Category Archives: Tanya – Jawab

Tj Mencari Ridho Ibu Dalam Pernikahan

148. Tj – 269

Pertanyaan:
Apakah seorang anak laki2 durhaka kepada ibu apabila ia mau menikah dengan perempuan yang tidak disetujui oleh ibunya dengan alasan suku dan amanah dari mendiang ayahnya, sehingga si ibu menawarkan pilihan
1. Menikah tapi jangan kenal lagi siapa ibu mu,
2. Tinggal kan perempuan tersebut.

Jawaban:
Ust. Rochmad Supriyadi Lc

Syarat nikah bagi laki2 tidak memerlukan ijin orang tua. Akan tetapi itu berlaku bagi mempelai wanita. Akan tetapi hendaknya anak laki2 tersebut berusaha menggabungkan antara ibadah nikah nya dengan ibadah ridhonya ibu. Dua2 nya hendaknya disatukan dengan cara2 yang hikmah. Berusaha merayu ibu sebagaimana juga ia merayu istri. Hingga keduanya berjalan dengan mulus tanpa hambatan.

Kalau seandainya ibu belum bisa menerimanya, maka hendaknya ia bersabar. Ia mengambil calon yang sudah di siapkan sang ibu bilamana ia tergolong sholihah. Dengan ini ia mendapat pahala dua-duanya. Menikah & mendapat ridho ibu.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Shalat Jahriyah

147. Tj – 4

Pertanyaan:
Kenapa sholat subuh, magrib dan isya saja yg dikeraskan imam membaca fatihah dan surat nya, sedangkan pd sholat zhuhur dan ashar tidak,apakah ada dalilnya?

Jawaban:
Al-Lajmah Ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiah wal Ifta’ (Komite Tetap untuk Penelitian Ilmiah dan Fatwa) pernah ditanya hal ini dan mereka menjawab:

“…Kami melakukan itu mengikuti contoh dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Kami membaca perlahan dalam shalat yang mana ia dibacakan diam-diam, dan kami mengucapkan keras-keras dalam shalat yang mana ia membacakan keras-keras…” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daa’imah, 6/394, 395)

Syaikh ‘Abd al-‘ Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya perkara yang sama, dan beliau menjawab:

“…Wallahu a’lam alasan mengapa di bacakan dengan keras dalam shalat. Alasan yang paling mungkin – dan Wallahu a’lam – adalah bahwa pada malam hari dan pada saat shalat Fajar, orang lebih mungkin memperoleh manfaat dari bacaan yang dilakukan dengan keras, karena ada sedikit gangguan di sekitar mereka daripada pada saat Zuhr dan ‘Ashar. Akhir kutipan. Majmu’ Fatawa al-Syaikh Ibnu Baz (11/122)

http://www.islam-qa.com/en/ref/67672/’loud maghrib’

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Junub Saat Shubuh

146. Tj – 383

Pertanyaan:
Assalamualaikum ustad,mau nanya bila kita sengaja mengakhirkan(bukan karena kesiangan) mandi besar waktu sesudah adzan saat kita mau berpuasa bagaimana hukumnya ya ustad syAh kah puasa kita?syukron jazakallahkhoir

Dan bagaimana kalau kita mengakhirkan mandi besar tersebut karena khawatir tidak sempat syahur..syukron.

Jawaban:
Suci dari hadas besar bukan termasuk syarat sah puasa. Karena itu, ketika seseorang mengalami junub di malam hari, baik karena mimpi basah atau sehabis melakukan hubungan badan, kemudian sampai masuk waktu subuh dia belum mandi wajib, puasanya tetap sah. Dalilnya Dari Aisyah dan Ummu Salamah radhiallahu ‘anhuma; mereka menceritakan,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu subuh, sementara beliau sedang junub karena berhubungan dengan istrinya. Kemudian, beliau mandi dan berpuasa.” (HR Bukhari dan Turmudzi)

Catatan: Orang yang junub dan telat bangun, sehingga kesempatannya hanya terbatas antara untuk mandi atau untuk sahur, manakah yang lebih diutamakan?

Jawab: Sebaiknya lebih mengutamakan sahur karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan umatnya untuk sahur, sehingga orang yang makan sahur bisa mendapatkan pahala khusus. Sementara, mandi junub bisa ditunda sampai masuk waktu subuh. Namun ingat, sebelum makan harus berwudhu terlebih dahulu. Ini berdasarkan hadis dari Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa beliau mengatakan,
“Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada dalam kondisi junub, kemudian beliau ingin makan atau tidur, beliau berwudhu sebagaimana wudhu ketika hendak shalat.” (HR Muslim, no. 305)

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah mengatakan: “.. bagi kaum pria, ia harus segera mandi wajib sebelum shalat Shubuh sehingga ia bisa melaksanakan shalat secara berjama’ah (di masjid)…”

http://www.konsultasisyariah.com/junub-waktu-puasa/‬

http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/3147-mimpi-basah-ketika-puasa.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Aliran Tasawwuf

145. Tj – 23

Pertanyaan:
Ada yg bisa jelaskan apa itu tasawuf. Ada modern apa ada yg sebaliknya. Apa itu aliran bi’dah. Kl blh saya bs diberikan buku rujukkan utk itu. Krn ada buku yg ditulis oleh agus mustofa dlm serial diskusi Tasawuf modern.

Jawaban:
Ust. Abdullah Taslim MA

Tasawwuf adalah istilah yang sama sekali tidak dikenal pada zaman para sahabat
radhiyallâhu’anhum, bahkan tidak dikenal pada zaman tiga generasi yang utama (generasi Sahabat, Tâbi’in dan Tabi’it Tâbi’in). Ajaran ini baru muncul sesudah masa tiga generasi ini.

Orang-orang ahli tashawwuf –khususnya yang ada pada zaman sekarang– mempunyai prinsip dasar dan metode khusus dalam memahami dan menjalankan agama ini, yang sangat bertentangan dengan prinsip dan metode Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah, dan menyimpang sangat jauh dari Al- Qur‘ân dan Sunnah.

Ringkasnya, ajaran tashawwuf merupakan ajaran sesat yang menyimpang, sangat jauh dari petunjuk Al-Qur‘ân dan Sunnah. Dengan mengamalkan ajaran ini –na’udzu billah min dzalik– seseorang bukannya semakin dekat dengan Allâh Ta’ala, tetapi justru semakin jauh dari-Nya. Dan hatinya, bukan semakin bersih, akan tetapi malah semakin kotor dan penuh noda.

Untuk pembahasan lengkapnya, termasuk penyimpangan keyakinan pembesar2 mereka, silahkan buka link berikut:

http://muslim.or.id/aqidah/hakikat-tasawuf-1.html

http://muslim.or.id/aqidah/hakikat-tasawuf-2.html

http://muslim.or.id/aqidah/hakikat-tasawuf-3.html

http://almanhaj.or.id/content/1025/slash/0/hakikat-tasawuf/

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hukum Maaf-Maafan Sebelum Ramadhan

144. Tj – 357

Pertanyaan:
Mau tanya ustad: apakah ada dalilnya kalau menjelang Bulan Romadhon kita saling bermaaf-maafan..dan juga setelah bulan Romadhon..”

Jawaban:
Syaikh ‘Abdul Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah pernah ditanya mengenai amalan-amalan khusus menyambut bulan Ramadhan. Beliau mengatakan:
“…Aku tidak mengetahui ada amalan tertentu untuk menyambut bulan Ramadhan selain seorang muslim menyambutnya dengan bergembira, senang dan penuh suka cita serta bersyukur kepada Allah karena sudah berjumpa kembali dengan bulan Ramadhan…”

Oleh karena itu tidaklah tepat maaf memaafkan menjelang ramadhan, karena maaf memaafkan boleh kapan saja. Lantas mengapa dikhususkan menjelang Ramadhan? Apa dasarnya ?

Adapun meminta maaf “tanpa sebab dan dilakukan kepada semua orang yang ditemui” tidak pernah diajarkan oleh Islam. Orang yang “meminta maaf tanpa sebab” kepada semua orang bisa terjerumus pada sikap ghuluw (berlebihan) dalam beragama. Begitu pula, mengkhususkan suatu waktu untuk meminta maaf dan dikerjakan secara rutin setiap tahun tidak dibenarkan dalam Islam dan bukan ajaran Islam.

http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/2647-amalan-khusus-menyambut-bulan-ramadhan-.html

http://www.konsultasisyariah.com/sms-ramadhan/

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Aqiqah 1 Kambing Untuk Anak Laki

143. Tj – 139

Pertanyaan:
Ustadz, Ibnu ‘Umar rodhiyallahu ‘anhuma. Beliau berdalil dengan hadist dari Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhuma,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا.
“Sesungguhnya Rosulullah shallallahu ‘alaihi was sallam mengaqiqahi al Hasan dan al Husain masing-masing dengan seekor domba”[5] …Dengan hadtis di atas apakah berarti anak laki ² dibolehkan aqiqah dgn satu ekor kambing? Mohon dibantu pencerahannya? Jazakallah khaer

Jawaban:
Sebagian ulama berpendapat boleh mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing yang dinukil dari perkataan Abdullah bin ‘Umar, ‘Urwah bin Zubair, Imam Malik dan lain-lain mereka semua berdalil dengan hadist Ibnu Abbas diatas.

Tetapi al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya “Fathul Bari” (9/592) : “…..meskipun hadist riwayat Ibnu Abbas itu tsabit (shahih), tidaklah menafikan hadist mutawatir yang menentukan dua kambing untuk bayi laki-laki. Maksud hadist itu
hanyalah untuk menunjukkan
bolehnya mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing….”

Sunnah ini hanya berlaku untuk orang yang tidak mampu melaksanakan aqiqah dengan dua kambing. Jika dia mampu maka sunnah yang shahih adalah laki-laki dengan dua kambing.

http://almanhaj.or.id/content/856/slash/0/ahkamul-aqiqah/

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Menunda Pemakaman

142. Tj – 199

Pertanyaan:
‘Afwan ustadz, mau tanya sedikit, jika ada yang wafat sore hari, dan mau dikubur malamnya, namun menurut berita kondisi pemakaman gelap dan berbahaya karena tidak ada penerangan, apakah boleh jika ditunda pemakaman besok paginya ?

Jawaban:
Ust. Badrusalam Lc

Boleh.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Amalan Yang Syar’i Untuk Mengharapkan Rizki

141. Tj – 387

Pertanyaan:
Apakah bisa di amalkan
ALLAhumma Shalli ala sayyidina muhammadin adada anwa’ir-rizqi wal futuhat. Ya basithal ladzi yabsuthur-rizka limay yasya’u bighairi hisab, ubsuth ‘ alayya rizkqan katsiram min kulli jihatim min khaza ini ini rizqika bighairi minnatim ma makhluqim bifadhilika waramika wa ala alihi washahbihi wasallam..amin. (Ya Allah limpahkan rahmat atas kunjungan kami nabi Muhammad sebanyak aneka rezeki wahai zat yg meluaskan rezeki kepada orang yg dikehendaki tanpa hisab, luaskan dan banyaklah rezeki mu tanpa pemberian dari makhluk, berkat kemurahanmu juga dan limpahkanlah pula rahmat dan salam atas keluarga dan para sahabat beliau)

Jawaban:
Ust. Badrusalam Lc

Shalawat yang dibuat buat. Gak ada dalilnya.

Catatan tambahan tim Tj:
Di antara tuntunan syar’i untuk memohon kepada Allah rizki yang bertambah adalah “memperbanyak ISTIGHFAR”.

Dalil tuntunan tersebut dari Al Qur’an adalah (QS. Nuh: 10-12)yang artinya:
“Aku (Nabi Nuh) berkata (pada mereka), “Beristighfarlah kepada Rabb kalian, sungguh Dia Maha Pengampun. Niscaya Dia akan menurunkan kepada kalian hujan yang lebat dari langit. Dan Dia akan memperbanyak harta serta anak-anakmu, juga mengadakan kebun-kebun dan sungai-sungai untukmu”

Adapun dalil dari hadits, yang menunjukkan bahwa memperbanyak istighfar merupakan salah satu kunci rizki, adalah hadits: “Barang siapa memperbanyak istighfar; niscaya Allah memberikan jalan keluar bagi setiap kesedihannya, kelapangan untuk setiap kesempitannya dan rizki dari arah yang tidak disangka-sangka”  (HR. Ahmad dari Ibnu Abbas dan sanadnya dinilai sahih oleh al-Hakim serta Ahmad Syakir).

http://muslim.or.id/tazkiyatun-nufus/membuka-pintu-rizki-dengan-istighfar.html

Simak juga ceramah singkat Ust.Badrusalam Lc di:
http://yufid.tv/ceramah-singkat-cara-bersyukur-yang-benar-agar-rezeki-semakin-melimpah-ustadz-badrusalam-lc/

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Gambar Dan Anjing

140. Tj

Pertanyaan:
afwan ana mau tanya apa ada yang tau hukum  larangan bergambar dan anjing yang masuk ke dalam rumah ?

Jawaban:
Dalam berbagai hadits dilarang bagi kita untuk memajang gambar makhluk bernyawa. Gambar yang terlarang dibawa ini adalah gambar manusia atau hewan, bukan gambar batu, pohon dan gambar lainnya yang tidak memiliki ruh. Jika gambar tersebut memiliki kepala, maka diperintahkan untuk dihapus. Karena kepala itu adalah intinya sehingga gambar itu bisa dikatakan memiliki ruh atau nyawa. Untuk pembahasan lengkapnya, silahkan buka link berikut:

http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/3370-hukum-memajang-foto-makhluk-bernyawa.html

Berkaitan dengan anjing yang masuk dalam rumah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rohimahullah mengatakan:

“…Termasuk perkara yang tidak disangsikan padanya adalah diharamkannya bagi manusia memelihara anjing kecuali dalam beberapa perkara yang ditegaskan oleh syara’ atas bolehnya memeliharanya. Karena sesungguhnya.

“Artinya : Siapa yang menjadikan anjing –kecuali anjing penjaga ternak, atau anjing pemburu, atau anjing penjaga tanaman- niscaya berkuranglah satu qirath pahalanya setiap hari” (HR Al-Bukhari).

Apabila berkurang pahalanya satu qirath berarti ia berdosa dengan perbuatannya tersebut, karena hilangnya pahala seperti mendapatkan dosa, keduanya menunjukkan haramnya. Dalam kesempatan ini, saya memberi nasehat kepada orang-orang yang tertipu dengan perbuatan orang-orang kafir berupa pemeliharaan terhadap anjing, merupakan perbuatan keji.
Untuk pembahasan lengkapnya, silahkan buka link berikut:

http://almanhaj.or.id/content/1196/slash/0/memelihara-anjing-di-rumah-mendidik-anjing-hukum-membunuh-binatang-yang-mengganggu/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Adakah Kelompok Syiah Yang Tidak Kafir

139. Tj – 397

Pertanyaan:
Saya mau tanya, apa hukum status Syiah semuanya kafir? Karena dalam Tafsir Ibnu Katsir, tntang Surat Al-Fath ayat 29, Beliau menukil fatwa Imam Malik bahwa Rafidhah (Syiah) itu telah kafir karena membenci para sahabat Radiallahu’anhum, apakah ada klompok Syiah yg tidak kafir? Lalu bagamana cara menyadarkan teman yang condong ke paham tersebut ?

Jawaban:
Ust. Ali Basuki Lc
Diantara sekte Syiah yang tidak dikafirkan adalah sekte zaidiyah, mereka berkeyakinan bahwa Ali radhiallahu ‘anhu lebih utama dari Abu Bakar, Umar dan Utsman Radhiallahu ‘anhum.

Tambahan Tim Tj: Bisa antum ajak teman antum untuk banyak bertemu dan bertanya kepada para asaatidzah bermanhaj salaf dan juga membaca ulasan mengenai syiah seperti dalam link-link berikut:

http://almanhaj.or.id/content/2929/slash/0/strategi-syiah-untuk-meruntuhkan-islam-dan-kaum-muslimin/

http://almanhaj.or.id/content/3242/slash/0/pengakuan-haidar-bagir-tentang-sesatnya-syiah/

http://almanhaj.or.id/content/3630/slash/0/pokok-pokok-kesesatan-aqidah-syiah/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶