1273. BBG Al Ilmu
Tanya :
Bagaimana hukumnya perceraian apakah ada dalil perceraian itu halal tapi dibenci Allah ? Jika suatu hubungan sudah tidak ada kecocokan dan sudah tidak ada saling menghargai antara suami istri apakah masih patut untuk di pertahankan?
Jawab :
Ustadz Muhammad Wasitho, MA, حفظه الله تعالى
Hukum seorang suami melakukan perceraian terhadap istrinya, atau seorang istri mengajukan gugatan cerai kepada suaminya karena sudah tidak ada kecocokan dan sudah tidak saling menghargai diantara keduanya setelah dilakukan upaya perbaikan dan perdamaian namun tidak ada hasilnya, maka hukumnya BOLEH.
Sedangkan hadits yang menerangkan bahwa perkara halal yang paling DIBENCI Allah adalah thalak (perceraian), maka derajatnya masih diperselisihkan oleh para ulama hadits. Diantara mereka ada yang menilainya sebagai hadits DHO’IF (Lemah).
Silakan baca pula artikel kami tentang “Alasan-alasan Syar’I Yang Membolehkan seorang Istri Minta Cerai Dari Suaminya” di blog Dakwah kami, KLIK: http://abufawaz.wordpress.com
والله أعلم بالصواب
⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊