1292. BBG Al Ilmu
Tanya :
Ada teman saya yang pinjam uang dari saya, katanya mau dibalikkan, tapi tidak pernah dibalikkan. Apa saja cara yang boleh saya lakukan sesuai syari’at untuk menagih hutang tersebut ?
Jawab :
Ustadz Rochmad Supriyadi, Lc, حفظه الله تعالى
Menagih hutang selagi di dalam batasan yang wajar di bolehkan. Yang di larang adalah yang keluar dari norma dan akhlak karimah. Seperti intimidasi, dengan kekuatan fisik dst…..Jika ternyata secara kondisi betul betul tidak mampu melunasi, maka disana hendaknya diberikan kelonggaran dan penangguhan pembayaran. Sebagai mana firman Allah Ta`ala dalam surat Al-Baqarah : 280 , “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”
والله أعلم بالصواب
⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊