Category Archives: Tanya – Jawab

1268. Apa Itu Ibadah Mahdhoh Dan Ghoyro Mahdhoh?

1268. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apa itu ibadah mahdhoh dan ghoyro mahdhoh ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Ibadah mahdhoh ialah ibadah yang diatur secara detail, prasyarat, rukun, tata cara, waktu pelaksanaan, dan pembatal pembatal nya, sudah di atur sedemikian rupa hingga jikalau tidak sesuai maka tidak sah dan tidak di terima, seperti sholat dan puasa wajib, haji dst.

Sedangkan ibadah ghoyro mahdhoh adalah ibadah yang di berikan kelonggaran dalam tata cara, waktu, dst….. seperti shodaqoh, silaturahmi, dsb…

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1267. Apa Itu Al Wala Wal Bara’?

1267. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apa itu Al Wala Wal Bara’ ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Wala’ adalah mashdar dari fi’il “waliya” yang artinya dekat. Yang dimaksud dengan wala’ di sini adalah dekat kepada kaum muslimin dengan mencintai, membantu dan menolong mereka atas musuh-musuh mereka dan bertempat tinggal bersama mereka.

Sedangkan bara’ adalah mashdar dari bara’ah yang berarti memutus atau memotong. Maksudnya ialah memutus hubungan atau ikatan hati dengan orang-orang kafir, sehingga tidak lagi mencintai, membantu dan menolong serta tidak tinggal bersama mereka.

Allah ‘Azza wa Jalla telah menetapkan kebahagiaan hakiki bagi orang yang mengikuti & melaksanakan agama Islam dengan sungguh-sungguh sebagaimana Allah ‘Azza wa Jalla telah menetapkan kesengsaraan & kehinaan bagi orang yang memerangi agama Islam.

Sesungguhnya pokok agama Islam adalah kalimat tauhid Laa ilaha illallah, tak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah. Dengan mengucapkan & mengamalkan kalimat inilah dibedakan muslim dan kafir, dipaparkan keindahan surga & panasnya neraka.

Dan tidaklah tauhid seseorang sempurna sampai ia mencintai dan membenci karena Allah, memberi dan tak memberi karena Allah. Inilah yang disebut al wala’ wal baro’.

Al Wala’ secara bahasa berarti dekat, sedangkan secara istilah berarti memberikan pemuliaan penghormatan & selalu ingin bersama yang dicintainya baik lahir maupun batin. Dan al bara’ secara bahasa berarti terbebas/lepas, sedangkan secara istilah berarti memberikan permusuhan & menjauhkan diri.

Ketahuilah bahwa seseorang yang mencintai Allah dituntut untuk membuktikan cintanya pada Allah dengan mencintai hal yang Allah cintai & membenci hal yang Allah benci. Hal yang dicintai Allah adalah ketaatan pada perintah Allah & orang yang melakukan ketaatan, sedangkan hal yang dibenci Allah adalah kemaksiatan (pelanggaran terhadap larangan Allah) & orang yang melakukan kemaksiatan & kesyirikan.
والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1266. Mempelajari Sunnah Lebih Baik Daripada Beribadah 100 Tahun, Benarkah?

1266. BBG Al Ilmu – 307

Tanya:
Ana dapat share Broadcast Massage :
“Mempelajari sunnah (hadits) lebih baik daripada beribadah 100 tahun.” Apakah benar ustadz ? Jika benar cara mengamalkannya bagaimana ya ustadz ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Saya tidak tau kebenaran nya. Secara umum belajar sunnah memiliki keutamaan yang besar, akan tetapi dengan lipatan ganda yang sedemikian besar saya belum tahu.
والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1265. Bila Pinjaman Bank Untuk Biaya Haji Sudah Dilunasi

1265. BBG Al Ilmu

Tanya:
Ini pertanyaan lanjutan dari soal # 1264 mengenai naik haji dengan uang bank.

Orang itu pinjamnya dari bank untuk setoran haji beberapa tahun lalu dan pinjaman tersebut sudah dilunasi. Pada saat dia meminjam uang bank hingga pelunasan, dia belum mengetahui haramnya hukum ribaa dll dan tidak sahnya haji jika pakai uang haram.

Pekan depan adalah jadwal dia dan rombongan berangkat haji. Apakah yang dia harus lakukan ? Batalkan keberangkatannya atau bagaimana ustadz ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Jikalau sudah bertekad kuat melaksanakan haji, maka bismillah tawakkal kepada Allah Ta`ala, adapun apa yang telah lewat dan belum tau, semoga Allah mengampuni segala ke-alpaan. Banyak beristighfar kepada Allah, dan berdoa agar ibadah haji nya mabrur, diterima oleh Allah Ta`ala.
والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1264. Sahkah Haji Yang Biayanya Berasal Dari Pinjaman Uang Bank ?

1264. BBG Al Ilmu

Tanya:
Bolehkah kita membayarkan setoran naik haji dengan meminjam uang di bank dulu ? Dan nantinya kita bayarkan secara kredit?

Jawab:
Ustadz Rochmad Supriyadi, Lc, حفظه الله تعالى

Pinjam meminjam uang dari bank yang tentu saja disana terdapat riba yang di haram kan agama digunakan untuk suatu ibadah adalah tidak boleh. Karena uang yang dipakai adalah haram, sehingga tidak sah untuk ibadah. Diriwayatkan dalam hadits, “Sesungguhnya Allah Ta`ala adalah Dzat Yang Maha baik, tidak menerima sesuatu kecuali yang baik.”

Perlu diketahui bahwa asal hukum haji adalah wajib bagi yang mampu untuk perjalanan dan perbekalan selama ibadah berlangsung. Akan tetapi jikalau tidak mampu maka gugur bagi nya kewajiban haji. Ibadah haji tidak disyariatkan dengan cara berhutang, terlebih hutang bank.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1263. Hukum Menyemir/Mewarnai Rambut Bagi Wanita

1263. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apa hukum menyemir/mewarnai rambut bagi kaum wanita ?

Jawab:
Hukum mewarnai rambut untuk wanita (dengan warna selain hitam) adalah halal. Kecuali jika terdapat unsur merubah warna rambut tersebut untuk menyerupai orang-orang kafir, maka di sini hukumnya menjadi tidak diperbolehkan. Karena hal ini termasuk dalam masalah tasyabbuh (menyerupai) orang kafir, sedangkan hukum tasyabuh dengan orang kafir adalah haram. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ [1/269] mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus)

Adapun menyemir dari rambut warna hitam ke warna lainnya, Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan hafizhohullah mengatakan,
“Adapun mengenai seorang wanita mewarnai rambut kepalanya yang masih berwarna hitam menjadi warna lainnya, maka menurutku hal ini tidak diperbolehkan. Karena tidak ada alasan bagi wanita tersebut untuk mengubahnya. Karena warna hitam pada rambut sudah menunjukkan keindahan dan bukanlah suatu yang jelek (aib ).

Mewarnai rambut semacam ini juga termasuk tasyabbuh (menyerupai orang kafir).” (Tanbihaat ‘ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu’minaat, hal. 14, Darul ‘Aqidah)

والله أعلم بالصواب
Ref:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-menyemir-rambut.html

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1262. Sholat Fardhu Di Kendaraan

1262. BBG Al Ilmu – 293

Tanya:
Apabila saat sedang dalam perjalanan safar dan dilakukan sholat dengan bertayamum di dalam kendaraan, ternyata saat sedang sholat kendaraan ternyata berhenti di tempat yang ada mushola, apakah sholatnya sah ataukah harus diulang kembali di mushola yang ada air untuk kita berwudhu ?

Jawab:
Ust. Badru Salam, Lc حفظه الله تعالى
Pada asalnya sholat fardlu tidak boleh di kendaraan. Ahsan dibatalkan dan sholat di musholla.
والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1261. Mandi Janabah Wanita Tanpa Melepas Ikatan Rambut

1261. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apakah boleh wanita tidak melepas ikatan rambutnya ketika mandi wajib/ghusl ?

Jawab:
Ustadz Irfan Helmi, Lc, حفظه الله تعالى

Ulama madzhab empat sepakat bahwa mengurai rambut bagi wanita TIDAK WAJIB, jika airnya bisa membasahi pangkal rambut. Ini berdasarkan hadits dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.
والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1260. Bolehkah Wanita Mengikat Rambut Ketika Sholat ?

1260. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apa hukumnya mengikat rambut saat shalat bagi perempuan ?

Jawab:
Ustadz Fuad Hamzah Baraba’, Lc, حفظه الله تعالى

Boleh. Larangan tersebut (mengikat rambut ketika sholat) hanya bagi pria.

Tambahan:
Al-Imam Al-Muhaddits Al-Albani rahimahullahu berkata, :
“Tampaknya hukum ini khusus bagi laki-laki, tidak berlaku bagi wanita , sebagaimana dinukilkan oleh Asy-Syaukani rahimahullahu dari Al-’Iraqi rahimahullahu.”. (Ashlu Shifati Shalatin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, 2/743).

Al-’Iraqi rahimahullahu berkata, “Hukum ini khusus bagi laki-laki, tidak bagi wanita. Karena rambut mereka (para wanita) adalah aurat, wajib ditutup di dalam shalat. Bila ia melepaskan ikatan rambutnya bisa jadi rambutnya tergerai dan sulit untuk menutupinya hingga membatalkan shalatnya. Dan juga, akan menyulitkannya bila harus melepaskan rambutnya tatkala hendak shalat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah memberikan keringanan kepada kaum wanita untuk tidak melepaskan ikatan rambut mereka ketika mandi wajib, padahal (hal ini) sangat perlu untuk membasahi seluruh rambut mereka di saat mandi tersebut.” (Nailul Authar 2/440)

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1259. Membaca Sholawat Sebelum Adzan Dan Khutbah Dalam Bahasa Arab

1259. BBG Al Ilmu – 153b

Tanya:
Pertanyaan lanjutan masih seputar sholat Jum’at:

3. Apakah hukumnya muadzdzin membaca shalawat yang mengiringi naiknya khatib ke atas mimbar ?

4. Apakah hukumnya khatib jum’at menggerak-gerakkan tangan mengikuti apa yang disampaikan dalam khutbahnya?

5. Apakah boleh seorang jama’ah shalat jum’at tiba-tiba menegur khatib yang menggerak-gerakkan tangan padahal khutbah sedang berlangsung ?

6. Apakah hukumnya seorang khatib menyampaikan khutbahnya seratus porsen dengan bahasa Arab ?

Jawab:
Ustadz Abdussalam Busyro, Lc, حفظه الله تعالى

3. Membaca sholawat dengan di keraskan menjelang adzan adalah perkara bid’ah.

4. Khotib berkhotbah menggerakkan tangan hukumnya makruh, sebagaimana di terangkan oleh Syaikh Abdullah Bassaam dalam ‘Taudhihul Ahkam.’

5. Sebaiknya menegur khotib dalam hal ini menunggu sesudah selesai khutbah/ sholat, sekalipun demikian khutbah tetap sah, karena dialog dengan khotib adalah boleh jika di perlukan, tapi menunggu sampai selesai sholat tentunya lebih baik untuk menjaga ketenangan.

6. Khotbah dengan bahasa Arab sah, sepengetahuan kami ini pendapat Malikiyyah.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊