Category Archives: Tanya – Jawab

1278. Umroh Berulang-Ulang

1278. BBG Al Ilmu

Tanya :
Pertama kali datang langsung melakukan umroh lalu bertahalul. Sambil menunggu hari tarwiyah kami menginap di aziziah. Tiba hari tarwiyah pergi ke mina dst sampai tawaf ifadhah. Selesai tawaf ifadhah pergi ke madinah. Di madinah selama 8 hari. Dari madinah pergi ke mekah, nah di byir ali jadwalnya adalah berihram lagi untuk umroh. Apakah ini diperbolehkan 2 kali umroh dalam satu kali kedatangan ke tanah suci?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, حفظه الله تعالى

Umroh yang syar`i sesuai sunnah adalah melakukan sekali perjalanan dari negara asal nya untuk sekali rangkaian ibadah haji dan umroh.

Tidak di benar kan untuk mengulang umroh selama satu perjalanan. Jikalau berkehendak untuk melakukan umroh maka ia pulang ke tempat asal dan niat untuk melakukan kembali umroh yang kedua .

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1277. Walimatus-Safar Sebelum Pergi Haji

1277. BBG Al Ilmu – 461

Tanya :
Paman istri ana mau pergi haji dan beliau sebelum berangkat mengadakan acara walimah tusafar. Ana, istri dan keluarga istri di undang untuk datang. Apakah boleh menghadirinya atau tidak?

Jawab :
Ustadz Rochmad Supriyadi, حفظه الله تعالى

Walimatushafar yang kaitannya dengan hendak melakukan ibadah haji TiDAK di kenal dalam agama islam, artinya bukan ibadah dan tidak boleh di anggap sebagai suatu ibadah yang kaitannya dengan ritual haji.

Akan tetapi jikalau hanya sekedar adat istiadat yang bukan suatu hal yang lazim, atau wajib dan dilakukan dengan sederhana maka boleh menghadiri dengan niat menyambung persaudaraan keluarga, syukur syukur bisa memberikan arahan atau nasihat jikalau lain waktu tidak perlu melakukan acara yang serupa dengan acara ini.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1276. Tahalul Ketika Haji Dahulu Tidak Sesuai Sunnah, Apakah Bayar Dam?

1276. BBG Al Ilmu – 199

Tanya :
Saya sudah haji, namun dahulu tahalul-nya tidak sesuai yang disunnahkan, saya hanya memotong sebagian saja dari ujung2 rambut. Bagaimana dengan hal ini ustadz ? Apakah ada dam yang harus dibayar ? Jika haji saya sudah lewat 7 tahun lalu, bolehkan saya titip dam di Makkah melalui teman/kerabat yang sekarang sedang menunaikan ibadah haji ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, حفظه الله تعالى

Wa alaikum salam wa rahmatullah wa barokatuh. Ibadah haji anda sah, dan tidak perlu membayar denda dam, karena anda saat itu berpegang pada pendapat yang diajarkan kepada anda, dan ini merupakan pendapat pengikut mazhab syafiiyah, walaupun ini salah akan tetapi kesalahan tersebut tidak ada ketahui, sehingga apa yang tidak anda ketahui tidak dibebankan dosanya pada anda.

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1275. Pernikahan Dalam Keadaan Sudah Hamil

1275. BBG Al Ilmu – 459

Tanya :
Bagaimana hukumnya pernikahan anak yang sudah hamil di luar nikah yang dikawinkan “bapaknya” dan sekarang sedang hamil, haruskah di nikah kan ulang dan sebaiknya kapan?

Jawab :
Ustadz Rochmad Supriyadi, Lc, حفظه الله تعالى

Kewajiban orang yang berzina adalah taubat kepada Allah Ta`ala dengan sebenarnya, baik laki laki atau perempuan. Setelah bertaubat, maka jikalau perempuan tersebut hamil, ditunggu hingga melahirkan, dan setelah itu ia boleh menikah, dengan nikah syar`i. Ini pendapat yang benar dikalangan para ulama. Sebahagian ulama ada yang berfatwa boleh nikah dalam keadaan hamil jikalau yang menikahi adalah pria yang telah menghamili, DENGAN SYARAT keduanya telah taubat.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1274. Aqiqah Sebelum Qurban, Benarkah?

1274. BBG Al Ilmu – 459

Tanya :
Saya pernah dengar bahwa ber aqiqah dulu baru kita ber qurban. Benarkah demikian ?

Jawab :
Ustadz Muhammad Wasitho, MA, حفظه الله تعالى

Menurut pendapat mayoritas ulama bahwa hukum berqurban dan Aqiqoh adalah Sunnah Muakkadah. Maka, yang lebih utama adalah dikerjakan secara bersamaan jika waktu Aqiqoh bertepatan dengan hari raya idul Adha.

Akan tetapi, jika waktu Aqiqoh tidak bertepatan dengan hari raya idul Adha, maka yang didahulukan adalah salah satu ibadah yang lebih awal waktunya.

Sebagai contoh: aqiqoh jatuh pada tanggal 15 Dzul Hijjah, maka yang dianjurkan untuk dikerjakan lebih dahulu adalah menyembelih hewan Qurban. Demikian sebaliknya.
Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1273. Perceraian Halal Tapi Dibenci Allah, Benarkah?

1273. BBG Al Ilmu

Tanya :
Bagaimana hukumnya perceraian apakah ada dalil perceraian itu halal tapi dibenci Allah ? Jika suatu hubungan sudah tidak ada kecocokan dan sudah tidak ada saling menghargai antara suami istri apakah masih patut untuk di pertahankan?

Jawab :
Ustadz Muhammad Wasitho, MA, حفظه الله تعالى

Hukum seorang suami melakukan perceraian terhadap istrinya, atau seorang istri mengajukan gugatan cerai kepada suaminya karena sudah tidak ada kecocokan dan sudah tidak saling menghargai diantara keduanya setelah dilakukan upaya perbaikan dan perdamaian namun tidak ada hasilnya, maka hukumnya BOLEH.

Sedangkan hadits yang menerangkan bahwa perkara halal yang paling DIBENCI Allah adalah thalak (perceraian), maka derajatnya masih diperselisihkan oleh para ulama hadits. Diantara mereka ada yang menilainya sebagai hadits DHO’IF (Lemah).

Silakan baca pula artikel kami tentang “Alasan-alasan Syar’I Yang Membolehkan seorang Istri Minta Cerai Dari Suaminya” di blog Dakwah kami, KLIK: http://abufawaz.wordpress.com

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1272. Lebih Khusyu’ Dalam Sholat Sunnah

1272. BBG Al Ilmu – 463

Tanya:
Mohon pencerahannya. Kenapa saya lebih khusuk shalat sunah ketimbang salat fardhu misal salat tahajud atau dhuha dalam berdoa pun demikian berdoa setelah sholat sunah kadang bisa berurai air mata ketimbang berdoa setelah sholat fardhu.

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Sholat sunnah gunanya adalah untuk menyempurnakan kekurangan dalam sholat wajib. Sebagaimana anda rasakan, jikalau sholat wajib anda merasa kurang khusyuk, kurang sempurna, ada kekurangan, maka hal itu dapat disempurnakan dan dilengkapi dengan memperbanyak sholat sunnah. Dengan demikian insyaallah sholat anda akan sempurna jikalau rajin mengerjakan sholat sunnah. Seperti ini sebagai mana di nyatakan dalam sebuah hadits yang shohih.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1271. Bolehkah Mencukur Bulu Di 10 Hari Pertama Dzulhijjah?

1271. BBG Al Ilmu – 227

Tanya:
Apakah boleh mencukur kumis atau jenggot atau bulu lainnya jika mau berqurban di 10 hari Zilhijah?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Jikalau seorang hendak melakukan ibadah qurban maka ia dilarang untuk mencukur rambut, kuku dan semisal, Jikalau sudah memasuki bulan dzulhijjah. Hal ini dikarenakan terdapat perintah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar tidak melakukan hal hal itu. Sebagaimana orang yang ber ihrom haji dilarang melakukan hal itu.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1270. Dalil Membaca Surat Al Mursalat Di Waktu Maghrib

1270. BBG Al Ilmu – 307

Tanya:
Apakah ada hadits khusus untuk membaca Al Mursalat seperti hadits untuk Al Mulk dan Al Kahf ? Ana dapat info dari teman yang mengacu kepada Hasan al Banna. Apakah Hasan al Banna itu ulama Salaf ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Keutamaan surat Al mursalat, diriwayatkan oleh imam Bukhari, dari sahabat Abdullah bin Mas`ud radhiyallahu`anhu, ia berkata, “Suatu hari kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di suatu goa di mina, tiba-tiba Allah Ta`ala menurunkan surat Al Mursalat, kemudian Nabi membaca nya, dan aku menghafalkan surat tersebut langsung dari lisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam …….”. (HR. Bukhari).

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dari sahabat Abdullah bin Abbas meriwayatkan dari ibu nya, bahwasanya ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat Al Mursalat di waktu magrib.” (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim).

Adapun Hasan al Banna, ia memiliki buku karangan seperti tafsir, akan tetapi disana terdapat banyak kesalahan, menafsirkan ayat tidak sesuai kaidah tafsir yang semestinya para Ulama menafsirkan. Ia memiliki kelebihan adab / tata bahasa arab yang bagus, akan tetapi tidak cukup ilmu untuk terjun ke dunia tafsir, hingga terjadi banyak kesalahan yang sangat fatal dalam akidah, siroh, manhaj, hadits, dll, sehingga karangannya tidak layak untuk dibaca oleh orang awam, yang tidak bisa memilah mana yang bathil dan yang bukan.

والله أعلم بالصواب

1269. Memilih Antara Qurban Dan Mengganti Audio Masjid

1269. BBG Al Ilmu – 459

Tanya:
Kami berniat qurban tahun ini, namun sound system di mesjid kami sudah mulai kurang berfungsi, bolehkah kami berubah niat dari niat berqurban menjadi mengganti sound system/audio mesjid??

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Qurban adalah ibadah mahdhoh, yang bersifat mendekatkan diri kepada Allah Ta`ala secara khusus, yang memiliki keutamaan tersendiri.

Adapun sedekah dengan mengganti audio masjid ini juga ibadah, yang bersifat umum, yang bukan tanggung jawab perorangan, dan individu, akan tetapi menjadi tanggungjawab bersama, yang butuh kebersamaan jamaah masjid. Sehingga hal ini tidak saling berdesakan dan berseberangan antara dua ibadah ini, masing masing mempunyai cakupan dan ruang lingkup yang tersendiri.
والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊