Category Archives: Tanya – Jawab

Tj Hukum Mendengarkan Musik Dan menyaksikan Sinetron

158. Tj – 207

Pertanyaan:
Ustadz, kalau mendengari atau nyanyi musik boleh tidak? Dan ada hadis nya tidak?

Jawaban:
Banyak dalil dalam Al Qur’an dan Hadits mengenai hal ini. Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin pernah ditanya mengenai mendengarkan musik dan mengikuti sinetron, dan jawaban beliau:
“…Mendengarkan musik dan nyanyian haram dan tidak disangsikan keharamannya. Telah diriwayatkan oleh para sahabat dan salaf shalih bahwa lagu bisa menumbuhkan sifat kemunafikan di dalam hati. Lagu termasuk perkataan yang tidak berguna. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Artinya : Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan”.[Luqman : 6]

Mendengarkan musik dan lagu akan menjerumuskan kepada suatu yang diperingatkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haditsnya.
“Artinya : Akan ada suatu kaum dari umatku menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat musik”.[HR Bukhari dari hadits Abu Malik Al-Asy’ari atau Abu Amir Al-Asy’ari]

Berdasarkan hal ini saya menyampaikan nasehat kepada para saudaraku sesama muslim agar menghindari mendengarkan musik dan janganlah sampai tertipu oleh beberapa pendapat yang menyatakan halalnya lagu dan alat-alat musik, karena dalil-dalil yang menyebutkan tentang haramnya musik sangat jelas dan pasti. Sedangkan menyaksikan sinetron yang ada wanitanya adalah haram karena bisa menyebabkan fitnah dan terpikat kepada perempuan. Rata-rata setiap sinetron membahayakan, meski tidak ada wanitanya atau wanita tidak melihat kepada pria, karena pada umumnya sinetron adalah membahayakan masyarakat, baik dari sisi prilakunya dan akhlaknya.

http://almanhaj.or.id/content/1668/slash/0/hukum-mendengarkan-musik-dan-lagu-serta-mengikuti-sinetron/‬

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Adab Masuk Islam

CARA MUDAH MASUK ISLAM BAGI NON MUSLIM

Tanya:
Ustadz, Mohon solusinya segera, ada teman nashoro (kristen) ingin masuk islam. Apa syarat2nya? syukron
جَزَاك اللهُ خَيْرً

Jawab:
Bismillah. Syarat utama yg harus dipenuhi bagi siapapun dr kalangan non muslim yg ingin masuk Islam ialah:
» Mengikrarkan atau mengucapkan 2 kalimat syahadat, yaitu membaca (Asyhadu An Laa ilaaha illallah wa Asyhadu Anna Muhammadan Rosuulullah)

Artinya: “Aku bersaksi bahwa Tiada sesembahan yg berhak diibadahi kecuali Allah, dan aku jg bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah”

Di hadapan sebagian kaum muslimin dengan hati yg ridho, pasrah, ikhlas n yakin akan kebenaran agama Islam.

» Dan disunnahkan agar ia mandi menurut pendapat imam Asy-Syafi’I n sbgn ulama yg lain.

Hal ini berdasarkan hadits yg diriwayatkan dari Qois bin Ashim radhiyallahu anhu yg mana ia menceritakan ttg kisah masuk Islamnya, dengan mengatakan; “Aku menemui Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ketika aku ingin masuk Islam. Maka beliau menyuruhku agar aku mandi.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan An-Nasa’i).

» Jika telah berlalu beberapa waktu, dan ia sdh memahami sebagian perkara2 Islam, maka hendaknya muallaf laki-laki diperintahkan agar dikhitan. Sedangkan muallaf perempuan hanya dianjurkan khitan sj, karena hukum khitan bagi wanita tidak wajib.

Demikian jawaban yg dapat kami sampaikan. Smg mudah dipahami n menjadi ilmu yg bermanfaat. Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq. (Klaten, 25 Juni 2013).

» SUMBER: BBG Majlis Hadits, chat room Tanya Jawab.

Tj Lupa Shalat Shubuh

157. Tj – 271

Pertanyaan:
Ana mau tanya perihal sholat wajib yang sudah terlewat 1 hari, misalnya sholat shubuh, bagaimana dengan hukumnya ? ada teman ana yang bilang untuk melaksanakan sholat shubuh 2 kali, mohon penjelasannya ustadz

Jawaban:
Telat mengerjakan shalat di luar kesengajaan, seperti ketiduran, atau kelupaan, kemudian baru sadar setelah waktu shalat selesai. Dalam kondisi ini, dia diwajibkan untuk segera melaksanakan shalat setelah sadar. Dalil ketentuan ini adalah hadits dari Anas bin Malik, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ نَسِيَ صَلَاةً، أَوْ نَامَ عَنْهَا، فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا

“Barang siapa yang kelupaan shalat atau tertidur sehingga terlewat waktu shalat maka penebusnya adalah dia segera shalat ketika ia ingat.” (HR. Bukhari dan Muslim).

http://www.konsultasisyariah.com/enam-catatan-tentang-qadha-shalat/

Untuk kasus orang yang lupa shalat subuh di satu hari tertentu atau di hari yang lain, kemudian baru ingat setelah shalat zuhur dan ashar. Imam Malik mengatakan,

يصلي الصبح ثم يعيد الظهر والعصر

“Shalat subuh, kemudian dia mengulangi lagi shalat zuhur dan ashar.”

http://www.konsultasisyariah.com/cara-mengganti-shalat-yang-terlupa/

والله أعلم بالصواب

Tj Hukum Nishfu Sya’ban

155. Tj – 317

Pertanyaan:
Mau tanya bagaimana hukumnya nisfu syaban? Sebelumnya terima kasih.

Jawaban:
Hadits2 tentang fadhilah (keutamaan) menghidupkan malam Nisfu Sya’ban dan berpuasa di siang harinya tidaklah sah dan tidak bisa dijadikan hujjah (argumentasi).

Para ulama menyatakan hal itu sebagai amalan bid’ah dalam agama.

Untuk Ulasan lengkapnya, silahkan buka link berikut:
http://www.konsultasisyariah.com/adakah-amalan-nisfu-syaban-dalam-islam/

http://rumaysho.com/belajar-islam/amalan/3125-meninjau-ritual-malam-nishfu-syaban.html

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Berduaan Dengan Non Mahram

154. Tj – 5

Pertanyaan:
Ana seorang sales dan sudah berkeluarga, tinggal di serpong dan bekerja di cikarang.Hampir setiap hari rekan akhwat ana dikantor (admin) yang juga sudah berkeluarga numpang sampai jakarta,dan di mobil ana hanya berdua. Bagaimana ana harus bersikap ? sedang untuk menolak ana iba dan istri ana juga sudah mengingatkan hati2 akan fitnah. Mohon solusinya bila ada yg tau bagaimana hukumnya. Syukron

Jawaban:
Dalam kasus antum, banyak syari’at dalam Al Qur’an dan As Sunnah yang terlanggar diantaranya:
1) perintah untuk menahan pandangan mata

2) larangan pria berkhalwat (berduaan) dengan wanita yang bukan mahramnya.

3) larangan seorang wanita untuk safar (pergi ke luar kota) tanpa mahram (dari serpong, banten ke jakarta, jawa barat)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
– Janganlah salah seorang diantara kalian berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya, maka barangsiapa yang bangga dengan kebaikannya dan sedih dengan keburukannya maka dia adalah seorang yang mukmin.” (HR. Ahmad, sanad hadits ini shahih)

– Jangan sekali-kali seorang lelaki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali kalau ditemani oleh mahram wanita tersebut (HR Bukhari dan Muslim).

Yg dilakukan oleh antum hampir setiap hari ini harus segera dihentikan sebelum terjerumus lebih dalam lagi. Hendaklah kita semua bertaqwa kepada Allah dan menjauhi segala sarana yang menghantarkan menuju kejahatan yang keji ini.

http://almanhaj.or.id/content/3356/slash/0/mewasapadai-zina-dan-penyebabnya/
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Janin Wafat Sebelum 4 Bulan

153. Tj – 77

Pertanyaan:
Ada yang tahu tatacara penguburan janin yang keguguran sebelum 4 bulan tidak ya ?? Mohon bimbingannya ya semuanya

Jawaban:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya perkara ini dan jawaban beliau:

“…Apabila keguguran telah mencapai usia 4 bulan maka ia harus dimandikan, dikafani dan dishalati, karena jika telah mencapai 4 bulan berarti ruhnya telah ditiupkan ke janin, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘orang yang benar dan dibenarkan’ telah bersabda kepada kami.

“Artinya : Sesungguhnya salah seorang di antara kalian dikumpulkan ciptaannya di perut ibunya empat puluh hari dalam bentuk air mani, kemudian menjadi segumpal darah dalam waktu yang sama. Kemudian menjadi segumpal daging dalam waktu yang sama. Kemudian diutuslah malaikat kepadanya untuk meniupkan nyawa kepadanya”..sampai akhhir hadits.
[HR Bukhari (3208) dalam Al-Bad’u, Muslim (2643) Kitaab Al-Qadru]

Maka waktu 120 hari atau 4 bulan bila keguguran harus dimandikan, dikafani, dishalati, dan akan dikumpulkan pada hari kiamat bersama manusia.

Adapun jika belum ada 4 bulan maka ia tidak dimandikan, tidak dikafani, dan tidak dishalati, ia dikuburkan dimana saja, karena ia sekedar seonggok daging bukan manusia…”
والله أعلم بالصواب

http://almanhaj.or.id/content/1559/slash/0/apakah-janin-yang-mati-keguguran-perlu-dikafani-dan-dishalatkan/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Bonus Dari Keuntungan Riba…

152. Tj – 2

Pertanyaan:
Di koprasi tempat saya kerja, Ada namanya SHU (sisa hasil usaha) dari koprasi. Dan di berikan kepada setiap anggota tiap akhir tahun, Dan SHU itu didapat dari keuntungan hasil simpan pinjam, Itu gimana bagi solusinya? Sementara simpan pinjam ada bunga 1 persen. Makasih

Jawaban:

Keuntungan hasil simpan pinjam adalah riba. Ijma ulama bahwa setiap hutang piutang yang menghasilkan keuntungan maka riba. Sedangkan SHU tampak seperti bonus dari keuntungan
riba itu.

Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى 

============

ARTIKEL TERKAIT – (Klik Link Dibawah Ini)

Kumpulan Artikel – Tentang RIBA…

Tj Amalan I’tikaf

151. Tj – 29

Pertanyaan:
Ustadz mau tanya sebetulnya amalan apa saja yg boleh dilakukan pada saat I’tikaf apakah hanya berdiam diri saja ato bgm?,,,,,kemudian( pd saat I’tikaf) hbs tarawih berjamaah kita ngaji kedian qt tidur dimasjid sambil menunggu wktu 1/3 malam untk sholat malam apakah ini diperbolehkan?? mohon penjelasan

Jawaban:
1) Hendaknya ketika beri’tikaf, seseorang menyibukkan diri dengan melakukan ketaatan seperti berdo’a, dzikir, bershalawat pada Nabi, mengkaji Al Qur’an dan mengkaji hadits. Dan dimakruhkan menyibukkan diri dengan perkataan dan perbuatan yang tidak bermanfaat. Untuk pembahasan lengkapnya, silahkan buka link berikut:
http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/3127-panduan-itikaf-ramadhan.html

2) Ust. Fuad Hamzah Baraba’ Lc mengatakan boleh.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj I’tikaf Atau Mudik

150. Tj – 385

Pertanyaan:
Saya ada 2 pertanyaan seputar ramadhan:
1. Bila saya sholat tarawih ke masjid yang lebih jauh dari rumah karena bacaan imam nya lebih baik/panjang dan sholatnya lebih tuma’ninah, apakah hal ini dianjurkan atau tetap lebih utama saya sholat di masjid yang dekat rumah?

2. Bapak saya sudah meninggal sedangkan ibu di kampung (tinggal bersama kakak dan adik saya). Setiap jelang lebaran saya beserta anak-istri selalu diharapkan oleh ibu untuk bisa lebaran di kampung, di satu sisi saya ingin menyelesaikan I’tikaf di asyarul awakhir sampai selesai. Apakah yang sebaiknya saya lakukan, mudik sebelum 1 syawal atau tetap menyelesaikan I’tikaf saya sampai akhir. Beberapa kali saya sudah pernah menjelaskan ke ibu, pada dasarnya beliau menerima (hanya dari nada suaranya terdengar semacam ada ganjalan). Mohon nasihat ustadz mengenai hal ini.

Jawaban:
Ust. Mukhsin Suaidi Lc

1) Lebih baik cari masjid yang imamnya tuma’ninah.

2) Saya rasa itu bisa dikompromikan dengan cara beri’tikaf di masjid tempat ibu antum.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Ucapan Dusta Yang Dinisbatkan Kepada Shahabat Mu’awiyah Radhiyallahu ‘Anhu

149. Tj – 357

Pertanyaan:
Ana dapat broadcast message yang berbunyi seperti ini
“”Jika kalian menemui pecinta Ali, jangan dibunuh…tapi bakar lahannya, usir dari rumahnya, yang demikian itu membuat sakit hati seumur hidup mereka” – Mu’awiyah-

Inilah yang terjadi dan menimpa kepada pengikut Ahlilbayt as di sampang…!!! Para pecinta Ali dianiaya tanpa rasa iba, merenggut nyawa tak bersalah, membakar tempat bernaung, menjarah lahan penghidupannya dan mengusirnya dari tanah kelahirannya. Laknat Allah bagi kaum yang dzalim!!!”
Afwan apakah itu benar?”

Jawaban:
Ust. Badrusalam Lc

Tidak benar dan dusta (bahwa ucapan itu di nisbatkan kepada Mu’awiyah bin Abi Sufyan Radhiyallahu ‘Anhu).

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶