Category Archives: Tanya – Jawab

1218. Bolehkah Zakat Fitrah Semuanya Diberikan Ke Satu Orang Miskin ?

1218. BBG Al Ilmu

Tanya:
Mau tanya soal pembagian zakat fitrah. Saya ada 4 tanggungan jadi bersama saya ada 5 orang yang akan dikeluarkan zakat fitrah berupa beras 5 kantong masing-masing 3 Kg. Pertanyaannya, apakah ke 5 kantong beras ini harus diberikan ke 5 orang miskin yang berbeda ataukah boleh dikasi semua kantong ke satu orang miskin saja ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Dalam hal pembayaran zakat, diberikan kebebasan dan kelonggaran. Semuanya berdasarkan maslahat, jika sekiranya maslahat diberikan kepada seorang, maka di berikan kepada nya. Jikalau ada pertimbangan maslahat untuk banyak orang, maka diberikan pada banyak orang.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1217. Bolehkah Ikut Campur Masalah Rumah Tangga Saudara ?

1217. BBG Al Ilmu – 153b

Tanya:
Pantaskah ana ikut campur dalam urusan rumah tangga kakak ana ? Karena kakak ana selama 16 tahun merasa tidak bahagia dengan suaminya dan sering main tangan (mudah memukul)
Ana diminta bantuannya untuk memproses perceraiannya, karena kakak ana itu sudah dipulangkan kepada kedua orangtua ana dirumah.

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Dibolehkan dalam rangka nasehat menasehati sesama muslim, terlebih saudara sendiri. Allah Ta`ala berfirman, dalam QS An-Nisā’ :35 “Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1216. Sebelum Berangkat Sholat Eidul Fitri, Apakah Sunnahnya Makan Kurma Atau Boleh Lainnya ?

1216. BBG Al Ilmu

Tanya:
Sebelum berangkat sholat Eidul Fitri, kita disunnahkan makan terlebih dahulu, pertanyaannya, sunnahnya makan secara umum atau dengan kurma ? Jika dengan kurma, apakah ada bilangannya (3 atau 5 atau 7) ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Disunnah kan secara umum untuk makan dan minum walaupun sekedar nya, agar membedakan antara hari-hari sebelumnya tatkala puasa dan sahur. Makna fitri diantaranya adalah makanan pagi, yang menunjukkan bahwa ia tidak lagi shaum/puasa.
والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1215. Bolehkah Sholat Rawatib Dilakukan Setelah Sholat Tarawih ?

1215. BBG Al Ilmu

Tanya:
Bolehkah/adakah sholat rawatib setelah sholat tarawih ? Dalilnya bagaimana?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Sholat rowatib artinya adalah sholat sunnah yang mengiringi sholat wajib lima waktu.

Boleh mengqodho` rowatib yang tidak sempat ia lakukan. Walaupun jikalau tidak mengqodho` ia dapatkan pahala niat yang ia kehendaki, karena ia meninggalkan bukan keinginan pribadi, karena waktu tarawih yang dipercepat.
والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1214. Derajat Hadits “…Tahun-Tahun Yang Penuh Tipu Daya…”

1214. BBG Al Ilmu – 473

Tanya: Ana butuh keterangan shahih atau tidak hadist ini, tolong diperinci perawinya, ana butuh kejelasannya. Hadisnya yang berbunyi “Akan datang kepada manusia tahun-tahun yang penuh Tipu daya, dimana Pendusta dipercaya & orang Jujur Didustakan, Pengkhianat diberi Amanah & orang yang Amanah Dikhianati.
(HR. Al-Hakim).

Jawab:
Ustadz Muhammad Wasitho, Lc, MA, حفظه الله تعالى

Bismillah. Haditsnya yang berbunyi “Akan datang kepada manusia tahun-tahun yang penuh Tipu daya, dimana Pendusta dipercaya & orang Jujur Didustakan, Pengkhianat diberi Amanah & orang yang Amanah Dikhianati.

Diriwayatkan oleh Ibnu Majah di dalam kitab As-Sunan dari jalan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.

Dan Derajatnya dinyatakan SHOHIH oleh syaikh Al-Albani rahimahullah di dlm Shohih Ibnu Majah nomor.3277, dan Shohih Al-Jami’ nomor.3650.

Wallahu a’lam bish-showab.

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1213. Acara Khatam Al Qur’an Dengan Makan Bersama

1213. BBG Al Ilmu – 461

Tanya :
Adakah tutunan rasul dalam acara khatam alqur’an seperti yang dilakukan didesa membuat buat sebuah acara sambil makan bersama.

Jawab:
Ustadz Muhammad Wasitho, MA, حفظه الله تعالى

Bismillah. Acara Khotmul Qur’an sebagimana yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin dengan membuat-buat acara sambil makan bersama TIDAK ADA TUNTUNANNYA dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam maupun para sahabat radhiyallahu ‘anhum ajma’in.

Maka dari itu, janganlah kita mengamalkan tradisi seperti itu.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
(Wa Khoirol Hadyi Hadyu Muhammad)

Artinya: “Dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam).

Dan beliau bersabda pula:
(Wa iyyaakum wa muhdtsaatil Umuuri, fa inna kulla muhdatsatin bid’ah, wa kulla bid’atin dholaalatun)

Artinya: “Wasapadalah kamu terhadap perkara-perkara baru (yang diada-adakan dalam urusan agama), karena setiap perkara baru (dalam urusan agama) itu adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat.”

Sebagian ulama sunnah berkata:
(Wa Kullu Khoirin fittibaa’I man salaf, wakullu syarrin fibtidaa’I man kholaf)

Artinya: “Segala kebaikan itu hanya ada pada sikap mengikuti jejak generasi as-salaf (ash-sholih). Dan segala keburukan hanya ada pada perkara-perkara baru yang diada-adakan oleh generasi kholaf.”

Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1212. Sholat Tarawih Dan Witir 12 Raka’at Karena Imam Lupa

1212. BBG Al Ilmu – 473

Tanya: Tadi ana tarawih, imamnya lupa kalau tadi tarawih 3 Raka’at, seharusnya 2 raka’at, Apakah boleh di saat sholat sunnah ini kita mengucapkan “subhanallah” untuk mengingatkan imam ? Bagaimana dengan kami semua yang ikut dibelakang imam ? Karena total raka’at tadi semua jadnya 12 Rakat (sudah dengan witir) … 2,3,2,2 witir 3 raka’at.

Jawab:
Ustadz Muhammad Wasitho, MA, حفظه الله تعالى

Bismillah. Yang sesuai dengan Tuntunan syari jika seorang imam sholat berjama’ah keliru dan lupa dalam gerakan atau bilangan roka’at, maka hendaknya makmum laki-laki mengingatkannya dengan ucapan “سُبْحَانَ اللّهِ” , sedangkan makmum wanita mengingatkan imamnya degan tepuk tangan. Hal ini sama saja, apakah kelupaan atau kekeliruan tersebut terjadi di dalam sholat fardhu maupun sholat sunnah seperti sholat Tarawih.

Jika imam sholat sudah diingatkan dan diberitahu bahwa sholat Tarawihnya kelebihan jumlah roka’atnya, maka hendaknya imam melakukan sujud sahwi dan diikuti oleh makmum / jama’ah sholat. Namun, jika imam sholat tidak melakukan sujud sahwi, maka makmum tidak dianjurkan sujud sahwi sendiri. Sebab, kekurangan dan kekeliruan yang terjadi dalam sholat berjam’ah ditanggung oleh imamnya.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1211. Tidak Yakin Halal

1211. BBG Al Ilmu – 121

Tanya:
Apakah ada pendapat ulama tentang zat glyserin (zat dari turunan kimia lemak hewan yang umumnya dari babi, lembu, dll), dimana saat ini hampir semua produk-produk yang kita pakai pasti mengandung glyserin. Seperti odol, sabun, body lotion, kosmetik, obat-obatan, produk makanan, produk pembersih, cat, permen dll.
Sementara kita sebagai komsumen tidak mengerti glyserin nya dari lemak babi atau hewan lainnya.

Jawab:
Ustadz Irfan Helmi, Lc, حفظه الله تعالى (Komisi Fatwa MUI Pusat)

Kalimat “zat dari turunan kimia lemak hewan yang umumnya dari babi..dst” adalah asumsi. Untuk membuktikannya harus melewati audit, sebagai proses yang mutlak dilalui guna mendapatkan sertifikat halal. Karena itu, nasihat ana: pilihlah produk yang sudah bersertifikat halal.

Wallahu waliyyut taufiq.

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1209. Hukum Nadzar Dan Apa Saja Kaffaroh Bila Nadzar Batal Dilaksanakan

1209. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apakah hukum nadzar ?

Jawab:
Ustadz Muhammad Wasitho, MA حفظه الله تعالى

Hukum asal nadzar adalah makruh. Akan tetapi jika seorang muslim telah nadzar untuk menjalankan amal kebaikan, maka ia wajib menunaikan nadzarnya. Sebaliknya, jika ia bernadzar untuk menjalankan maksiat dan dosa, maka ia DIHARAMKAN menunaikannya.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang artinya: “Barangsiapa bernadzar untuk melaksanakan ketaatan kepada Allah, maka hendaknya ia menunaikannya. Dan barangsiapa bernadzar untuk melakukan maksiat kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.”

Jika telah membatalkan nadzar maksiatnya kepada Allah, maka ia wajib membayar kaffaroh (tebusan) sebagaimana kaffaroh sumpah. Hal ini berdasarkan hadits Shohih yang diriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu (yang artinya)

“Kaffaroh nadzar adalah (sama) dengan kaffaroh sumpah.” (HR. Muslim).

Kaffarohnya ialah dengan melaksanakan salah satu dari 3 hal ini:

1. Memberi makan 10 orang miskin,
2. Memberi pakaian 10 orang miskin,
3. Atau membebaskan seorang budak.

Kalau tidak mampu menjalankan salah satu dari tiga hal itu, maka hendaknya ia berpuasa selama tiga hari berturut-turut.

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya):

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukumNya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. 5:89)

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊