Category Archives: Tanya – Jawab

Tj Hadits Mengenai Tiga Cobaan Dari Allah

128. Tj

Pertanyaan:
Akhi bgaimanakah menurut akhi tentang hadits ini, shohih atau dhoif? “akan datang kepada umatku suatu masa di mana mereka lari menjauhi para Ulama dan ahli piqih. Maka Allah menurunkan cobaan kepada mereka dgn 3.(tiga) cobaan yaitu:
1)Allah menghilangkn berkah dari pekerjaan mereka.
2)Allah menguasakn kepada mereka seorang penguasa yg zhalim.
3)mereka keluar darh dunha (mati)dalam ke adaan tanpa iman.
Mohon pencerahannya akh….

Jawaban:
Ust. Badrusalam tidak mengetahui derajat haditsnya. Kami pun kesulitan menelusurinya, ada beberapa ulasan di website yg berbeda yang mengutip hadits yang sama namun semuanya tidak mencantumkan siapa perawi hadits tersebut.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Seputar Hukum Khitan Wanita

126. Tj – 311

Pertanyaan:
Bagmna hukumnya dengan khitan pada perempuan ? Pada usia berapa contoh dari Rasulullah dan seperti apa cara yg dicontohkan? Karena dalam dunia medis masih terjadi perdebatan boleh tidaknya dilakukan (dg adanya surat edaran Menkes th 2006 dan permenkes th 2010). Mohon dsertakan dalil yg detail.

Jawaban:
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Khitan hukumnya wajib atas laki-laki dan kemuliaan untuk wanita. Ini adalah pendapat banyak ulama. (Al Mughni 1/85).

Ust. Badrusalam Lc juga mengatakan, wanita hendaklah berkhitan karena lebih menetralkan syahwat. Untuk lengkapnya, silahkan buka link berikut: https://bbg-alilmu.com/archives/1093

Mengenai waktu khitan, batas maksimal usia khitan adalah sebelum baligh. Sebagaimana perkataan Ibnul Qoyyim : “Orang tua tidak boleh membiarkan anaknya tanpa dikhitan hingga usia baligh.” (Lihat Tamamul Minnah, 1/69) Sangat baik sekali jika khitan dilakukan ketika anak masih kecil agar luka bekas khitan cepat sembuh dan agar anak dapat berkembang dengan sempurna. (Lihat
Al Mulakkhos Al Fiqh, 37). Selain itu, khitan pada waktu kecil akan lebih menjaga aurat, dibanding jika dilakukan ketika sudah besar.

Untuk pembahasan lengkapnya, silahkan buka link berikut:

https://bbg-alilmu.com/archives/1294

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Nasihat Untuk LDII

125. Tj – 385

Pertanyaan:
Ustad boleh tanya ? ada temen sedang terindikasi ikut jamaah LDII, bagaimana mana cara berdakwah padanya, dan dari mana salah/nyimpang ajaran ini ?

Jawaban:
Diantara penyimpangan-penyimpangan kelompok ini:

1) Menganggap kafir orang Muslim di luar jama’ah LDII.

2) Menganggap najis Muslimin di luar jama’ah LDII dengan cap sangat tidak pantas.

3) Menganggap sholat orang Muslim selain LDII tidak sah, hingga dalam kenyataan, biasanya orang LDII tak mau makmum kepada selain golongannya, hingga mereka membuat masjid-masjid untuk golongan LDII.

Untuk penjelasan lengkap mengenai LDII dan nasihat apa yang bisa anda berikan ke teman anda, silahkan buka link berikut dari Ustadz Firanda MA:

http://firanda.com/index.php/artikel/30-sekte-sesat/301-rakyat-islam-jama-ah-dibohongi-rajanya-puluhan-tahun

Mengenai rekomendasi MUI dalam Musyawarah Nasional VII di Jakarta, 21-29 Juli 2005, silahkan buka link berikut:
http://moslemsunnah.wordpress.com/2011/06/19/bukti-bukti-kesesatan-islam-jamaah-ldii/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Menggabungkan Niat Qadha Shaum Wajib Dan Sunnah

124. Tj – 371

Pertanyaan:
Apakah boleh kita membayar hutang puasa Ramadhan d barengi dg puasa senin dan kamis ? atau mesti d hari lain selain puasa sunnah yg sudah d tetapkan waktu nya ?

Jawaban:
Puasa qadha ramadhan hanya boleh dilakukan dengan satu niat, yaitu niat puasa qadha. Karena puasa qadha adalah pengganti puasa yang seharusnya dilakukan di bulan Ramadhan. Sebagaimana seseorang tidak boleh menggabungkan niat puasa ramadahan dengan niat puasa lainnya, demikian pula dia tidak boleh puasa qadha ramadhan bersamaan dengan niat puasa yang lain.

http://www.konsultasisyariah.com/menggabungkan-puasa-syawal-dengan-puasa-senin-kamis/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Luput Shalat Tahajjud

123. Tj – 5

Pertanyaan:
Ustad,saya mau tanya, Alhamdulillah aku udah dua bulan lebih berturut2 tiap hari melakukan bertahajud kpd Allah,ada dua hari aku tidak melakukannya Ustad,tapi aku merasakan sedih dan berhutang, Ustad ma Allah, padahal Sholat tahajud sunat hukumnya,kenapa aku bisa merasakan seperti itu ustad tolong jelaskan ustad

Jawaban:
Orang yang meninggalkan rutinitas shalat Tahajjudnya karena halangan, seperti sakit, atau ketiduran, atau lainnya, dengan izin Allah, tetap dituliskan pahala untuknya sebagaimana hadits yang telah dikemukakan sebelumnya. Namun demikian mereka disunnahkan mengqadha’ shalat Tahajjudnya yang tertinggal itu di siang hari (sebelum Zhuhur) dengan tanpa melakukan witir.
‘Aisyah mengatakan:
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, jika beliau luput dari shalat malam karena tidur atau udzur lainnya, beliau mengqodho’nya di siang hari dengan mengerjakan 12 raka’at.” (HR. Muslim no. 746.)

Berikut ini adalah beberapa hal terkait Shalat Tahajjud:

1) Shalat tahajud adalah sifat orang bertakwa dan calon penghuni surga

2) Shalat tahajud adalah sebaik-baik shalat sunnah

3) Shalat tahajud adalah kebiasaan orang sholih

Oleh karena itu, berusahalah wahai saudaraku -semoga Allah melindungi Anda- untuk melakukan shalat Tahajjud, walaupun hanya dua raka’at yang ringan (pendek) sebelum Fajar, karena di dalamnya terdapat keberkahan. Raka’at yang sedikit dari shalat di malam hari adalah terhitung banyak. Bersabarlah atas hal itu dan lakukanlah secara kontinyu, karena dengan bersabar, khusyu’, meminta dan merendah kepada Allah engkau akan mendapat keteguhan, pertolongan dan hilangnya kelelahan serta beban yang berat.

Dikutip dan di edit seperlunya dari kajian-kajian berikut:
http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/2858-panduan-shalat-tahajud.html

http://almanhaj.or.id/content/3496/slash/0/manfaat-shalat-malam-meninggalkan-shalat-tahajjud/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj – Teladan Muslim

122. Tj – Teladan Muslim

Pertanyaan:
“Ruh-ruh manusia adalah kelompok yang selalu bersama, maka yang saling bersesuaian di antara mereka akan saling dekat, dan yang tidak bersesuaian akan saling berselisih” (Bukhari 3158; Muslin 2638)

Mau tanya ustadz…hadits tersebut diatas apa maksudnya ruh-ruh kita saling dekat dan berselisih? Jazaakumullah khayran

Jawaban:
Ust. Abdullah Taslim, MA

Hadits tersebut menjelaskan bahwa salah satu watak bawaan manusia sejak diciptakan Allah
Ta’ala adalah kecenderungan untuk selalu meniru dan mengikuti orang lain yang dikaguminya, baik dalam kebaikan maupun keburukan.

Oleh karena itulah, metode pendidikan dengan menampilkan contoh figur untuk diteladani adalah termasuk salah satu metode pendidikan yang sangat efektif dan bermanfaat.

Dalam banyak ayat al-Quran, Allah Subhanahu wa Ta’ala menceritakan kisah-kisah keteladanan para Nabi
‘alahimusalam untuk menjadi panutan bagi orang-orang yang beriman dalam meneguhkan keimanan mereka. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَكُلا نَقُصُّ عَلَيْكَ مِنْ أَنْبَاءِ الرُّسُلِ مَا نُثَبِّتُ بِهِ فُؤَادَكَ وَجَاءَكَ فِي هَذِهِ الْحَقُّ وَمَوْعِظَةٌ وَذِكْرَى لِلْمُؤْمِنِينَ

“Dan semua kisah para rasul Kami ceritakan kepadamu, ialah kisah-kisah yang dengannya Kami teguhkan hatimu; dan dalam surat ini telah datang
kepadamu kebenaran serta pengajaran dan peringatan bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Huud: 120).

Ketika menjelaskan makna ayat ini, syaikh Abdurrahman as-Sa’di berkata, “Yaitu supaya hatimu tenang dan teguh (dalam keimanan), dan (supaya kamu) bersabar seperti sabarnya para Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena jiwa manusia (cenderung) senang meniru dan mengikuti (orang lain), dan (ini menjadikannya lebih) bersemangat dalam beramal shaleh, serta berlomba
dalam mengerjakan
kebaikan….” (Kitab Taisiirul Kariimir Rahmaan, hal. 392).

http://manisnyaiman.com/idola-keluarga-muslim/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Masuk Islam Kembali

121. Tj – 271

Pertanyaan:
Assalamualaikum, ada seorang, Ibu mertua dia dulunya muslim, krn nikah dgn suami nasrani dia ikut ke nasrani, saat ini anak2 beliau sdh masuk Islam, krn nikah dgn muslim, si Ibu merasa ada perasaan yg mengganjal, ia berencana ini kembali ke menjadi muslimah, apakah syahadatnya bisa diterima? Apakah boleh dia kembali menjadi muslimah tanpa izin suaminya. Berdosa tdk dia kembali menjadi muslimah tanpa izin suami. Suaminya masih nasrani. Jazakallaah khairan

Jawaban:
Ust. Abu Riyadl, Lc

Sekarang juga jika ia niat masuk islam lekas bersyahadat dan secara otomatis sudah cerai dengan suami nasrani tersebut, dan Ia bukan apa-apanya pria nasrani tersebut dan tidak halal ia satu rumah dengan pria nasrani tersebut.

Tambahan tim Tj:
Allah mendorong untuk segera bertaubat, jangan ditunda-tunda. Allah Ta’ala berfirman:

‫وَأَنِيبُوا إِلَى رَبِّكُمْ وَأَسْلِمُوا لَهُ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَكُمُ الْعَذَابُ ثُمَّ لَا تُنْصَرُونَ‬

“Dan kembalilah kamu kepada Tuhanmu, dan berserah dirilah kepada-Nya sebelum datang azab kepadamu kemudian kamu tidak dapat ditolong (lagi).” (QS. Az Zumar: 53-54).

Maksud ayat ini adalah kembalilah pada Allah dengan berserah diri pada-Nya sebelum datang siksaan yang membuat mereka tidak mendapat pertolongan, yaitu maksudnya bersegeralah bertaubat dan melakukan amalan sholih sebelum terputusnya nikmat. Demikian uraian Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya.

http://rumaysho.com/belajar-islam/tafsir-al-quran/4210-allah-mengampuni-setiap-dosa.html

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Do’a Atau Bacaan Khusus Ketika Khitbah/Lamaran dan Aqad Nikah

120. Tj – 2

Pertanyaan:
Bgmna kah tuntunan islam dlm soal lamaran? Mohon keterangan, kalau Akad Nikah, selalu ada pembacaan AlQuran, dg surat yg umumnya Ar Room, lalu bagaimana pd saat acara Lamaran, apa perlu pengajian, atau cukup pembawa acara membaca doa / surat..(Apa doa atau suratnya)..apakah cukup Surat Al Fateha? Terima kasih..wass

Jawaban:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’ Lc

Baik lamaran ataupun pernikahan, tidak ada aturan harus membaca All-Quran ataupun do’a-do’a khusus.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Mahram

119. Tj – 235

Pertanyaan:
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ust mau tanya, sy istri pertama
, suami menikah lagi dan membawa 2 anak, apakah anaknya istri kedua itu mahrom buat saya ?

Jawaban:
Ust. Badrusalam Lc

Mereka mahram anti. Dalilnya: “Dan janganlah kalian menikahi wanita yang telah dinikahi ayah kalian”. Surat An-Nisa’ 22

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶