Category Archives: Tanya – Jawab

Tj Hutang Yang Dihitung Dalam Penentuan Zakat Mal

138. Tj – 199

Pertanyaan:
jika seseorang masih punya hutang cicilan mobil, untuk hitung zakat maal nya, hutangnya itu dihitung semua atau hanya yg akan jatuh tempo 1 tahun ke depan ?

Jawaban:
Ust. Rochmad Supriyadi Lc

Yang jatuh tempo.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Menghitung Hutang Dalam Zakat Mal

137. Tj – 199

Pertanyaan:
‘Afwan ana ada pertanyaan, ana punya 2 usaha, usaha property dan usaha dagang, ana tidak ada hutang di usaha property tapi ada di usaha dagang, apakah penghitungan zakat dipisah2 antara 2 jenis usaha atau dijadikan satu kesatuan sebelum dikurangi hutang ? Syukran

Jawaban:
Ust. Rochmad Supriyadi Lc

Zakat diatas masuk dalam naungan zakat mal. Bila mal tersebut sudah melebihi nishob, tanpa melihat jenis bisnisnya, maka dalam naungan satu zakat saja. Tentu setelah di kurangi hutang nya.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Menghindarkan Diri Dari Fitnah Beberapa Kaum

136. Tj – 23

Pertanyan:
Maksud dari hadist bukhori dan muslim hadist ke 1211 tentang perintah untuk tetap bersama jamaah kaum muslimin ketika muncul fitnah. Dan didalam hadist tersebut disebutkan ciri2 suatu kaum. Kaum apa yang dimaksudkan hadist tersebut.

Jawaban:
– hadits yang antum maksud cukup panjang dan diriwayatkan oleh Bukhari nom 7084 dan Muslim no 1847)

– Jangan dia ikut-ikutan dengan semua gerakan khawarij yang mengatasnamakan gerakan reformasi, karena demi Allah gerakan seperti inilah yang sesungguhnya menjadi fitnah dan kekacauan terbesar di zaman ini.

– Tidak bergabung dengan kelompok atau komunitas apapun, baik kelompok atau komunitas itu berupa laskar yang mengatasnamakan jihad atau front yang mengaku membela Islam atau berupa partai atau ormas, walaupun mereka semua mengatasnamakan Islam dan kaum muslimin. Karena sungguh semua kelompok dan komunitas ini adalah bentuk perpecahan dalam agama yang justru akan memperparah fitnah dan kekacauan tersebut.

والله أعلم بالصواب

Tj Cincin Terlihat Non Mahram

135. Tj – 311

Pertanyaan:
Bagaimana hukum wanita dewasa yg menggunakan perhiasan emas putih di jari tangannya  (Cincin),  Kalung di leher dan gelang. Biasanya gelang dan cincin terlihat oleh orang lain, krn bukan bagian yg harus ditutup..

Jawaban:
Dari ‘Umarah bin Khuzaimah bin Tsabit, “Kami bersama Amr bin al Ash dalam suatu perjalanan dalam rangka haji atau umrah. Ketika kami tiba di suatu daerah bernama Marr Zhahran tiba tiba ada seorang wanita yang berada dalam tandu yang dipasang di atas punggung onta mengeluarkan tangannya dari tandu. Amr bin Ash lantas belok dan memasuki jalan yang ada di atas bukit. Kami pun mengikuti beliau….Hasan bin Musa, salah seorang perawi, mengatakan, “Wanita tersebut menampakkan tangannya yang bercincin” [HR Ahmad no 17860, Syaikh Syuaib al Arnauth mengatakan ‘para perawinya itu tsiqah’].‬

‪Hadits ini menunjukkan bahwa tabarruj itu sebab masuk neraka bagi wanita dan termasuk tabarruj adalah menampakkan cincin yang ada di tangan di hadapan laki-laki yang bukan suami dan bukan mahramnya.‬

‪Syaikh Abdurrazzaq al Badr mengatakan:
“‬Termasuk yang menyebabkan wanita masuk neraka adalah tabarruj. Jika sahabat Nabi, Amr bin al Ash melihat wanita yang badannya tertutupi tandu dari keempat sisinya sehingga tidak ada satupun bagian tubuhnya yang nampak namun tangannya terjulur keluar sehingga nampaklah cincin yang ada di jarinya maka beliau lantas menyebutkan hadits di atas maka apa yang akan beliau katakan seandainya beliau kondisi wanita zaman ini yang bertabarruj, menampakkan perhiasan [cincin, gelang dll], mengenaikan beragam parfum, beragam bentuk berdandan dan berhias yang hanya menyebabkan laki laki normal tergoda….”

Untuk ulasan lengkapnya, silahkan buka link berikut:
http://ustadzaris.com/wanita-neraka

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Lagu Di Restoran

134. Tj – 207

Pertanyaan:
Ustadz, saya mau nanya, kalau misal nya ada seseorang  ke sebuah restoran, dan di sana ada lagu, bolehkah kita ke sana?

Jawaban:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’ Lc

Boleh kalo kita bisa menghentikan lagu itu.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Adab Menempati Rumah Baru Sesuai Syariat

133. Tj – 271

Pertanyaan:
staf ana mau pindah rumah, apa yg seharusnya dilakukan apabila kita ingin pindah atau menempati rumah baru

Jawaban:
Ust. M Abduh Tuasikal Lc

Pemilik rumah baru hendaknya bersyukur pada Allah atas kediaman baru yang ia peroleh. Jadikanlah rumah baru tersebut sebagai ladang kebaikan dan ibadah serta tempat berdzikir pada Allah. Janganlah jadikan tempat tersebut sebagai tempat kehancuran karena diisi dengan maksiat.

Lakukanlah hal-hal di kediaman baru tersebut yang bisa mendatangkan ridho Allah dan di sini tidak perlu dikhususkan dengan amalan tertentu (do’a bersama, bacaan surat, tahlil, dzikir atau wiridan tertentu) ketika ingin memasukinya.

Namun ada amalan shalat yang bisa dilakukan ketika ingin memasuki rumah, yaitu shalat dua raka’at. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih,

“Jika engkau keluar dari rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang dengan ini akan menghalangimu dari kejelekan yang berada di luar rumah. Jika engkau memasuki rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang akan menghalangimu dari kejelekan yang masuk ke dalam rumah.” (HR. Al Bazzar, hadits ini shahih. Lihat As Silsilah Ash Shohihah no. 1323)

Shalat dua raka’at ketika memasuki atau keluar rumah berlaku setiap saat, bukan hanya ketika memasuki rumah baru. Shalat ini bisa dilakukan dengan satu niat dengan shalat rawatib atau shalat sunnah lainnya. Karena yang dimaksud hadits di atas, lakukanlah shalat dua raka’at –apa saja- ketika memasuki atau keluar dari rumah.

Selain itu, semoga Allah menjadikan rumah tersebut dijadikan rumah yang berkah. Setiap harinya, isilah dengan memperbanyak tilawah Al Qur’an (secara lafazh atau makna melalui kitab tafsir), perbanyaklah shalat sunnah dan bacaan dzikir di dalamnya. Rumah yang berkah adalah yang selalu diisi dengan ibadah.

http://rumaysho.com/belajar-islam/amalan/3081-selamatan-rumah-baru.html

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Memenuhi Janji

132. Tj – 287

Pertanyaan:
Ustadz, mohon penjelasannya, ada seorang yang bermanhaj jamaah tabligh, dia ingin membuka tempat untuk belajar mengaji bagi anak2, Lalu ada seseorang yang tadinya tidak mengetahui manhaj orang tersebut dan berjanji untuk menyumbangkan buku iqro sebagai keperluan terlaksananya tempat pengajian tersebut. Pertanyaan saya:
Apakah janji tersebut harus di penuhi ?

Jawaban:
Ust. Rochmad Supriyadi Lc

Hendaknya ia menepati janjinya walau dengan memberikan sekedarnya, tidak semua di penuhi. Dengan ini siapa tau ia akan kembali ke manhaj yang benar tatkala melihat akhlak antum. Disana juga ladang untuk mendakwahi nya walau secara pelahan.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hutang Puasa Ramadhan Belum Terbayar Hingga Ramadhan Berikutnya

131. Tj – 383

Pertanyaan:
Assalamualaikum ustad,saya mau bertanya bagaimana hukumnya jika seorang perempuan masih punya hutang puasa yg belum terbayar karena nifas pada tahun lalu, sedangkan bulan puasa berikutnya sudah datang ?

Jawaban:
Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimîn rahimahullâh ditanya: Ada seorang wanita yang puasanya pada bulan Ramadhan batal karena nifas dan tidak bisa meng-qadha‘ karena harus menyusui sampai bulan Ramadhan berikutnya datang. Apa yang wajib ia lakukan?

Beliau menjawab:
Wajib bagi wanita ini berpuasa untuk menggantikan hari-hari puasa yang dibatalkan meskipun setelah Ramadhan kedua. Karena wanita ini tidak mengqadha‘ dengan sebab udzur. Akan tetapi, jika tidak memberatkan baginya untuk mengqadha‘ pada musim dingin meskipun sehari demi sehari, maka ia harus melakukannya meskipun sedang menyusui.

Oleh karena itu, hendaklah wanita ini menguatkan tekad meng-qadha‘ Ramadhan
sesuai dengan kemampuannya sebelum datang bulan Ramadhan yang kedua. Jika tidak memungkinkannya untuk meng-qadha‘, maka tidak mengapa ia menundanya sampai Ramadhan berikutnya.

(Fatâwâ fî Ahkâmish Shiyâm, Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimîn,hlm. 381)

http://majalah-assunnah.com/index.php/soal-jawab/165-qadha-puasa-bagi-yang-menyusui

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Apakah Orang Mati Bisa Mendengar

130. Tj – 23

Pertanyaan:
Ustadz di dalam surat Al Fathir : 22 “dan kamu sekali-kali tidak sanggup menjadikan orang yang di dalam kubur dapat mendengar…sedangkan hadist Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam:
Seseorang hamba bila diletakkan dikuburnya, lalu para sahabatnya meninggalkannya hingga ia mendengar sandal2 mereka, lalu 2 malaikat mendatanginya lalu mendudukkannya. Yg ditanyakan : apakah org yg sudah meninggal itu bisa mendengar?

Jawaban:
Pada dasarnya bahwa orang yang telah meninggal dunia baik yang shalih atau yang tidak shalih, mereka tidak mendengar perkataan manusia, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat Al Fathir ayat 22.

Adapun mayat yang mendengar suara langkah orang yang mengantarnya (ketika berjalan meninggalkan kuburnya) setelah dia dikubur, maka itu adalah pendengaran khusus yang ditetapkan oleh nash (dalil), dan tidak lebih dari itu (tidak lebih dari sekedar mendengar suara terompah mereka), karena hal itu diperkecualikan dari dalil-dalil yang umum yang menunjukkan bahwa orang yang meninggal tidak bisa mendengar (suara orang yang masih hidup), sebagaimana yang telah lalu.

Untuk pembahasan lengkapnya, silahkan buka link berikut:

http://almanhaj.or.id/content/1477/slash/0/apakah-orang-mati-dapat-mendengar-panggilan-orang-yang-memanggilnya/

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Donor Organ

129. Tj – 2

Pertanyaan:
Kalo kita sudah meninggal terus mendonorkan organ tubuh kita, apakah diperkenankan?

Jawaban:
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah transplantasi (donor organ tubuh). Dan yang dikuatkan oleh Syeikh Abdul Aziz bin Baz dan Syeikh Muhammad Al-Utsaimin adalah “tidak boleh” karena beberapa hal:

1. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كسر عظم الميت ككسره حيا
“Memecah tulang orang yang meninggal seperti memecah tulangnya ketika masih hidup.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany)

Sementara mengambil jantung dan ginjal misalnya lebih besar perkaranya dari hanya sekedar memecah tulang.

2. Ini adalah jenis perendahan terhadap anggota tubuh manusia.

3. Allah ta’ala mencipta sepasang organ tubuh dengan hikmah dan faidah, yaitu supaya
bekerjasama dalam sebuah pekerjaan. Kalau hilang satu maka tentunya disana ada pengaruh ke badan.

4. Pemindahan organ ini kepada orang lain belum tentu berhasil, sementara pendonor jelas merasakan mafsadahnya.

5. Organ tubuh adalah amanat dari Allah.

6. Jika pendonor hanya memiliki satu organ tubuh kemudian organ tubuh yang satu itu rusak maka dia termudharati.

(Lihat Majmu Fatawa Syeikh Bin
Baz 13/364, Fatawa Nur ‘Ala Ad-darb Syeikh Muhammad Al-Utsaimin)

http://www.konsultasisyariah.com/apa-hukum-donor-darah-atau-organ-tubuh/

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶