1254. BBG Al Ilmu – 227
Tanya:
Bagaimana hukumnya seorang akhwat yang melepas kaus kaki karena kepentingan pekerjaan ditempat becek seperti kebun sawah dan semisalnya. Bolehkah melepasnya?
Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى
Jikalau sesuatu hal yang dibutuhkan untuk dilepas maka boleh ia melepaskan nya. Dan hendaknya di pastikan tidak ada yang melihatnya.
والله أعلم بالصواب
⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊