Category Archives: Tanya – Jawab

1258. Adzan Jum’at Dua Kali Dan Tongkat Khotib

1258. BBG Al Ilmu – 153b

Tanya:
Ada beberapa masalah seputar tata cara shalat Jum’at:

1. Adzan sebelum khatib naik mimbar itu yang benar menurut pengamalan Rasulullah adzan 2 kali atau 1 kali ?

2. Posisi muadzdzin apakah dekat atau boleh agak jauh atau jauh dari mimbar ? Dan apakah hukumnya penggunaan tongkat oleh muadzdzin yang diserahkan kepada khatib pada saat khatib akan naik mimbar ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Adzan hari jumat di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya sekali, karena jumlah masyarakat terbatas di sekitar masjid nabawi. Hingga pada masa khalifah Utsman karena banyak penduduk yang tinggal jauh dari lokasi masjid nabawi, maka khilafah Utsman mensunnahkan adzan dua kali, mencontoh Pensyariatan adzan shubuh dua kali dimasa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hingga masa sekarang adzan dua kali adalah sunnah. Dahulu adzan pertama diluar masjid yaitu di pasar, dan adzan keduanya di dalam masjid, karena keterbatasan suara, adapun sekarang karena ada pengeras suara maka cukup di masjid, dengan adzan dua kali.

Tongkat dalam khutbah jumat adalah sunnah, akan tetapi tidak boleh berlebih-lebihan, seperti banyak di jumpai di masjid sekarang ini.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1257. Mewarnai Gambar Makhluk Hidup

1257. BBG Al Ilmu – 461

Tanya:
Bagaimana hukumnya pelajaran anak TK mewarnai gambar makhluk bernyawa ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Tidak mengapa bila hanya sekedar mewarnai, akan tetapi untuk lebih baiknya (mewarnainya) diarahkan ke sesuatu yang tidak bernyawa supaya tidak memiliki kebiasaan tersebut.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1256. Makelar Paket Umroh

1256. BBG Al Ilmu

Tanya:
Jika ada makelar yang ikut menjualkan paket umroh kita misalnya harga 25 juta dijual oleh makelar 27 juta, apakah ini termasuk ribaa ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Tidak termasuk ribaa. Dalam hal ini masuk dalam jasa. Bukan pinjam-meminjam uang.
والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1255. Transaksi Riba (Giro Diuangkan Dimuka)…

1255. BBG Al Ilmu

Tanya:
Seandainya saya dibayar orang dengan giro yang berlaku di tanggal 10-12-2014, karena keadaan yang mendesak saya butuh uang besok, terus saya tukarkan giro tersebut tadi kepada orang lain dengan potongan sebesar 3% perbulan, apakah prosentase itu termasuk ribaa ?

Jawab:

Ya, termasuk riba. Karena giro adalah uang, sama halnya hutang uang dengan potongan 3%. Ini dilarang.

Ustadz Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

============

ARTIKEL TERKAIT – (Klik Link Dibawah Ini)

Kumpulan Artikel – Tentang RIBA…

1254. Melepas Kaus Kaki

1254. BBG Al Ilmu – 227

Tanya:
Bagaimana hukumnya seorang akhwat yang melepas kaus kaki karena kepentingan pekerjaan ditempat becek seperti kebun sawah dan semisalnya. Bolehkah melepasnya?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Jikalau sesuatu hal yang dibutuhkan untuk dilepas maka boleh ia melepaskan nya. Dan hendaknya di pastikan tidak ada yang melihatnya.
والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1253. Memperdengarkan Musik Klasik Ke Janin

1253. BBG Al Ilmu – 227

Tanya:
Saat ini istri saya sedang hamil, dan saya mendapatkan masukan dari teman-teman, kerabat dan sebagainya untuk memutarkan musik klasik untuk janin yang ada di rahim istri saya, untuk meningkatkan tingkat kecerdasan anak saya nanti. Saya bingung pak, mohon bimbingannya.

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Saran yang demikian adalah saran yang menyesatkan, karena musik dalam ajaran agama islam adalah diharamkan, sebagaimana dalam firman Allah Ta`ala QS Luqman : 6 , “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.”
Para ulama menafsirkan “Perkataan yang tidak berguna” itu adalah musik dan nyanyian. Sesuatu yang Allah haramkan tidak dapat mencerdaskan bagi siapapun. Jikalau mitos yang demikian di anggap benar, maka lebih utama bagi nya untuk mendengarkan ayat-ayat Al Quran. Semoga ini dapat menjadikan pencerahan.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1252. Hadits Palsu Seputar Aqiqah

1252. BBG Al Ilmu – 275

Tanya:
Barusan saya baca suatu hadits yang menjelaskan , kalau kita pas masih bayi tidak di aqiqah, suatu saat nanti kita tidak bisa kasih syafaat kepada orangtua? Apakah benar demikian ?

Jawab:
Ustadz Badru Salam, Lc, حفظه الله تعالى

Tidak benar itu.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1251. Kesempurnaan Allah

1251. BBG Al Ilmu – 317

Tanya:
Saya sudah beberapa kali mendengar dari bos saya bahwa Tuhan saya itu juga tidak sempurna, dia katakan begitu karena penciptaannya juga ada yang tidak sempurna, seperti ada yang di lahirkan yang tidak punya tangan dll. Tapi saya berkeyakinan itu perkataan yang salah, karena Allah maha sempurna. Mohon penjelasannya.

Jawab:
Ustadz Ali Hasan Bawazer, Lc, حفظه الله تعالى

Kesempurnaan Allah adalah hal yang sudah diyakini secara masif oleh setiap umat manusia. Bahkan kaum musyrikin sekalipun, jika kita sifati Tuhan-Tuhan mereka (yang mereka sembah selain Allah) dengan sifat-sifat yang kurang dan tidak sempurna, maka hal itu akan menimbulkan kemarahan di antara mereka. Adapun makhluk-makhluk yang cacat dan jika ini dinilai sebagai ketidak sempurnaan Allah, maka ini menunjukkan lemahnya akal dan iman orang yang beranggapan seperti itu.

Sebab, dari mana kita mengetahui sesuatu itu sempurna jika tidak ada yang tidak sempurna?

Bagaimana kita mengetahui yang kaya dari yang miskin jika semua kaya?!

Bagaimana kita mengetahui nikmatnya sehat jika tidak ada sakit?!

Segala sesuatu dari ciptaan Allah adalah bukti kesempurnaan Allah -subhanahu wa ta’ala-.

Silahkan buka ayat-ayat berikut: QS. Asy-syura: 49-50; QS. An-Noor: 45; QS. Ar Ruum: 54; QS. Ali imran: 6, & masih banyak lagi.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1250. Waris : Wafat Sebelum Menikah, Siapa Saja Ahli Warisnya ?

1250. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apabila seorang wanita yang belum pernah menikah wafat dan ayah, ibu, saudara laki-laki, kakek dan neneknya sudah wafat terlebih dahulu. Saat ini yang ada adalah 1 orang saudara perempuan, 2 orang anak laki-laki dari saudara laki-lakinya dan 1 orang anak perempuan dari saudara laki-lakinya. Siapakah ahli waris wanita tersebut ?

Jawab:
Ustadz Badru Salam, Lc, حفظه الله تعالى

Harta buat saudara perempuan dan dua anak laki-laki dari saudara laki-lakinya.

Pembagiannya adalah :
* Saudari perempuan mendapat setengah dari harta waris dan sisanya untuk dua anak laki-laki dari saudara laki.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1249. Waris : Hibah Atau Harta Waris ?

1249. BBG Al Ilmu

Tanya:
Mengenai warisan, ada seorang ibu (masih hidup) mempunyai 1.000 m2 tanah, dan ia ingin menghibahkan ke 5 anaknya sekarang (3 laki + 2 perempuan). Tanah dibagi 5 sama rata dan diatas namakan masing-masing anaknya, satu anak dapat 200 m2. Namun semua sertifikat dipegang si ibu karena ia tidak ingin anak-anaknya menjual tanah tersebut selagi si ibu masih hidup. Sertifikat baru akan dibagikan ke masing2 anak bila si ibu telah wafat. Bagaimana status hibah ini ustadz ? Bila si ibu wafat apakah status tanah tersebut tetap hibah atau masuk ke waris ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Jika niat ibu untuk hibah, maka hendaknya diberikan segala nya tatkala masih hidup dan sehat, dan anak berhak menggunakan sesuai kehendak nya. Jika diberikan disaat wafat, maka secara otomatis masuk ke dalam harta warisan, yang di berikan sesuai petunjuk warisan dalam islam, tidak boleh sebagai mana di hibah.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊