1250. Waris : Wafat Sebelum Menikah, Siapa Saja Ahli Warisnya ?

1250. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apabila seorang wanita yang belum pernah menikah wafat dan ayah, ibu, saudara laki-laki, kakek dan neneknya sudah wafat terlebih dahulu. Saat ini yang ada adalah 1 orang saudara perempuan, 2 orang anak laki-laki dari saudara laki-lakinya dan 1 orang anak perempuan dari saudara laki-lakinya. Siapakah ahli waris wanita tersebut ?

Jawab:
Ustadz Badru Salam, Lc, حفظه الله تعالى

Harta buat saudara perempuan dan dua anak laki-laki dari saudara laki-lakinya.

Pembagiannya adalah :
* Saudari perempuan mendapat setengah dari harta waris dan sisanya untuk dua anak laki-laki dari saudara laki.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.