Category Archives: Tanya – Jawab

Apakah Ada Larangan Anak Kecil, Berma’mum Di Belakang Imam Ketika Sholat ?

Al jawab:
Jawaban dari pertanyaan diatas sama dengan pertanyaan berikut:

Seorang laki-laki dewasa mengimani dua orang anak-anak atau lebih, di mana posisi anak-anak tersebut berdiri, di sebelah kiri atau di sebelah kanan ?

Jawaban:Untuk anak-anak yang berusia tujuh tahun atau lebih, disunnahkan untuk berdiri di belakang imam sebagaimana layaknya orang-orang dewasa. Apabila hanya satu orang maka posisinya berdiri di sebelah kanan imam. Hal ini berdasarkan hadits dari Nabi

shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau pernah shalat di rumah Abu Thalhah dan meletakkan Anas dan seorang anak yatim pada shaf di belakang beliau, dan posisi Ummu Sulaim berada di belakang Anas dan
anak yatim tersebut.

Disebutkan di dalam hadits yang lain, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau pernah
shalat mengimami Anas dan meletakkan Anas radhiyallahu ‘anhu di samping kanan beliau.

Beliau juga pernah shalat bersama Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan posisi berdirinya juga di samping kanan beliau. 

(Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah – Fatawa Islamiyah: I/33)

Read more about anak kecil by
www.konsultasisyariah.com

Bisa juga dibaca dalam artikel berikut:

http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3613-membawa-anak-kecil-ke-masjid-saat-shalat.html

Hukum Memanfaatkan Makanan/Harta Yang Digunakan Untuk Tumbal/Sesajen

Assalamualaikum, Bagaimana hukum makan, makanan sesajen . Syukron

Al jawab:

Hukum Memanfaatkan Makanan/Harta yang Digunakan untuk Tumbal/Sesajen

Jika makanan tersebut berupa hewan sembelihan, maka tidak boleh dimanfaatkan dalam bentuk apapun, baik untuk dimakan atau dijual, karena hewan sembelihan tersebut dipersembahkan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka dagingnya haram dimakan dan najis, sama hukumnya dengan daging bangkai. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan sembelihan yang dipersembahkan kepada selain Allah.” (Qs. al-Baqarah: 173).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ketika menafsirkan ayat ini, beliau berkata, “Semua hewan yang disembelih untuk selain Allah tidak boleh dimakan dagingnya.”

Dan karena daging ini haram dimakan, maka berarti haram
untuk diperjual-belikan, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Sesungguhnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala jika mengharamkan memakan sesuatu, maka Dia (juga) mengharamkan harganya (diperjual-belikan).

http://muslim.or.id/aqidah/tumbal-dan-sesajen-tradisi-syirik-warisan-jahiliyah.html

Membaca بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ Sebelum Berdoa

Tanya:
Membaca بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ sebelum ber’do’a apakah ada dalilnya khusus, karena selama ini saya melakukannya namun ada sebagian teman yg mengatakan tidak ada contohnya hal tersebut! Yang ada adalah memuji-muji Allah sedang menurutnya lain antara بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ dengan memuji2 Allah?

Jawab:
Membaca basmalah sebelum berdo’a tidak ada dalil khusus untuk melakukannya, akan tetapi kembali kepada keumuman untuk mengawali do’a dengan menyebut nama Allah sebelum yang lainnya maka tidak mengapa insya Allah. Adapun adab dalam berdo’a diantaranya adalah: memuji kpd Allah, bersholawat, bertawasul dengan yang syar’I baru berdo’a. Wallaahu a’lam bishawab

(Ustadz Muhammad Naim)

Haramnya Katak

Adapun dalil haramnya memakan katak adalah hadits,

أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ قَتْلِهَا.

“Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.” (HR. Abu Daud no. 5269 dan Ahmad 3/453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Al Khottobi rahimahullah mengatakan, “Dalil ini menunjukkan bahwa katak itu diharamkan untuk dimakan. Katak termasuk hewan yang tidak masuk dalam hewan air yang dihalalkan.”

Untuk penjelasan lengkapnya,
http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/3061-hukum-hewan-yang-hidup-di-dua-alam.html

Membangun Masjid Dan Rumah Guru (Wanita) Dari Harta Zakat (Zakat Maal)

As sual:
هل يجوز بناء المسجد وبيت المدرسة من مال الزكاة ؟

Apakah boleh membangun masjid dan rumah guru (wanita) dari harta zakat (zakat mal)?

Al jawab:
لا يجوز ذلك ؛ لأن العمل المذكور غير داخل في الأصناف الثمانية التي هي مصارف الزكاة .

Tidak boleh, kerena perbuatan tersebut (hal itu) tidak termasuk dalam 8 ashnaf (golongan) Чαπƍ berhak menerima zakat.

سماحة الشيخ / عبدالعزيز بن باز -رحمه الله تعالى-

As-Syekh Abdul ‘Aziz bin Baz -rahimahullah Ta’ala-

http://www.binbaz.org.sa/mat/1542

(*) Masalah 320: BENARKAH BERPAKAIAN LUSUH DAN SEDERHANA ADALAH BAGIAN DARI IMAN?

(*) Masalah 320: BENARKAH BERPAKAIAN LUSUH DAN SEDERHANA ADALAH BAGIAN DARI IMAN?

Tanya:
Dari member MHA 23:
Assalamualaikum ustadz mohon dijelaskan status hadits yg berbunyi “berpakaian lusuh /sederhana adalah sebagian dari iman.” (hr ibnu majah no 4118).

Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bismillah. Derajat hadits tsb adalah SHOHIH, sbgmn dinyatakan oleh syaikh Al-Albani rahimahullah di dlm Silsilatu Al-Ahaadiitsi Ash-Shohiihati nomor.341, dan di dlm Shohihu Al-Jaami’i Ash-Shoghiir nomor. 2879, dari jalan Abu Umamah Al-Haritsi radhiyallahu anhu.

Adapun Lafazh hadits tsb adalah sbb:
(Al-Badzaadzatu Minal iimaan)

Artinya: “Berpakaian sederhana itu bagian dari Iman.”. (Diriwayatkan oleh Abu Daud II/474 no.4161, n Ibnu Majah II/1379 no.4118).

Makna hadits tsb bukanlah berarti kita tidak boleh memakai pakaian yg bagus n berharga. Akan tetapi maksudnya adalah anjuran bagi kita pada sebagian waktu (kadang-kadang) agar memakai pakaian yg sederhana dan tidak berlebihan dlm harga n tidak terlalu mewah meskipun kita punya kemampuan untuk membeli n memakai pakaian yg berharga n mewah. Dan ini sebagai bentuk tawadhu’ (sikap rendah hati) kita.

Dan makna hadits tsb bukan berati kita harus berpakaian compang camping atau kumuh atau kotor n tidak rapih. Karena agama Islam mengajarkan kpd umatnya kebersihan n keindahan dlm merawat badan n berpakaian. Karena Allah Dzat yg Maha Indah n mencintai keindahan, sbgmn dikabarkan oleh Rasulullah di dlm haditsnya yg shohih. Beliau bersabda:
(Innallaaha Jamiilun Yuhibbu al-Jamaal)

Artinya: “Sesungguhnya Allah adalah Dzat yg Maha Bagus (indah), Dia mencintai keindahan.”

Jadi, seorang muslim n muslimah dibolehkan n bahkan dianjurkan utk memakai pakaian yg bagus, bersih n tanpa berlebihan, apalagi ketika akan pergi ke masjid (utk beribadah kpd Allah). Hal ini sbgmn firman Allah:

(Yaa Banii Aadama Khudzuu Ziinatakaum ‘inda Kulli Masjidin Wa Kuluu wasyrobuu wa Laa Tusrifuu, innahuu Laa Yuhibbul Musrifiin)

Tj Jenggot – AI 311

Pertanyaan: Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh. Ust pengasuh Al-ilmu, Saya membiarkan jenggot tumbuh antara 10 cm-we cm, namun tidak rapi panjangnya. Apakah boleh dipotong sedikit utk dirapikan? شُكْرًا كَثِيْرا

Jawab :
Al-Akh Aditya Prabawa @
Bismillah. Tidak Boleh Memotong atau Memendekkan JenggoT dengan alasan agar tampil rapih n indah. Biarkan sj Jembot tumbuh apa adanya sesuai dengan yg Allah kehendaki. Apalagi tumbuhnya jenggot hanya baru 10 cm-we cm, belum smp 30 cm (sepanjang penggaris). Maksud kami, jenggot sepanjang yg disebutkan penanya tidak terlalu mengganggu pemiliknya.

Hal ini berdasarkan hadits-hadits Nabi yg memerintahkan kita (pra lelaki) agar memelihara, memanjangkan n membiarkan jenggot tumbuh apa adanya, dlm rangka menyelisi kebiasaan orang2 musyrik, n Yahudi yg hobinya mencukur / memendekkan jenggot , n memanjangkan KUMIS.
Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.

Tj Makanan Ta’ziah

Tj – 161

Pertanyaan:
Ustadz, Mohon penjelasannya utk pertanyaan dari AI 161: Afwan, ana sekarang lagi, ta’ziah, di tempat ta’ziah di sediakan makan siang untuk para tamu dan yang mau kubur ! Bagaimana hukumnya makanan tersebut ? Apa bisa kita makan ? Syukron.

Jawab :
Ust. M Wasitha:
Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh.

Bismillah. Hukum makanan tsb tetap HALAL, BOLEH dimakan dan BOLEH tidak dimakan. Meskipun penyediaan makanan pada hari kematian oleh keluarga mayit tersebut menyelisihi sunnah (tuntunan) Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Akan tetapi acara dan perbuatan bid’ah tidak menyebabkan haramnya makanan yg pd asalnya Halal.

Hanya saja yg perlu diperhatikan oleh kita, hendaknya kita tidak ikut makan2 di tempat keluarga mayit pada saat ta’ziyah karena dikhawatirkan timbul anggapan dari orang2 awam yg hadir dan menyaksikan kita bahwa apa yg kita lakukan berupa makan2 di rumah mayit adalah benar sesuai tuntunan Rasul. Sehingga mereka yg ditimpa musibah kematian salah satu anggota keluarga terus menerus melakukan penyediaan makanan bagi para penTa’ziyah setiap kali ada kematian. Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.

 

TJ amal jariyah ke Masjid

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

بَارَكَ اللَّهُ فِيْك

Ustadz, afwan mau tanya. Bagaimana hukumnya, bila ada seorang hamba yg alhamdulillahh rutin masukin sisihan pendapatannya kekotak amal sebuah mushalla namun setelah sekian waktu, kita dapati mushalla itu mengadakan maulid (selama berjamaah 2-3tahun sebelumnya belum pernah ada maulid). Bolehkah kita masih beramal dimushalla tsb? Ataukah dialihkan ke mushalla/masjid yg lebih nyunnah?

Mohon bimbingannya

شُكْرًا جَزَاك اللّهُ خَيْرًا كَثِيْرً

Tdk d ragukan lagi amal jariyah yg anda sumbangkan k masjid adalah baik dan patut d istiqomahkan. Hanya saja pihak pengurus masjid yg akan d mintai pertanggung jawaban kelak d hari kiyamat, yg mana ia salah dlm menggunakan infak yg ada. Akan tetapi bila sudah d ketahui penggunaan infak spt d sebutkan, maka ia berhak dan di anjurkan utk memilah dan memilih masjid yg akan d sedekahi, supaya manfaat dari infak tsb lebih mengenai sasaran dan tdk melenceng. Hendaknya memilih masjid yg d kooardinir kawan2 yg bermanhaj ahlussunnah wal jamaah. Supaya d harapkan lbh tepat penggunaannya.

Aqiqah Setelah Anak Berumur Satu Tahun Lebih?Daging Dibagikan Mentah?

Aqiqah Setelah Anak Berumur Satu Tahun Lebih?Daging Dibagikan Mentah?

Rabu, 27 Februari 2013 , 16:28:32
Penanya : Akhwat
Daerah Asal : jakarta

assalamualaikum

saya dzulfa saya ingin bertanya 2 hal .
yang pertama mohon jawaban nya untuk bagaimana caranya mengqiqah anak di usia yg sdh 1thn lebih ,terlambatnya qiqah di karnakan orang tua si anak kurang begitu mampu??

yang ke dua ,apa boleh seumpama qiqah dengan menyembelih kambing tanpa mengadakan acara di rumah cukup dengan membagikan kambing tersebut ke tetangga skitar ,karna rumah yg sempit dan hanya kontrakan.

sbelum nya saya ucapkan terima kasih
wasalamualaikum

Jawab :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Jawaban Pertama:
Ada pertanyaan yang diajukan kepada syaikh Ibnu Baz:
Ada orang yang memiliki dua anak laki-laki, yang pertama berumur 4 tahun dan yang kedua berumur 3 tahun, orang tersebut belum mengaqiqahi keduanya, apakah dia boleh melaksanakannya sekarang..?

Jawaban Beliau:
Beliau menjawab: sunnahnya adalah mengaqiqahi keduanya meski keduanya sudah besar, untuk setiap anak laki-laki tersebut dua sembelihan, adapun anak perempuan maka dia hanya disembelihkan satu. http://www.binbaz.org.sa/mat/11698

Adapun metode pelaksanaannya maka Aqiqah dilaksanakan seperti biasa, sebagaimana mengaqiqahi anak yang berumur 7 hari

Jawaban Kedua:
Seseorang yang mengadakan Aqiqah hendaknya memakan sebagian dan bershadaqah dengan sisanya, boleh dibagikan dalam keadaan matang atau mentah. Ini adalah fatwa audio dari syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad di link berikut http://audio.islamweb.net/audio/index.php?page=FullContent&audioid=172361

Dalam fatwa diatas disebutkan bahwa daging boleh dibagikan dalam keadaan mentah, ini menunjukkan (meski tidak secara langsung) bahwa boleh langsung membagikan daging tanpa ada acara khusus seperti kumpul-kumpul dan semacamnya

وعليكم السلام ورحة الله وبركاته

Oleh : Ustadz Mukhsin Suaidi, Lc