Category Archives: Tanya – Jawab

997. Imam Batal Wudhu Ketika Sholat Berjama’ah

997. BBG Al Ilmu – 370

Tanya:
Bagaimana imam yang menahan hajatnya sampai selsai shalat, setelah shalat selesai kemudian berwudlu dan mengulang shalatnya sendiri, hal ini karena tidak mau melewati shaf, karena posisi nya pada posisi paling depan, bagai mana hukumnya shalatnya, apakah perbuatan tersebut benar menurut syariat ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda,”Tidak sah sholat seseorang yang menahan hajat.”
Perbuatan dia yang menahan hajat adalah salah, hendaknya ia keluar, dan memilih salah satu makmum di belakangnya untuk menggantikannya sebagai imam melanjutkan sholatnya yang batal. Dan ia tidak mengapa untuk melewati orang sholat, karena yang terlarang adalah melewati imam dalam sholat jama’ah.

Disini ia imam dan batal, maka tidak mengapa ia melewati makmum.

Jika ia batal tapi tidak keluar dan berwudhu, ini mudhorotnya dan dosanya lebih besar, karena ia khianat, hingga makmum berimam kepada yang batal. Ini tidak di benarkan. Padahal imam adalah orang yang di percaya makmum, maka hendaknya amanah, jika batal maka ia mundur, dan menarik salah satu untuk melanjutkan imamah.
والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

996. Makmum Batal Wudhu Ketika Sholat Berjama’ah

996. BBG Al Ilmu – 307

Tanya:
Bagaimana adab ketika shalat berjama’ah batal wudlu karena maaf (kentut) atau tiba-tiba kebelet pipis, sedang posisi berada pada shaf terdepan, bagaimana adab melewati shaf jama’ah shalat untuk keluar dan berwudlu, sedangkan untuk melewati orang shalat itu dilarang, mohon penjelasannya.

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Larangan lewat di hadapan orang sholat hanya berlaku pada imam, karena imam adalah sutrah-nya makmum. Maka di larang untuk melewati imam. Adapun makmum maka tidak termasuk larangan. Ini berlaku dalam sholat jama’ah.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

995. Menunggu Jama’ah

995. BBG Al Ilmu – 307

Tanya:
Mana yang lebih baik? Sholat tepat waktu sendirian atau menunggu yang lain supaya bisa sholat berjamaah ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Paling afdhol tepat waktu dan berjamaah. Jika ada jamaah maka di tunggu supaya bisa mendulang banyak pahala.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

994. Apakah Makna Sholat Munfarid Itu ?

994. BBG Al Ilmu – 51

Tanya:
Apakah yang di maksud dengan sholat munfarid ? apa hadist yang berhubungan dengan sholat munfarid tersebut ?

Jawab:
Munfarid adalah istilah bagi orang yang sholat sendirian, lawan kata dari sholat berjama’ah.

والله أعلم بالصواب
Rujukan:
http://almanhaj.or.id/content/3878/slash/0/hukum-hukum-yang-berkaitan-dengan-shalat-berjamaah/

– – – – – •(*)•- – – – –

993. Bolehkah Pelihara Anjing Sebagai Penjaga Rumah ?

993. BBG Al Ilmu

Tanya:
Mohon penjelasan tentang memelihara anjing sebagai penjaga rumah, dan anjing tersebut hanya didalam kandang untuk menghindari najisnya d teras rumah. Apa kah boleh?

Jawab:
Ust. Kholid Syamhudi, حفظه الله تعالى

Imam Ibnu Qudamah dalam kitab al-mughni melarang kepemilikan anjing penjaga rumah.

Tambahan:
Memelihara anjing adalah terlarang kecuali bila untuk tujuan berburu. Dalam sebuah hadits shahih, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ مَاشِيَةٍ نَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ.متفق عليه

“Barang siapa memelihara anjing selain anjing berburu atau penjaga hewan ternak, maka pahalanya akan berkurang setiap hari sebesar dua qirath (1 qirath sebesar gunung uhud)” (Muttafaqun ‘alaih)
والله أعلم بالصواب
Rujukan:
http://www.konsultasisyariah.com/apa-hukum-memelihara-hewan-piaraan/#

– – – – – •(*)•- – – – –

992. Apa Hukum Bersumpah Dalam Berdagang ?

992. BBG Al Ilmu – 399

Tanya:
Apa dalil larangan bersumpah dalam jual beli ?

Jawab:
Sumpah dalam jual beli itu secara mutlak makruh, baik pelakunya seorang pendusta maupun orang yang jujur. Jika pelakunya seorang yang suka berdusta dalam sumpahnya, maka sumpahnya menjadi makruh yang mengarah kepada haram, dosanya lebih besar dan adzabnya sangat pedih, dan itulah yang disebut dengan sumpah dusta. Sumpah itu, jika menjadi satu sarana melariskan dagangan, maka ia akan menghilangkan berkah jual beli dan juga keuntungan. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata : “Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Artinya : Sumpah itu dapat melariskan dagangan tetapi juga menjadi penghilang berkah” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Jika sumpah dalam jual beli itu dilakukan dengan penuh kejujuran, maka sumpahnya tetap makruh, tetapi makruh dengan pengertian tanzih (sebaiknya dihindari –ed) karena yang demikian itu sebagai upaya melariskan dagangan sekaligus sebagai upaya mencari daya tarik pembeli dengan banyak mengumbar sumpah. Padahal Allah telah memperingatkan dalam firmannya:
“Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berbicara kepada mereka dan tidak (pula) akan melihat mereka pada hari Kiamat kelak, serta tidak (pula) akan menyucikan mereka. Bagi mereka adzab yang pedih”
(Ali-Imran : 77).

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Qatadah Al-Anshari As-Sulami, dia pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya : Hindarilah banyak bersumpah dalam berjual beli, karena sesungguhnya sumpah itu memang bisa membuat laris, tetapi kemudian melenyapkan” (HR Muslim).
والله أعلم بالصواب

Rujukan:
http://almanhaj.or.id/content/640/slash/0/sumpah-dalam-jual-beli-jika-pelakunya-seorang-yang-jujur/

– – – – – •(*)•- – – – –

991. Mengambil Keuntungan Usaha Yang Tinggi, Bolehkah ?

991. BBG Al Ilmu

Tanya:
Model perniagaan yang selama ini ana jalanin, seperti : JUAL BELI SPAREPART KAPAL
Contohnya :
– Ana beli dengan harga Rp.1 juta (harga besi tua)
– Ana jual Rp.10 juta (dengan catatan ana perbaiki, dengan biaya perbaikan habis Rp. 500 ribu).

Didalam perniagaan ini yang berlaku hukum urgensi, dimana si pembeli tidak keberatan dengan harga, dilihat dari sisi urgensinya, dan kelangkaan barang tersebut.

Bagaimana perniagaan ini bila dilihat dari syariat ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Dibolehkan jual beli seperti diatas, masing-masing pihak dalam keadaan terbuka dan ridho, karena tidak termasuk yang terlarang. Kecuali jika ada unsur tipu-menipu nya.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

990. Tambahan Bacaan Do’a Habis Sholat

990. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apakah dibolehkan setelah shalat kita berdo’a/berdzikir dengan bacaan Al-Qur’an misalnya dengan bacaan surat Ibrahim ayat 40 dan 41. Karena ada beberapa pendapat yang ana dengar do’a setelah shalat hanya dengan yang ada pada Hadist saja.

Jawab:
Ust. Irfan Helmi, حفظه الله تعالى

Se-baik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam Beliau sudah mengajarkan bacaan-bacaan dzikir/doa setelah shalat fardlu. Bahkan “barangsiapa melakukan amalan ibadah yang tidak ada contoh dari Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam maka amalannya tertolak” (HR Al-Bukhari & Muslim). Meskipun berupa bacaan ayat Al-Qur’an sekalipun.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

989. Bagi-Bagi Hadiah Setelah Menang Pemilu, Bolehkah Diterima ?

989. BBG Al Ilmu – 391

Tanya::
Seorang caleg DPRD yang tanggal 9 April kemarin sudah dipastikan menang membagi-bagikan duit kepada warga katanya sebagai bentuk rasa terima kasih atas kemenangannya. Apakah duit tersebut boleh diterima ? Jika tidak boleh dan tidak bisa dikembalikan, duitnya diapakan ?

Jawab:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’, Lc حفظه الله تعالى

Kalau dia bagi-bagi hadiah/uang sebelum pemilihan, agar dia dipilih, itu masuk dalam kategori suap.

Kalau dia bagi-bagi hadiah/uang setelah dipilih, ditakutkan pengeluaran yang banyak itu akan dia pikirkan setelah menjabat, bagaimana agar uang itu bisa kembali.

Jadi balikkan saja hadiah/uang ke orangnya dengan cara yang baik agar dia berpikir, bagaimana caranya memikirkan untuk kesejahteraan rakyat yang berkesinambungan, bukan sementara saja.

Jika tidak bisa dikembalikan ke yang memberi, hadiah/uang itu di sodaqoh-kan saja.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

988. Bekerja Sebagai EO Acara Musik

988. BBG Al Ilmu – 271

Tanya:
Bagaimana hukum bekerja sebagai event organizer, yang di dalam nya melaksanaakan hal-hal /even dengan konten acara yang melalaikan, seperti musik, hingar bingar, dancer, gathering dan lain-lain Yang lebih dekat kepada kemaksiatan. Apakah berkah apabila mendapatkan materi dari hal seperti itu dengan niat hanya ingin mencari sumber mata pencaharian/pekerjaan ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Amalan tersebut dilarang dalam agama, sebagaimana di firmankan Allah سبحانه وتعالى.

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.” (Luqman: 6)

Ayat Allah ini telah ditafsirkan oleh para ulama salaf bahwa yang dimaksud adalah nyanyian dan yang semisalnya.

Jika nyanyian dilarang maka penghasilan tersebut adalah haram. Hendaknya mencari pekerjaan yang halal, semoga di mudahkan Allah.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –