1209. BBG Al Ilmu
Tanya:
Apakah hukum nadzar ?
Jawab:
Ustadz Muhammad Wasitho, MA حفظه الله تعالى
Hukum asal nadzar adalah makruh. Akan tetapi jika seorang muslim telah nadzar untuk menjalankan amal kebaikan, maka ia wajib menunaikan nadzarnya. Sebaliknya, jika ia bernadzar untuk menjalankan maksiat dan dosa, maka ia DIHARAMKAN menunaikannya.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang artinya: “Barangsiapa bernadzar untuk melaksanakan ketaatan kepada Allah, maka hendaknya ia menunaikannya. Dan barangsiapa bernadzar untuk melakukan maksiat kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.”
Jika telah membatalkan nadzar maksiatnya kepada Allah, maka ia wajib membayar kaffaroh (tebusan) sebagaimana kaffaroh sumpah. Hal ini berdasarkan hadits Shohih yang diriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu (yang artinya)
“Kaffaroh nadzar adalah (sama) dengan kaffaroh sumpah.” (HR. Muslim).
Kaffarohnya ialah dengan melaksanakan salah satu dari 3 hal ini:
1. Memberi makan 10 orang miskin,
2. Memberi pakaian 10 orang miskin,
3. Atau membebaskan seorang budak.
Kalau tidak mampu menjalankan salah satu dari tiga hal itu, maka hendaknya ia berpuasa selama tiga hari berturut-turut.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya):
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukumNya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. 5:89)
⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊