Category Archives: Tanya – Jawab

1298. Sistem Kerjasama Bisnis Yang Diperbolehkan Dalam Islam

1298. BBG Al Ilmu – 461

Tanya :
Ana lagi bangun usaha kontrakan, seminggu lagi selesai, tapi kekurangan dana 25 juta. Kalau ana tawarkan ke teman untuk ana ajak kerjasama invest 25 juta selama 6 bulan nanti hasil kontrakan perbulannya bagi dua, dan Uang 25 juta ana kembalikan dalam jangka waktu 6 bulan sesuai perjanjian, apa hukumnya ?

Jawab :
Ustadz Ali Hasan Bawazer, Lc, حفظه الله تعالى

Sistem kerjasama seperti yang ditanyakan BOLEH in-syaa Allah.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1297. Adakah Dalil Sholat Mujaahadah ?

1297. BBG Al Ilmu

Tanya :
Ada teman memberitahu soal sholat mujaahadah, apakah ada tuntunan dari Rosululloh? Jika iya, Do’a apa aja yang dibaca ?

Jawab :
Ustadz Muhammad Wasitho, MA حفظه الله تعالى

Bismillah. Sholat Mujaahadah dan bacaan-bacaan di dalamnya seperti:
1. SURAT WAQI’AH
2. AYAT KURSIY
3. SHOLAWAT NARIYYAH
4. YA ROHMANU YAROHIM YA ROZZAQU YA ALLOH
5. YA KARIMU YA WAHHAB YA DZATTHOULI YA ALLAH
6. YA ‘ALI, YA `ADHIM, YA FATTAHU, YA ‘ALIIM.
7. YA LATHIFU
8. YA ALLAH

Adalah BUKAN TERMASUK AJARAN ISLAM karena Tidak Ada Dalil dari Al-Qur’an Al-Karim maupun Hadits-hadits Nabi yang Shohih yang mensyari’atkannya.

Oleh karenanya, TIDAK BOLEH bagi kita mengamalkannya dan mengajarkannya kepada orang lain.

Di dalam Al-Qur’an Allah berfirman: “Dan apa saja yang diajarkan oleh Rasulullah kepada kalian, maka ikutilah (laksanakanlah), dan apa saja yang dilarang Rasulullah kepada kalian, maka tinggalkanlah.” (QS. Al-Hasyr: 7).

Dan di dalam hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa mengamalkan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amalan tersebut ditolak (Allah).”

Dan beliau juga bersabda: “Waspadalah kalian dari perkara baru yang diada-adakan (dalam urusan agama), karena setiap perkara baru dalam urusan agama adalah Bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat.”

Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1296. Menyebarkan BC Dakwah Namun Belum Mengamalkannya

1296. BBG Al Ilmu – 461

Tanya :
Bagaimana hukumnya jika kita sering menyebarkan (broadcast) materi dakwah, tetapi kita sendiri tidak mampu mengamalkan materi tersebut (na’udzubillah), atau tidak mampu menambah ketaqwaan ?

Jawab :
Ustadz Muhammad Wasitho, MA حفظه الله تعالى

Bismillah. Hukum men-Broadcast (share) materi dakwah yang belum mampu kita kerjakan kepada orang lain, muslim maupun non muslim adalah amalan terpuji yang SANGAT DIANJURKAN, karena termasuk dalam bab tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, dan saling menasehati dan mengajak kepada kebenaran.

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala: (Wa Ta’aawanuu ‘Alal Birri Wat-Taqwa)

Artinya: “Dan hendaklah kalian saling tolong menolong di atas kebaikan n ketakwaan.” (QS. Al-Maidah: 2).

Dan jg berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (yg artinya) : “Orang yg menunjukkan (orang lain) kpd kebaikan, maka ia (mendapatkan pahala) seperti orang yg mengerjakan kebaikan itu.”

Dan juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (yang artinya) : “Sungguh Allah memberikan hidayah kepada satu orang saja melalui tanganmu, (pahalanya) itu lebih baik bagimu daripada onta merah.”

Sebagai contoh: ada seorang ustadz atau penuntut ilmu mengajarkan atau men-broadcast materi dakwah tentang tata cara haji dan umroh sesuai sunnah Nabi, atau tentang keutamaan tahajjud, puasa daud, senin dan kamis, atau kurban, lalu materi tersebut diamalkan oleh orang yang mendengarkannya atau membacanya, maka orang yang mengajarkannya dan juga ikut serta men-broadcastnya mendapatkan pahala sebagaimana orang yang mengamalkannya meskipun ia sendiri belum mampu mengerjakannya kerena belum mampu secara badan maupun finansial.

Jadi, harus dibedakan antara kewajiban mengajarkan dan menyebarkan ilmu kebaikan dengan kewajiban mengamalkan perkara-perkara Islam yang hukumnya Wajib.

Wajibnya mengajarkan dan menyebarkan ilmu syar’I TIDAK DISYARATKAN untuk melaksanakan semua amalan Islam yang wajib maupun yang Sunnah terlebih dahulu. Dan juga Tidak Disyaratkan untuk selamat dan bebas dari segala dosa dan maksiat. Sebab, jika disyaratkan demikian, niscaya tiada seorang pun yang mampu mengajarkan dan menyebarkan ilmu kepada orang lain.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1295. Keistimewaan Anak Yatim

1295. BBG Al Ilmu – 43

Tanya :
Apa ke istimewaan anak yatim ? adakah dalilnya di Al-Qur’an dan hadits ?

Jawab :
Ustadz Rochmad Supriyadi, Lc, حفظه الله تعالى

Allah Ta’ala berfirman:

فَأَمَّا الْيَتِيمَ فَلا تَقْهَرْ

“Sebab itu, terhadap anak yatim janganlah kamu berlaku sewenang-wenang.” (QS. Adh-Dhuha: 9)

Allah Ta’ala berfirman:
وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا

“Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan orang yang ditawan.” (QS. Al-Insan: 8 )

Dari Sahl bin Sa’ad As-Sa’idi dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:

أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا وَقَالَ بِإِصْبَعَيْهِ السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى

“Aku dan orang yang mengurus anak yatim berada di surga seperti ini.” Beliau mengisyaratkan dengan kedua jarinya yaitu telunjuk dan jari tengah.” (HR. Al-Bukhari no. 6005)

Dari Abu Hurariah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda:

كَافِلُ الْيَتِيمِ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ أَنَا وَهُوَ كَهَاتَيْنِ فِي الْجَنَّةِ وَأَشَارَ مَالِكٌ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى

“Orang yang menanggung anak yatim miliknya atau milik orang lain, aku dan dia seperti dua jari ini di surga.” Malik mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah.” (HR. Muslim no. 2983)
والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1294. Derajat Hadits 4 Penyakit Yang Akan Ditimpakan Apabila Hanya Memikirkan Dunia Saat Bangun Pagi

1294. BBG Al Ilmu – 489

Tanya :
Apa derajat hadist berikut shahih ustadz?

“Barangsiapa yang bangun di pagi hari dan hanya dunia yang
dipikirkannya, sehingga seolah-
olah ia tidak melihat hak Allah
dalam dirinya maka Allah akan
menanamkan 4 penyakit dalam
dirinya :
1. Kebingungan yang tiada putus-
putusnya.
2. Kesibukan yang tidak pernah
ada ujungnya.
3. Kebutuhan yang tidak prnah
terpenuhi.
4. Keinginan yang tidak akan
tercapai.” (H.R. Imam Thabrani)

Jawab :
Ustadz Muhammad Wasitho, MA حفظه الله تعالى

Bismillah. Hadits tersebut derajatnya DHO’IF sebagaimana dinyatakan oleh Al-Fattani di dalam kitab Tadzkirotul Maudhuu’aat, bab Dzammu ad-Dunya wa al-Ghina illaa isti’faafan I/175 nomor hadits: 1362.

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1293. Tradisi 4 Bulan Kehamilan

1293. BBG Al Ilmu – 307

Tanya :
Apakah tradisi 4 bulan ketika istri sedang hamil itu ada ? Apa saja Sunnah nya ketika istri sedang hamil ?

Jawab :
Ustadz Muhammad Wasitho, MA حفظه الله تعالى

Bismillah. Tidak ada amalan Khusus yang disyari’atkan dalam Islam ketika seorang Wanita Muslimah hamil.

Tradisi 4 bulan, 7 bulan dan semisalnya ketika seorang istri sedang hamil yang biasa dilakukan oleh sebagian kaum muslimin adalah bukan termasuk ajaran Islam. Maka kita wajib meninggalkannya karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai imam dan panutan kita yang terbaik dan paling sempurna tidak pernah melakukan tradisi seperti itu ketika istri beliau Khodijah radhiyallahu ‘anha hamil 4 bulan atau 7 bulan sebanyak 7 kali kehamilan.

Di dalam hadits yang shohih Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
وخير الهدي هدي محمد

“Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.”

Adapun amalan-amalan yang semestinya dikerjakan oleh wanita yang sedang hamil adalah sebagaimana amalan para wanita muslimah ketika hamil, yaitu:
» mengerjakan ibadah-ibadah wajib seperti sholat 5 waktu, memakai hijab syar’I ketika berada di luar rumah dan di hadapan selain mahromnya.

» Mentaati suami dalam kebaikan dan melayaninya dengan baik.

» Memperbanyak dzikirullah dan amalan-amalan sunnah seperti baca Al-Qur’an, tasbih, tahmid, takbir, istighfar, sholat sunnah, dsb.

» Bersyukur kepada Allah atas nikmat-Nya yang dianugerahkan kepadanya berupa kehamilan anak yang akan menjadi keturunannya yang sholih dan sholihah, in syaa Allah, yaitu dengan melaksanakan perintah-perintahNya dan menjauhi larangan-laranganNya.

» Memperbanyak doa kepada Allah agar diberi kesehatan, kekuatan, kemudahan dan keselamatan selama hamil hingga proses melahirkan kandungannya.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga mudah dipahami dan menjadi ilmu yang bermanfaat. Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1292. Bagaimana Cara Menagih Hutang Dalam Islam?

1292. BBG Al Ilmu

Tanya :
Ada teman saya yang pinjam uang dari saya, katanya mau dibalikkan, tapi tidak pernah dibalikkan. Apa saja cara yang boleh saya lakukan sesuai syari’at untuk menagih hutang tersebut ?

Jawab :
Ustadz Rochmad Supriyadi, Lc, حفظه الله تعالى

Menagih hutang selagi di dalam batasan yang wajar di bolehkan. Yang di larang adalah yang keluar dari norma dan akhlak karimah. Seperti intimidasi, dengan kekuatan fisik dst…..Jika ternyata secara kondisi betul betul tidak mampu melunasi, maka disana hendaknya diberikan kelonggaran dan penangguhan pembayaran. Sebagai mana firman Allah Ta`ala dalam surat Al-Baqarah : 280 , “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1291. Bolehkah Umroh Untuk Istri Yang Sudah Wafat?

1291. BBG Al Ilmu

Tanya :
Ingin umroh tapi niatnya buat almarhumah istri, apakah ada tuntunan syariatnya ?

Jawab :
Ustadz Rochmad Supriyadi, Lc, حفظه الله تعالى

Boleh melakukan umroh untuk orang lain jika ada wasiat, Nadzar, niat yang belum dilakukan oleh orang yang wafat tersebut. Ini pendapat pertama.

Pendapat kedua, boleh melakukan umroh untuk orang lain secara mutlak, walaupun tidak ada wasiat dll….kedua pendapat ini memiliki syarat boleh, jikalau yang hendak mengerjakan umroh telah melaksanakan umroh untuk dirinya sendiri. Jikalau belum, maka tidak di bolehkan.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1290. Benarkah Wanita Hamil Tidak Boleh Keluar Rumah Saat Bulan Purnama?

1290. BBG Al Ilmu – 307

Tanya :
Berkaitan dengan bulan purnama dan istri hamil, ada omongan orang-orang dulu yang menyatakan bahwa “jika sedang hamil tidak boleh keluar rumah ketika sedang gerhana bulan.”
Apakah ini pendapat batil ?
Apakah ada pengaruhnya ?

Jawab :
Ustadz Rochmad Supriyadi, Lc, حفظه الله تعالى

Keyakinan yang demikian adalah keyakinan yang menyimpang dari agama, bahkan termasuk syirik, yang harus di hindari dan di terangkan kepada umat bahwa agama islam hanya bergantung kepada Allah Ta`ala, semua yang terjadi adalah kehendak Allah Ta`ala semata.
والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1289. Dimana Wanita Sebaiknya Melaksanakan Sholat Gerhana?

1289. BBG Al Ilmu

Tanya :
Berkaitan sholat gerhana bagi wanita, apakah sholat mereka di rumah sendiri-sendiri atau bergabung di masjid ?

Jawab :
Ustadz Rochmad Supriyadi, Lc, حفظه الله تعالى

Boleh bagi wanita untuk ikut sholat gerhana berjamaah di masjid jikalau tidak memberatkan diri nya, dan aman dari fitnah. Jikalau ia sholat di rumah maka lebih baik, dan hendaknya banyak berdzikir dan berdoa, serta mengajarkan tauhid kepada anak anak nya.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊