Category Archives: Tanya – Jawab

Tj Bersuci Dari Junub Dengan Tayamum

118. Tj – 43

Pertanyaan:
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Kasus seorang ikhwan ketika bangun menjelang subuh tiba2 vertigo dan gak bisa bangun sampai jam 8.00 dan dalam kondisi junub. Bagaimana, apakah sah shalat subuhnya yg dilakukan di tempat tidur hanya dg tayamum ?
جزاك الله خيرا

Jawaban:
Ust. Badrusalam Lc

Shalatnya sah insya-Allah.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Berdzikir Memakai Tally-Counter

117. Tj – 319

Pertanyaan:
Assalamualaikum, afwan akhi ana mau nanya ? Bagaimana hukum memakai tally counter untuk berdzikir ? Soalnya berguna akh, untuk dzikir yang banyak , sperti istighfar 100 kali di dzikir pagi .

Jawaban:
Ust. Badrusalam Lc

Tidak sesuai sunnah (yaitu berdzikir dengan jari jemari).

———————————————

Tj Beramal Tanpa Ilmu

116. Tj – 29

Pertanyaan:
Apa hukum jika seseorang melakukan amalan tanpa mengetahui dalil( dia melihat orang lain) namun yg diamalkan itu benar sesuai syariat,,,, apakah ini termasuk dalam orang yg beramal tanpa ilmu,,,, jazakallahukhoiron

Jawaban:
Ust. Badrusalam Lc

Betul. Itu namanya taqlid. Dan taqlid itu bukan ilmu

———————————————

Tj Keuntungan Dalam Berdagang

115. Tj – 23

Pertanyaan:
Assalamualaikum…. Ustadz sy mau tanya mslh untung dlm dagang, apa keuntungan dlm dagang tdk boleh s/d 100% ato lebih….??? Mohon pencerahanya ustadz…..

Jawaban:
Tidak ada batasan keuntungan maksimal yang ditetapkan syariah. Pedagang bisa memasang keuntungan sendiri sesuai keinginannya, selama tidak mengganggu perekonomian masyarakat. Bahkan, penjual boleh menaikkan harga barang 100%.

Dalilnya:

Pada suatu hari, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi amanah berupa uang satu dinar kepada shahabat Urwah bin Abil Jaid Al-Bariqi
radhiallahu ‘anhu, untuk membeli seekor kambing kurban. Mendapat amanah tersebut, Urwah radhiallahu ‘anhu segera pergi ke pasar guna membeli seekor kambing kurban. Sesampai di pasar, beliau membeli dua ekor kambing dengan harga satu dinar. Sebelum pulang, beliau menjual kembali salah satunya seharga satu dinar. Ketika ia datang menghadap Nabi dengan membawa uang satu dinar dan seekor kambing, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakannya agar mendapatkan keberkahan dalam setiap perniagaannya. (Kisah ini ada dalam Shahih Bukhari)

Menaikkan harga barang yang bisa merusak perekonomian masyarakat, misalnya: menimbun barang kebutuhan pokok, kemudian baru menjualnya ketika permintaan naik, dengan harga yang sangat tinggi. Praktik semacam ini dilarang dan pelakunya wajib menjual barang sesuai harga yang wajar.

http://www.konsultasisyariah.com/keuntungan-bisnis/

———————————————

Tj Hukum Undian Berhadiah

114. Tj – 43

Pertanyaan:
Akh…mau tnya, apa ya hukum nya undian dalam islam ???
Seandainya gini : pihak panitia lomba sudah menyiapkan beberapa hadiah yang “waah”, trus saya untuk mendapatkan hadiah tersebut diharuskan membeli kupon sebesar 10 rb. Terus, yang ikut undian tersebut sekitar 100 orang dan dengan uang kupon tadi tidak menutupi untuk modal membeli hadiah tersebut…itu hukum nya apa akh ???

Jawaban:
Jika seseorang disyaratkan untuk membayar dengan nominal tertentu supaya namanya masuk dalam undian puluhan/ratusan/ribuan nama yang berhak mendapatkan Door Prize maka ini bisa masuk dalam kategori perjudian yang tidak boleh berpartisipasi di dalamnya.

http://m.salamdakwah.com/baca-pertanyaan/door-prize.html

———————————————

Tj Panggilan ‘Ummi’ Untuk Istri

113. Tj – 29

Pertanyaan:
Ustad, ana mau tanya.. Apa hukumnya suami-istri membiasakan panggilan umi-abi atau ayah-bunda pada pasangangannya.. apa dalilnya? Jazakallah khoir..

Jawaban:
Ulama’ berbeda pendapat mengenai panggilan suami kepada istrinya dengan panggilan yang digunakan oleh suami untuk memanggil mahramnya. Ada yang memakruhkan dan ada yang tidak.

Disebabkan perbedaan pendapat yang terjadi dalam masalah ini, sebaiknya kita memilih pendapat yang mengeluarkan kita dari perbedaan ulama’ tersebut, dengan demikian sebaiknya suami memanggil istrinya dengan selain ummi atau panggilan lain yang ia gunakan untuk memanggil mahramnya. Suami memanggil dengan panggilan kunyah istri (seperti Ummu Fulan), istriku atau panggilan kesayangan, seperti memanggil berdasarkan kelebihan fisik istri.

Aisyah Radhiyallahu anha bercerita:
Dari Aisyah-istri Nabi shallallahu alaihi wa sallam – ia berkata: Orang-orang Habasyah memasuki masjid dan bermain tombak. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata kepada ku: Wahai Humaira, apakah engkau mau melihat mereka?….(HR. An-Nasai di Sunan Al-Kubro no.8902 . Dishahihkan oleh Al-Albani di Silsilah Al-Ahadits As-Shahihah 7/817 no.3277). Humaira di sini maknanya adalah yang putih kulitnya.

http://salamdakwah.com/baca-pertanyaan/panggilan-kesayangan-ummi.html‬

Tj Jamak Dan Qashar Di Rumah

112. Tj – 29

Pertanyaan:
Ustad, ana pernah dengar saat kita dirumah dan tidak safar kita boleh shalat di jamak qhosor sekali2.. Apa dalilnya ustad?

Jawaban:
Perlu dibedakan antara
jamak dengan qashar. Mengingat banyak orang yang menganggap bahwa jamak identik dengan
qashar, padahal hakikatnya adalah dua hal yang berbeda.

Hukum Qashar:
Hukum qashar terkait dengan
safar (melakukan perjalanan), atau dengan kata lain: qashar identik dengan safar. Semua Ulama sepakat bahwa “…orang yang boleh meng-qashar shalat adalah musafir…”. Salah satu dalil akan hal ini adalah:

– Dari Ibnu Umar, beliau mengatakan, “Saya sering menyertai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perjalanan, dan beliau melaksanakan shalat tidak lebih dari dua rakaat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hukum Jamak:
Menjama’ shalat boleh dilakukan oleh siapa saja yang memerlukannya – baik musafir atau bukan- dan tidak boleh dilakukan terus menerus tanpa udzur, jadi dilakukan ketika diperlukan saja. (Lihat Taudhihul Ahkam, Al-Bassam 2/308-310 dan Fiqhus Sunnah 1/316-317).

Termasuk udzur yang membolehkan seseorang untuk menjama’ shalatnya adalah:

– musafir: ketika masih dalam perjalanan dan belum sampai di tempat tujuan (HR. Bukhari dan Muslim),

– turunnya hujan (HR. Muslim, Inbu Majah dll) ,

– dan orang sakit (Fiqhus Sunnah 1/313-317).

http://www.konsultasisyariah.com/tentang-menjamak-qashar-shalat/

http://almanhaj.or.id/content/1336/slash/0/seputar-hukum-shalat-jama-dan-qashar/

 

والله أعلم بالصواب

———————————————

Tj Membaca Al Qur’an Melalui Pengeras Suara Masjid

111. Tj – 255

Pertanyaan:
Afwan mau tanya, apa hukum mmbaca quran dg pengeras suara di masjid berdalil dg perbuatan ibnu masud dan abu bakar tatkala membaca quran dg suara keras di dekat ka’bah ? Syukron

Jawaban:
Merupakan tipu daya Iblis terhadap banyak ahli qira’ah, yaitu mereka membaca al-Qur’an di menara masjid pada waktu malam dengan paduan suara yang keras sampai berjuz-juz, sehingga mereka mengganggu dan menghalangi orang lain tidur, sekaligus dapat menjerumuskan diri mereka kepada perbuatan riya’.

Sebagaimana banyak dilakukan di masjid-masjid kaum muslimin di negeri ini, yang mereka membaca Al-Qur’an lewat pengeras suara masjid sebagai ganti di menara, ini tentulah lebih mengganggu tidur orang lain daripada sekedar membaca di menara.

Bahkan di antara mereka ada yang sengaja membaca al-Qur’an di masjid di waktu setelah adzan, karena ini merupakan waktu berkumpulnya orang-orang di masjid.

http://almanhaj.or.id/content/2825/slash/0/bidah-bidah-seputar-qiraah/

———————————————

Tj Shadaqah Barang Yang Belum Lunas

110. Tj – 321

Pertanyaan:
afwan ustadz, ana mau bertanya…bgm klo kita mau bersedekah tetapi barang yg kita mau sedekahkan barang yg diutang,apakah bisa atau bgm ,mohon saran dan masukannya..ﺷﻜﺮﺍﹰ

Jawaban:
Ust. Badrusalam Lc

Barang utang tidak boleh disedekahkan. Karena masih berhubungan dengan pihak pemilik barang.

———————————————