Tj Seputar Hukum Khitan Wanita

126. Tj – 311

Pertanyaan:
Bagmna hukumnya dengan khitan pada perempuan ? Pada usia berapa contoh dari Rasulullah dan seperti apa cara yg dicontohkan? Karena dalam dunia medis masih terjadi perdebatan boleh tidaknya dilakukan (dg adanya surat edaran Menkes th 2006 dan permenkes th 2010). Mohon dsertakan dalil yg detail.

Jawaban:
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Khitan hukumnya wajib atas laki-laki dan kemuliaan untuk wanita. Ini adalah pendapat banyak ulama. (Al Mughni 1/85).

Ust. Badrusalam Lc juga mengatakan, wanita hendaklah berkhitan karena lebih menetralkan syahwat. Untuk lengkapnya, silahkan buka link berikut: https://bbg-alilmu.com/archives/1093

Mengenai waktu khitan, batas maksimal usia khitan adalah sebelum baligh. Sebagaimana perkataan Ibnul Qoyyim : “Orang tua tidak boleh membiarkan anaknya tanpa dikhitan hingga usia baligh.” (Lihat Tamamul Minnah, 1/69) Sangat baik sekali jika khitan dilakukan ketika anak masih kecil agar luka bekas khitan cepat sembuh dan agar anak dapat berkembang dengan sempurna. (Lihat
Al Mulakkhos Al Fiqh, 37). Selain itu, khitan pada waktu kecil akan lebih menjaga aurat, dibanding jika dilakukan ketika sudah besar.

Untuk pembahasan lengkapnya, silahkan buka link berikut:

https://bbg-alilmu.com/archives/1294

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.