Category Archives: Tanya – Jawab

Tj Men-jahar-kan Surat Al Faatihah Dan Surat Lainnya Dalam Shalat Sunnah Rawatib

108. Tj – 235

Pertanyaan:
Ustad?ana mohon jawaban ustad? apa boleh pada saat shalat sunnah rawatib dirumah? kita jaharkan dan nyaringkan bacaan alfatihah dan surah dalam rangka dan niat utk melancarkan hafalan? krn ana takut bid’ah ?
بارك الله فيكم وجزاكم الله

Jawaban:
Ust. Badrusalam Lc,

Perbuatan ini tidak mengikuti sunnah, jadi tinggalkan.

———————————————

Tj Fatwa Ibnu Qayyim Rahimahullah Mengenai Onani/Masturbasi

107. Tj – 235

Pertanyaan:

ustadz, Ana mau tanya tentang ini Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya Badai’ul Fawaid: Pasal Tentang Istimta’ (onani): “Jika seorang wanita tidak bersuami yang syahwatnya memuncak, maka sebagian ulama kami berkata, “Boleh baginya mengambil kulit lunak yang
berbentuk batang dzakar atau mengambil ketimun atau terong berukuran mini lalu ia masukkan ke dalam (ma’af) kemaluannya.” [Badai’ul Fawaid juz 4 hal. 1471-1472]. Bagaimana hukumnya ?

Jawaban:

1) Mengenai Pasal Onani dalam kitab Badai’ul Fawaid, yang kami ketahui ini salah satu fitnah yang disebarkan kaum Syi’ah untuk mencela Ahlus Sunnah dengan menyebarkan berbagai kedustaan murahan kepada kaum muslimin awam. Apa yang mereka sebarkan merupakan bagian dari Fatwa Syaikhul Islam Al-’Allamah Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah yang telah dipotong (tidak utuh) untuk disajikan kepada kita.

Inilah nukilan (perkataan Al-’Allamah Ibnul Qayyim dalam kitab beliau Badai’u Fawa’id, -admin) selengkapnya meskipun hanya sebagian…

إذا قدر الرجل على التزوج أو التسري‎ ‎حرم عليه الاستمناء بيده . قال ابن‎ ‎عقيل : قال : وأصحابنا وشيخنا لم‎ ‎يذكروا سوى الكراهة لم يطلقوا‎ ‎التحريم . قال : وإن لم يقدر على ز…‏‎ ‎وجة ولا سرية ولا شهوة له تحمله على‎ ‎الزنا حرم عليه الاستمناء ، لأنه‎ ‎استمتاع بنفسه والآية تمنع منه ، وإن‎ ‎كان متردد الحال بين الفتور والشهوة‎ ‎ولا زوجة له ولا أمة ولا ما يتزوج به‎ ‎كره . ولم يحرم وإن كان مغلوباً على‎ ‎شهوته يخاف العنت كالأسير والمسافر‎ ‎والفقير جاز له ذلك نص عليه أحمد .‏‎ ‎وروي أن الصحابة كانوا يفعلونه في‎ ‎غزواتهم وأسفارهم وإن كانت امرأة لا‎ ‎زوج لها ، واشتدت غلمتها فقال بعض‎ ‎أصحابنا : يجوز لها اتخاذ الأكرنبج‎ ‎وهو شيء يعمل من جلود على صورة الذكر‎ ‎فتستدخله المرأة أو ما أشبه ذلك من‎ ‎قثاء وقرع صغار . قال : والصحيح عندي‎ ‎أنه لا يباح ، لأن النبي صلى الله‎ ‎عليه وسلم إنما أرشد صاحب الشهوة إذا‎ ‎عجز عن الزواج إلى الصوم . ولو كان‎ ‎هناك معنى غيره لذكره . وإذا اشتهى‎ ‎وصور في نفسه شخصاً أو دعي باسمه .‏‎ ‎فإن كان زوجة أو أمة له فلا بأس إذا‎ ‎كان غائباً عنها‎

artinya :
Jika seorang laki-laki mampu untuk menikahi atau melakukan persetubuhan dengan budak maka haram baginya untuk melakukan onani dengan tangannya, telah berkata Ibnu Uqail, dan telah berkata sebagian sahabat-sahabat kami dan guru-guru kami bahwa mereka tidak menyebutkannya selain dibencinya hal itu walaupun mereka belum memutlakkan pengharamannya, dan berkata lagi, jika tidak mampu untuk menikah atau dengan budak yang dimiliki maka janganlah ia membiarkan syahwatnya menggiringnya kepada perzinahan dengan sebab onani itu, karena hal itu termasuk perkara yang mempermainkan nafsu dan ayat melarang dari berbuat demikian, …….. -(((((((((((( dan diriwayatkan dari sebagian shahabat bahwasanya mereka melakukan (onani) ketika mereka berperang dan safar dan bagi seorang perempuan yang tidak memiliki suami, dan jika nafsunya memuncak maka berkata sebagian sahabat kami, boleh bagi mereka (perempuan) untuk mengambil kulit lunak yang berbentuk batang dzakar atau mengambil ketimun atau terong berukuran mini lalu ia masukkan ke dalam))))))))))))))), dan berkata dalam hal ini: yang shohih bahwa hal ini di sisi kami tidak boleh karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hanya menganjurkan shoum kepada mereka yang merasakan syahwat jika tidak mampu untuk nikah, walaupun di sana ada makna selain yang telah disebutkan, ……….. (selesai, dan hanya diterjemahkan sebagian saja)

Kedustaan dan kebodohan dari penukilan ini (semoga Allah memberikannya hidayah):

1. Menisbatkan perkataan ini kepada Imam Ibnul Qoyyim

2. Tidak mengetahui penggunaan kata ruwiya, itu adalah bentuk penukilan dengan isyarat akan lemahnya nukilan tersebut

3. Tidak menyebutkan penjelasan secara utuh dan hanya memotong sebagian kalimat

4. Tidak menjelaskan perincian dari Imam Ibnul Qoyyim terhadap perkara istimna’ pada perempuan bahwasanya beliau menjelaskan perkara ini tidak boleh,

5. Membuat opini kepada para pembaca bahwa Ibnul Qoyyim-lah yang membolehkan perkara ini, padahal ini hanya berupa kutipan dan telah dijawab sendiri oleh Imam tentang perkara yang seharusnya (yaitu shoum bagi mereka yang belum mampu nikah, karena membiarkan diri membiasakan untuk memperturutkan hawa nafsu akan menggiring kepada perzinahan).

http://fadhlihsan.wordpress.com/2011/02/26/inilah-kedustaan-syiah-bantahan-atas-artikel-fikih-porno-ala-wahhabi-khusus-buat-para-akhwat-dan-ummahat-berfaham-salafy/

2) Mengenai hukum Onani sendiri, selain yang telah disampaikan oleh Ibnu Qayyim (secara utuh), berikut ini adalah fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin :

Melakukan kebiasaan tersembunyi (onani), yaitu mengeluarkan mani dengan tangan atau lainnya hukumnya adalah haram berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Sunnah serta penelitian yang benar.

Al-Qur’an mengatakan.

“Artinya : Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampui batas” [Al-Mu’minun : 5-7]

Siapa saja mengikuti dorongan syahwatnya bukan pada istrinya atau budaknya, maka ia telah “mencari yang di balik itu”, dan berarti ia melanggar batas berdasarkan ayat di atas.

Rasulllah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya”

Pada hadits ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang tidak mampu menikah agar berpuasa. Kalau sekiranya melakukan onani itu boleh, tentu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkannya. Oleh karena beliau tidak menganjurkannya, padahal mudah dilakukan, maka secara pasti dapat diketahui bahwa melakukan onani itu tidak boleh.

Penelitian yang benar pun telah membuktikan banyak bahaya yang timbul akibat kebiasaan tersembunyi itu, sebagaimana telah dijelaskan oleh para dokter. Ada bahayanya yang kembali kepada tubuh dan kepada system reproduksi, kepada fikiran dan juga kepada sikap. Bahkan dapat menghambat pernikahan yang sesungguhnya. Sebab apabila seseorang telah dapat memenuhi kebutuhan biologisnya dengan cara seperti itu, maka boleh jadi ia tidak menghiraukan pernikahan.

[As-ilah Muhimmah Ajaba ‘Alaiha Ibnu Utsaimin, hal. 9]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]

http://almanhaj.or.id/content/1431/slash/0/kebiasaan-tersembunyi-onani-terjerat-kebiasaan-onanimasturbasi/

 

Tj Pakaian Isbal Bukan Karena Sombong

106. Tj – 271

Pertanyaan:
Ana pernah denger di kajian muhammadiyah,katanya kain yg panjang itu memang disebut sombong namun pada zaman rasul dan di lingkungan mereka,sedangkan disini tidak,gimana ustad?

Jawaban:
Para ulama telah sepakat bahwasanya isbal itu haram jika dilakukan karena sombong.
Akan tetapi mereka berselisih pendapat jika isbal dilakukan bukan karena sombong. Mereka menyatakan bahwa isbal tanpa kesombongan hukumnya makruh (dibenci oleh Allah).

Pendapat yang lebih kuat bahwasanya hukumnya adalah haram meskipun tanpa kesombongan, dan semakin bertambah keharamannya jika disertai dengan kesombongan.

Untuk pembahasan tuntas masalah haram/makruh isbal, silahkan buka link berikut:
http://firanda.com/index.php/artikel/aqidah/273-isbal-no-apa-sih-susahnya-wong-tinggal-ninggikan-celana-sedikit-kan-masih-tetap-keren

Untuk mereka yang tetap bersikukuh isbal, mohon dipertimbangkan hal ini. Jika Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam ujung baju dan sarung beliau hingga tengah betis padahal dia adalah orang yang paling bertakwa dan paling jauh dari kesombongan bahkan beliau tawadlu kepada Allah dengan memendekkan baju dan sarung beliau hingga tengah betis dan beliau takut ditimpa kesombongan serta ujub, maka mengapa kita tidak meneladani beliau??

والله أعلم بالصواب
———————————————

Tj Memimpin Doa Bersama

105. Tj

Pertanyaan:
Assalamu’alaykum,, Ustadz,, ana mau tanya ketika ana diminta untuk memimpin doa (yang diaminkan secara
bersama-sama) dalam suatu kunjungan,, apakah hukumnya, dan ada tidak doa yang disyariatkan?

Jawaban:

Berdoa bersama kalau yang dimaksud adalah satu orang berdoa sedangkan yang lain mengamini, maka ini ada 2 keadaan:
Pertama: Hal tersebut dilakukan pada amalan yang memang disyariatkan doa bersama, maka berdoa bersama dalam keadaan seperti ini disyariatkan seperti di dalam shalat Al-Istisqa’ (minta hujan), dan Qunut.

Kedua: Hal tersebut dilakukan pada amalan yang tidak ada dalilnya dilakukan doa bersama di dalamnya, seperti berdoa bersama setelah shalat fardhu, setelah majelis ilmu, setelah membaca Al-Quran dll, maka ini boleh jika dilakukan kadang-kadang dan tanpa kesengajaan, namun kalau dilakukan terus-menerus maka menjadi bid’ah.

Imam Ahmad bin Hambal pernah ditanya:

يكره أن يجتمع القوم يدعون الله سبحانه وتعالى ويرفعون أيديهم؟

“Apakah diperbolehkan sekelompok orang berkumpul, berdoa kepada Allah subhanahu wa ta’ala, dengan mengangkat tangan?”
Maka beliau mengatakan:

ما أكرهه للإخوان إذا لم يجتمعوا على عمد، إلا أن يكثروا

“Aku tidak melarangnya jika mereka tidak berkumpul dengan sengaja, kecuali kalau terlalu sering.” (Diriwayatkan oleh Al-Marwazy di dalam Masail Imam Ahmad bin Hambal wa Ishaq bin Rahuyah 9/4879)

Berkata Al-Marwazy:

وإنما معنى أن لا يكثروا: يقول: أن لا يتخذونها عادة حتى يعرفوا به

“Dan makna “jangan terlalu sering” adalah jangan menjadikannya sebagai kebiasaan, sehingga dikenal oleh manusia dengan amalan tersebut.” (Masail Imam Ahmad bin hambal wa Ishaq bin Rahuyah 9/4879).

http://www.konsultasisyariah.com/apa-hukum-doa-dan-dzikir-secara-berjamaah/

 

 

——————

Tj Allah Menginginkan Kebaikan Kepada Manusia

103. Tj – 5

Pertanyaan:

: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ustadz…akhi…tolong sharing ilmu dong..
Td pagi ana dapat pertanyaan spt ini:
“Sebelum wafat Rasulullah pernah berwasiat kpf Abudzar (mgkn Abudzar Al giffar), yaitu bila Allah menginginkan kebaikan kepada manusia, maka Allah akan selalu memberikan bayangan dosa2 manusia tsb, tp bila Allah menginginkan keburukan makan bayangan dosa2 akan ditutup…”

Bagaimana dgn pernyataan ini, apakah ada dalam hadits shahih?  Krn penanya membaca ini dr sebuah buku, ana lupa buka apa td katanya…

Mohon bantuan jawaban?
Syukron…Jazaakumullahu khoyr..

Jawaban:

Mungkin hadits berikut yang dimaksud:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إذا أراد الله بعبده الخير عجل له العقوبة في الدنيا و إذا أراد بعبده الشر أمسك عنه بذنبه حتى يوافي به يوم القيامة

“Apabila Allah menginginkan kebaikan kepada hambaNya, Allah akan segerakan sanksi untuknya di dunia. Dan apabila Allah menginginkan keburukan kepada hambaNya, Allah akan membiarkan dosanya (di dunia) sampai Allah membalasnya pada hari kiamat.” (HR At Tirmidzi dan Al Hakim dari Anas bin Malik, Dishahihkan oleh Syaikh Al AlBani dalam shahih Jami’ no 308)

http://cintasunnah.com/mereka-yang-diinginkan-kebaikan-oleh-allah/

Tj Sikap Islam Terhadap Perbudakan

102. Tj – 5

Pertanyaan:
Apakah berarti islam mendukung/memperbolehkan perbudakan? Jika begitu,apa bedanya dengan agama hindu yg jg memisahkan manusia dgn kasta2. sehingga bisa memandang hina manusia lain yg tidak sederajat/seiman? 3 hal terakhir menjelaskan berubahnya nasib seorang budak.bukankah semua tergantung pemiliknya? Bgmn jika pemilik itu seorang kejam dan jahat,yg tdk akan pernah mau memerdekakan,tdk pernah memberi nafkah lahir (cuma makanan doang) dan jika ada yg hendak menebusnya,dia jual sgt mahal spy tdk ada yg mau/bisa? Dan sepengetahuan saya,budak bisa diwariskan kan? Lalu jika itu budak wanita cantik bapaknya,digauli bapaknya,punya anak dr bapaknya,bapaknya mati,diwariskan pd anak laki2nya…digauli pula? Keluar anak pula?..bgmana anak2 tsb?. Mohon penjelasan Terimakasih.

Jawaban:
Syaikh Abu Bakar al-Jazairy berkata dalam Minhajul Muslim hal. 459:

“Jika ada orang yang bertanya: Mengapa Islam tidak mewajibkan pembebasan budak, sehingga seorang muslim tidak memiliki alternatif lain dalam hal ini?

Jawabannya: Sesungguhnya Islam datang pada saat perbudakan telah tersebar dimana-mana, karena itu tidaklah pantas bagi syari’at Islam yang adil, yang yang menjaga jiwa, harta dan kehormatan seseorang manusia untuk mewajibkan kepada manusia agar membuang harta mereka secara sekaligus.

Sebagaimana juga, banyak budak yang tidak layak untuk dimerdekakan, seperti anak-anak kecil, para wanita, dan sebagian kaum laki-laki yang belum mampu mengurusi diri mereka sendiri dikarenakan ketidak mampuan mereka untuk bekerja dan dikarenakan ketidak tahuan mereka tentang cara mencari penghidupan.

Untuk kelanjutan ulasan yang bagus ini, silahkan buka link berikut:

http://almanhaj.or.id/content/3062/slash/0/sikap-islam-terhadap-perbudakan/

Tj Menerima Hadiah Dari Non Muslim

101.Tj – 235

Pertanyaan:
Assalamu alaikum ustadz, ana mau tanya, bagaimana hukumnya menerima sumbangan dari yayasan non muslim, terima kasih,

Jawaban:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’ Lc

Selama tdk mengikat untuk hal-hal kepentingan mereka, boleh2 saja. Namun apabila dia tdk menerima sumbangan mereka itu lbh berwibawa dihadapan mereka.

Tambahan tim Tj:
Fatwa Syaikh Muhammad Al Imam hafizhahullah:

Sudah ma’ruf (diketahui bersama) bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam terkadang menerima hadiah dari orang kafir. Dan terkadang beliau menolak hadiah dari sebagian para raja dan pemimin kaum kafirin. Oleh karena itu para ulama memberikan kaidah dalam menerima hadiah dari orang kafir. Demikian juga halnya hadiah dari ahli maksiat dan orang yang menyimpang.

Yaitu, jika hadiah tersebut tidak berpotensi membahayakan bagi si penerima, dari segi syar’i (agama), maka boleh. Namun jika hadiah itu diberikan tujuannya agar si penerima tidak mengatakan kebenaran, atau agar tidak melakukan suatu hal yang merupakan kebenaran, maka hadiah tersebut tidak boleh diterima.

Demikian juga jika hadiah itu diberikan dengan tujuan agar masyarakat bisa menerima orang-orang kafir yang dikenal tipu daya dan makarnya, maka saat itu tidak boleh menerima hadiah. Untuk lengkapnya, silahkan buka link berikut:

http://muslim.or.id/fatwa-ulama/fatwa-ulama-hukum-menerima-hadiah-dari-non-muslim-di-hari-raya-mereka.html

Tj Syariat Umat Terdahulu

100. Tj – 2

Pertanyaan:
Maaf mengganggu, tdi sy di teman saya menanyakan… Bagaimana muslimin di jaman sebelum nabi muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan syariat, sedangkan shalat lima waktu diturunkan pada jaman Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wasallam ? Seperti apa ibadah mereka, (cara solat mreka)

Jawaban:
Ust. Mukssin Suaidi Lc
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Untuk mengetahui cara beribadah para Nabi alaihimussalam sebelum Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam kita harus memiliki sumber berita yang bisa dipertanggung jawabkan. Sumber yang bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya dalam masalah semacam ini adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah, berikut ini beberapa nash yang menyinggung masalah ini:

Pertama: Dalam surat Al-Baqarah ayat 183 disebutkan:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa

Kedua: Dalam surat Ibrahim ayat 40 disebutkan:
رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلاةِ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاءِ
Ya Rabbku, Jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat, Ya Tuhan Kami, perkenankanlah doaku.

Ketiga: Dalam surat Yunus ayat 87 disebutkan:
وَأَوْحَيْنَا إِلَى مُوسَى وَأَخِيهِ أَنْ تَبَوَّآ لِقَوْمِكُمَا بِمِصْرَ بُيُوتًا وَاجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قِبْلَةً وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ
Dan Kami wahyukan kepada Musa dan saudaranya: “Ambillah olehmu berdua beberapa buah rumah di Mesir untuk tempat tinggal bagi kaummu dan Jadikanlah olehmu rumah-rumahmu itu tempat shalat dan dirikanlah olehmu shalat serta gembirakanlah orang-orang yang beriman”.

Keempat: Dalam surat Maryam ayat 31 disebutkan:
وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُ وَأَوْصَانِي بِالصَّلاةِ وَالزَّكَاةِ مَا دُمْتُ حَيًّا
Dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup;

Kelima: Dalam surat Maryam ayat 58 disebutkan:
أُولَئِكَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ مِنْ ذُرِّيَّةِ آدَمَ وَمِمَّنْ حَمَلْنَا مَعَ نُوحٍ وَمِنْ ذُرِّيَّةِ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْرَائِيلَ وَمِمَّنْ هَدَيْنَا وَاجْتَبَيْنَا إِذَا تُتْلَى عَلَيْهِمْ آيَاتُ الرَّحْمَنِ خَرُّوا سُجَّدًا وَبُكِيًّا
Mereka itu adalah orang-orang yang telah diberi nikmat oleh Allah, Yaitu Para Nabi dari keturunan Adam, dan dari orang-orang yang Kami angkat bersama Nuh, dan dari keturunan Ibrahim dan Israil, dan dari orang-orang yang telah Kami beri petunjuk dan telah Kami pilih. apabila dibacakan ayat-ayat Allah yang Maha Pemurah kepada mereka, Maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis.

Keenam: Dalam surat Al-Baqarah ayat 125 disebutkan:
وَإِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِلنَّاسِ وَأَمْنًا وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ
Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. dan Jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat. dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud”.

Ketujuh: Dalam surat Ali Imron ayat 43 disebutkan:
يَا مَرْيَمُ اقْنُتِي لِرَبِّكِ وَاسْجُدِي وَارْكَعِي مَعَ الرَّاكِعِينَ
Hai Maryam, taatlah kepada Rabbmu, sujud dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’

Kedelapan: Dalam surat Shad ayat 18 disebutkan:
إِنَّا سَخَّرْنَا الْجِبَالَ مَعَهُ يُسَبِّحْنَ بِالْعَشِيِّ وَالإشْرَاقِ
Sesungguhnya Kami menundukkan gunung-gunung untuk bertasbih bersama Dia (Daud) di waktu petang dan pagi.

Kesembilan: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda setelah melakukan gerakan wudhu sebanyak tiga kali-tiga kali:
هَكَذَا وُضُوءُ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَوُضُوءُ النَّبِيِّينَ قَبْلَهُ، أَوْ قَالَ: هَذَا وُضُوئِي وَوُضُوءُ الْأَنْبِيَاءِ قَبْلِي
Beginilah wudhu Nabi kalian shallallahu alaihi wa sallam dan wudhu para Nabi sebelumnya, atau ia berkata ini (model.pen) wudhuku dan wudhu para Nabi sebelumku. HR. Ibnu Syahin di At-Targhib fi Fadhail Al-A’mal no.23  Dihasankan oleh Al-Albani di Silsilah Al- Ahadits Ash-Shahihah 1/524 no.261

Dari Nash-Nash di atas bisa disimpulkan bahwa syariat ibadah yang diturunkan kepada Para Nabi sebelum Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam ada yang berupa Shalat, Puasa dan Zakat, wudhu, Bertasbih dll akan tetapi detail dari itu semua tidak kami ketahui karena kami belum mengetahui dalil yang memberikan gambaran rinci ibadah-ibadah tersebut.

Ketika syaikh Ibnu Baz ditanya tentang bentuk shalat para Nabi sebelum Islam Beliau menjawab:
Allah lebih tahu dengan shalat Para Nabi itu. Kita diperintahkan melaksanakan shalat dalam bentuk yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam, maka kita wajib melaksanakan shalat sebagaimana shalatnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku melaksanakan shalat. HR. Bukhari. no. 631. Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 29/237 no.155

Nasehat kami kepada penanya masalah ini. Sibukkanlah diri Anda dengan mempelajari syariat Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam, sebab itu lebih penting dibanding mencari perincian ibadah para Nabi sebelum Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam. Setiap Muslim wajib mempelajari syariat Islam yang penting dalam kehidupannya masing-masing, seperti tauhid, shalat, zakat, puasa haji dan lain-lain. Mempelajari perkara-perkara itu membutuhkan waktu yang tidak pendek bila Muslim tersebut sungguh-sungguh dan ingin mendapatkan perincian. Jangan sampai mempelajari perincian ibadah para Nabi sebelum Nabi Muhammad melalaikan kita dari mempelajari apa yang penting dalam agama kita, dan yang akan memberi manfaat untuk dunia dan akhirat kita.

وبالله التوفيق

 

 

Tj Tertinggal Shalat Qobliya Zhuhur

99. Tj – 399

Pertanyaan:
Mau bertanya tentang solat kobliyah. Dalam tata cara solat sunnah kobliyah dzuhur disunnahkan mengerjakan 4 raka’at (2raka’at, 2raka’at). Nah pertanyaanya, apakah boleh solat sunnah kobliyah dzuhur dilakukan sebelum Adzan dzuhur ? Mengingat di masjid rata2 waktu antara adzan dzuhur ke ikomat terlalu cepat atau kadang mustahil kita mengerjakan 4 raka’at di antara andzan dan ikomat.

Jawaban:
A) Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Qudamah: “Setiap sunnah rawatib qobliyah maka waktunya dimulai dari masuknya waktu sholat fardhu hingga sholat fardhu dikerjakan, dan sholat rawatib ba’diyah maka waktunya dimulai dari selesainya sholat fardhu hingga berakhirnya waktu sholat fardhu tersebut “. (Al-Mughni  2/544)

http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/tuntunan-shalat-sunnah-rawatib.html/comment-page-1

B) Bagaimana jika tertinggal qobliyah Zuhur ?

Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, “Para ulama berkata, jika anda tertinggal melakukan shalat qabliyah Zuhur dua rakaat, maka lakukanlah shalat tersebut setelah shalat, karena dia terhalang melakukannya sebelum shalat. Hal ini sering terjadi apabila seseorang datang ke masjid sementara iqamah shalat sudah dilakukan. Dalam kondisi ini hendaknya dia mengqadhanya setelah shalat Zuhur.Akan tetapi hendaknya dia melakukan shalat rawatib setelah Zuhur dahulu sebelum melakukan rawatib qabliyah Zuhur.

Dalilnya sebagaimana dijelaskan dalam hadits ‘Aisyah rodhiyallahu ‘anha:
“Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu, bila tidak shalat empat rakaat sebelum Zhuhur, maka beliau lakukan setelahnya.”

HR at-Tirmidzi dalam kitab ash-
Shalat, Bab: Minhu Aakhar, no. 426, dan Ibnu Majah dalam kitab Iqâmatush-Shalat was-Sunnah fîha, Bab: Man Fâtathu al-Arba’ Qablal-Zhuhur, no. 1158; dan dishahîhkan Syaikh al-Albâni dalam Shahîh Sunan at-Tirmidzi (1/134).

http://islamqa.info/id/ref/114233

http://almanhaj.or.id/content/3506/slash/0/shalat-sunah-rawtib-zhuhur/

——————————————-