1099. BBG Al Ilmu
TANYA
Bagaimana sebenarnya menurut ulama, hukum membunuh serangga, nyamuk dll dengan raket listrik ?
JAWAB
Diperbolehkan memakai alat penyengat listrik untuk membunuh serangga (nyamuk dll).
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam Liqo-at Al Bab Al Maftuh (no 59/pertanyaan no. 12) berkata:
“Tidak ada yang salah dengan (memakai alat penyengat listrik) dan bahwa ini tidak masuk dalam perkara “menyiksa dengan api/membakar”
Karena menurut apa yang kita tahu tentang hal itu, serangga mati sebagai akibat dari sengatan listrik dan buktinya adalah jika anda mengambil selembar kertas dan menempelkannya ke alat ini (kertas tersebut) tidak akan terbakar, yang menunjukkan bahwa hal ini tidak masuk dalam perkara “pembakaran” melainkan masuk dalam perkara “sengatan listrik”, sama seperti halnya jika seseorang menyentuh kabel listrik yang rusak/terbuka, ia akan meninggal tanpa terbakar…”
Syaikh Muhammad Al Munajjid hafizhahullah menambahkan:
“Adapun setrum, adalah berbeda dari api, karena membunuh dengan listrik mengacu pada penggunaan arus listrik untuk menghancurkan sel-sel dan memecahkan pembuluh darah secara cepat..
Jika arus listrik ditingkatkan maka panas yang dihasilkan akan tampak pada korban sebagai perubahan warna dan hangus, sehingga tampak seolah-olah ia telah dibakar dengan api, namun kenyataannya adalah listrik dan bukan api…”
والله أعلم بالصواب
Ref:
http://www.islam-qa.com/en/105190
https://bbg-alilmu.com/archives/3356
ARTIKEL TERKAIT
Hukum Membunuh Lalat Dengan Lem