dan aku punya perhiasan dan aku ingin bersedekah dengannya, dan Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa ia dan anaknya orang yang paling berhak untuk diberikan sedekah..”

Maka Nabi Shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Benar sekali Ibnu Mas’ud, suami dan anakmu itu yang paling berhak untuk kamu bersedekah kepadanya..” (HR. Bukhari)

Ini menunjukkan bahwa seorang istri boleh memberikan zakat hartanya kepada suaminya yang miskin.

Mengapa demikian..?
Karena istri tidak ada kewajiban untuk menafkahi suami. Berbeda dengan suami.. Suami tidak boleh memberikan zakat hartanya kepada istri.

Kenapa..?
(karena) Istri adalah tanggungan suami dan wajib suami untuk menafkahi mereka.

Kemudian kata beliau..
Apakah zakat diberikan kepada karib kerabat yang membutuhkan dan ternyata ada orang yang selain karib kerabat juga membutuhkan

Maka jawabnya kata beliau, Apabila kebutuhannya sama, maka karib kerabat lebih diutamakan karena sedekah kepada karib kerabat itu nilainya 2 yaitu sedekah dan silaturahim.. Namun apabila orang yang jauh itu (yang bukan karib kerabat kita) sangat membutuhkan daripada kerabat kita maka tentu kita lebih dahulukan yang sangat membutuhkan..”

Ini merupakan juga fatwa Ibnu Taimiyah rohimahullah demikian pula Sufyan bin Uyainah rohimahullah bahwasannya dalam keadaan seperti ini orang yang jauh lebih diutamakan.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Hadits At-Targhiib Wat-Tarhiib # 8

Simak penjelasan Ustadz Mizan Qudsiyah MA,  حفظه الله تعالى berikut ini tentang hadits-hadits anjuran dan hadits-hadits ancaman : Ancaman bagi orang-orang yang riya’ #1

ARTIKEL TERKAIT
Hadits At-Targhiib Wat-Tarhiib # 7
KUMPULAN Artikel Serial HADITS AT-TARGHIIB WAT-TARHIIB

Hadits At-Targhiib Wat-Tarhiib # 7

Simak penjelasan Ustadz Mizan Qudsiyah MA,  حفظه الله تعالى berikut ini tentang hadits-hadits anjuran dan hadits-hadits ancaman : Pahala sedekah tetap tercatat sesuai niat meskipun yang menerima sedekah ternyata bukan orang yang ia niatkan

ARTIKEL TERKAIT
Hadits At-Targhiib Wat-Tarhiib # 6
KUMPULAN Artikel Serial HADITS AT-TARGHIIB WAT-TARHIIB

KUMPULAN Artikel Serial HADITS AT-TARGHIIB WAT-TARHIIB

Kumpulan artikel audio serial HADITS TARGHIIB wat TARHIIB bersama Ustadz Mizan Qudsiyah MA,  حفظه الله تعالى

  1. Ikhlas sebab turunnya pertolongan Allah
  2. Ikhlas adalah syarat diterimanya suatu ibadah
  3. Terlaknatnya Dunia
  4. Pentingnya Niat
  5. Tercatatnya pahala niat berbuat kebaikan
  6. Tercatatnya pahala niat qiyaamul layl meskipun akhirnya tertidur 
  7. Pahala sedekah tetap tercatat sesuai niat meskipun yang menerima sedekah ternyata bukan orang yang ia niatkan
  8. Ancaman bagi orang-orang yang riya’ #1
  9. Ancaman bagi orang-orang yang riya’ #2
  10. Ancaman bagi orang-orang yang riya’ #3
  11. Ancaman bagi orang-orang yang memperdengarkan manusia akan amalannya
  12. Syirik yang tersembunyi #1
  13. Syirik yang tersembunyi #2
  14. Syirik kecil : Riyaa’
  15. Syirik : Lebih Samar Dari Langkah Semut
  16. Sunnah itu ibarat bahtera Nabi Nuh ‘alayhissalam
  17. — idem —
  18. Amalan itu dinilai dari kualitasnya
  19. Amalan itu harus mengikuti Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam

Hadits At-Targhiib Wat-Tarhiib # 5

Simak penjelasan Ustadz Mizan Qudsiyah MA,  حفظه الله تعالى berikut ini tentang hadits-hadits anjuran dan hadits-hadits ancaman : Tercatatnya pahala niat berbuat kebaikan

ARTIKEL TERKAIT
Hadits At-Targhiib Wat-Tarhiib # 4
KUMPULAN Artikel Serial HADITS AT-TARGHIIB WAT-TARHIIB