1254. Melepas Kaus Kaki

1254. BBG Al Ilmu – 227

Tanya:
Bagaimana hukumnya seorang akhwat yang melepas kaus kaki karena kepentingan pekerjaan ditempat becek seperti kebun sawah dan semisalnya. Bolehkah melepasnya?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Jikalau sesuatu hal yang dibutuhkan untuk dilepas maka boleh ia melepaskan nya. Dan hendaknya di pastikan tidak ada yang melihatnya.
والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.