1250. BBG Al Ilmu
Tanya:
Apabila seorang wanita yang belum pernah menikah wafat dan ayah, ibu, saudara laki-laki, kakek dan neneknya sudah wafat terlebih dahulu. Saat ini yang ada adalah 1 orang saudara perempuan, 2 orang anak laki-laki dari saudara laki-lakinya dan 1 orang anak perempuan dari saudara laki-lakinya. Siapakah ahli waris wanita tersebut ?
Jawab:
Ustadz Badru Salam, Lc, حفظه الله تعالى
Harta buat saudara perempuan dan dua anak laki-laki dari saudara laki-lakinya.
Pembagiannya adalah :
* Saudari perempuan mendapat setengah dari harta waris dan sisanya untuk dua anak laki-laki dari saudara laki.
والله أعلم بالصواب
⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊