Category Archives: Tanya – Jawab

1288. Mengapa Rasulullah Bergegas Ke Masjid Saat Terjadi Gerhana?

1288. BBG Al Ilmu

Tanya :
Mengenai sholat gerhana, disebutkan di dalam salah satu hadits bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam ketakutan dan bergegas ke masjid ketika terjadi gerhana, apakah ada penjelasan mengapa beliau ketakutan dan kawatir dan bergegas ke masjid ?

Jawab :
Ustadz Rochmad Supriyadi, Lc, حفظه الله تعالى

Takut karena khawatir terjadi kiamat, dan datang adzab secara tiba tiba. Sebagai mana firman Allah Ta`ala dalam surat Al-‘An`ām: 46 – 47 ,”Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku jika Allah mencabut pendengaran dan penglihatan serta menutup hatimu, siapakah tuhan selain Allah yang kuasa mengembalikannya kepadamu?” Perhatikanlah bagaimana Kami berkali-kali memperlihatkan tanda-tanda kebesaran (Kami), kemudian mereka tetap berpaling (juga).

Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku jika datang siksaan Allah kepadamu dengan sekonyong-konyong, atau terang-terangan, maka adakah yang dibinasakan (Allah) selain dari orang yang zalim?”

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1287. Bila Terlambat Sholat Eid

1287. BBG Al Ilmu

Tanya :
Mengenai sholat ied. Bagaimana kalau kita tertinggal sholatnya dari imam. Apakah boleh sholat sendiri dengan takbir 7 dan 5 ?

Jawab :
Ustadz Rochmad Supriyadi, Lc, حفظه الله تعالى

Dalam sholat ied, jikalau seseorang masbuk atau tertinggal, ada 2 pendapat dari para ulama.

Pendapat Pertama :
Mengqodho`/mengganti sebagai mana sholat lain, takbir dan seterusnya.

Pendapat Kedua :
Tidak mengqodho` dan tidak mengganti, dan tidak sholat sendiri, karena sholat ied merupakan syiar islam, dimana tidak dikerjakan secara sendiri . Apa yang terlewatkan maka tidak di kerjakan. Hendaknya ia duduk mendengarkan khutbah imam.
والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1286. Memakai Pakaian Seadanya Ketika Sholat

1286. BBG Al Ilmu – 307

Tanya :
Mohon penjelasan, apakah yang dimaksud dengan menggunakan pakaian terbaik saat sholat Hari Raya ? Apakah ini berlaku juga untuk pelaksanaan sholat lainnya. Karena saya sering melihat orang-orang memakai pakaian apa adanya saat sholat wajib 5 waktu, namun mampu memakai pakaian lebih bagus untuk acara lainnya.

Jawab :
Ustadz Rochmad Supriyadi, Lc, حفظه الله تعالى

Allah Ta`ala berfirman dalam surat Al-‘A`rāf: 31 , “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”
Ayat mulia ini merupakan perintah agar kita berpakaian bagus setiap kali ke masjid, demikian pula di dalam As Sunnah terdapat anjuran agar berpakaian bagus dalam sholat Ied.  Pakaian yang di maksud dalam ayat adalah pakaian yang  indah bagus yang layak, sekiranya ia mengharapkan diri kepada Allah Ta`ala.
والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1285. Apakah Harus Melunasi Hutang Sebelum Berangkat Haji ?

1285. BBG Al Ilmu

Tanya :
Kalau kita ada hutang cicilan rumah di bank dan kita mau daftar haji…sebaiknya tunggu cicilan itu lunas kita bayar dulu ? apa boleh kita daftar haji sambil terus cicil hutang rumah tsebut sampai lunas.. daftar haji sekarang berangkat bisa 5 sampe 10thn lagi.

Jawab :
Ustadz Rochmad Supriyadi, Lc, حفظه الله تعالى

Hukum hutang di bank yang terdapat riba, dilarang oleh agama, maka kewajiban nya adalah segera melunasi hutang tersebut, hingga tidak semakin berlama lama hutang di bank tersebut.

Sedangkan ibadah haji hukum nya wajib bagi yang mampu, jikalau sekiranya ia dapat melunasi hutang semua dan sambil mendaftar maka itu lebih utama. Akan tetapi jika salahsatu yang ia mampu, maka di dahulukan membayar hutang.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1284. Hamil Diluar Nikah

1284. BBG Al Ilmu – 459

Tanya :
Ada tetangga bertanya bagaimanakah hukumnya pernikahan anak di luar nikah yang dikawinkan “bapaknya” dan sekrang sedang hamil,.haruskah di nikah kan ulang dan sebaiknya kapan?

Jawab :
Ustadz Rochmad Supriyadi, Lc, حفظه الله تعالى

Kewajiban orang yang berzina adalah taubat kepada Allah Ta`ala dengan sebenarnya, baik laki laki atau perempuan. Setelah bertaubat, maka jikalau perempuan tersebut hamil, ditunggu hingga melahirkan, dan setelah itu ia boleh menikah, dengan nikah syari. Ini pendapat yang benar dikalangan para ulama. Sebahagian ulama ada yang berfatwa boleh nikah dalam keadaan hamil jikalau yang menikahi adalah pria yang telah menghamili, dengan syarat keduanya telah taubat.
والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1283. Ingin Qurban Tapi Masih Punya Hutang

1283. BBG Al Ilmu

TANYA :

Apakah sudah di katakan mampu dan wajib orang yang berqurban tapi dia masih punya hutang di pegadaian seharga seekor kambing di pasaran?

Apakah sah hukumnya bila di paksakan berqurban juga karena dia berfikir idul adha setahun sekali ini? Mana yang lebih baik berqurban atau melunasi hutang tersebut?

JAWAB :

Hutang jikalau sudah jatuh tempo dan segera di bayar kan maka membayar hutang di dahulukan, karena ini hukumnya wajib untuk membayar hutang.

Akan tetapi jikalau tempo pembayaran disana ada kelonggaran, dan sekiranya nanti akan ada pemasukan uang yang akan di gunakan untuk membayar hutang jikalau sudah dekat waktu nya, maka kelonggaran ini bisa digunakan untuk berkurban.

والله أعلم بالصواب

Dijawab oleh,
Ustadz Rochmad Supriyadi Lc, حفظه الله تعالى

1282. Melarang Istri Bepergian Yang Tidak Bermanfaat

1282. BBG Al Ilmu – 461

Tanya :
Apakah seorang suami salah bila melarang istri buat pergi menemui seseorang yang tidak penting ?

Jawab :
Ustadz Rochmad Supriyadi, Lc, حفظه الله تعالى

Suami dalam posisi yang benar, hendaknya melarang istri yang hendak pergi meninggalkan rumah untuk keperluan yang tidak berguna dan tidak penting, karena tempat istri adalah rumah, dan senantiasa tetap tinggal di rumah.

Allah Ta`ala berfirman dalam surat Al-‘Aĥzāb: 33, “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1281. Diperintah Orangtua Untuk Hadir Yasinan

1281. BBG Al Ilmu – 459

Tanya :
Takziyah untuk mayit dengan berkumpul dan membaca yasin adalah hal yang dilarang. Namun orang tua kita menyuruh kita untuk pergi menghadirinya. Bagaimana sikap/langkah kita dalam kasus ini ustadz ?

Jawab :
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Dengan melakukan ibadah yang tidak ada syariat nya akan menjadikan siksa kubur bagi penghuninya. Jikalau anak benar benar hendak berbakti kepada orang tua maka tidak melakukan ibadah yang tidak ada perintah nya dari Allah Ta`ala dan Rasul Nya.

Sedangkan yasinan tidak diperintahkan dalam Al Qur`an dan As Sunnah, dan para sahabat , tabiin, ulama salaf sholeh tidak melakukan. Sehingga kita tidak bersikap memenuhi perintah orang tua jikalau bertentangan dengan Allah Ta`ala dan Rasul Nya. Allah Ta`ala berfirman dalam surat (Al-Ĥujurāt : 1) : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasulnya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1280. Sahkah Sholat Bila Imam Masih Gemar Main Judi?

1280. BBG Al Ilmu – 459

Tanya :
Sah kah sholat kita bila ternyata imamnya masih suka main judi ustadz ?

Jawab :
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Imamah seseorang sah selama ia tidak batal dan bukan murtad. Adapun dosa, masing masing mempunyai dosa, dan dosa nya tidak dibebankan kepada para jama’ah dan makmum nya. Dan tidak berpengaruh terhadap keabsahan sholat imam tersebut.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1279. Apa Itu Tahdzir Dan Tabdi’ ?

1279. BBG Al Ilmu – 117

Tanya :
Mohon dijelaskan mentahdzir dan mentabdi Maksudnya bagaimana?

Jawab :
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Mentahdzir adalah memberikan peringatan kepada para manusia agar tidak meniru, mengikuti, duduk bersama, menuntut ilmu dari nya, dsb……kepada orang yang dihukumi telah salah / terjerumus dalam kesalahan.

Adapun mentabdi` adalah melontarkan dan memvonis seseorang telah melakukan perbuatan bid`ah yang dengannya ia terjerumus kedalam kesesatan.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊