Category Archives: Tanya – Jawab

987. Bekerja Dengan Wanita Non-Mahram

987. BBG Al Ilmu – 441

Tanya:
Ana seorang suami, bagaimana jika di dalam pekerjaan ana sebagai driver bus pariwisata yang terikat tugas, ketika harus membawa tamu keluar kota dalam beberapa hari dimana ana pun harus terikat bekerja sama dengan wanita pemandu wisata selama perjalanan itu mengingat ana dengan wanita pemandu itu pernah ada saling menaruh hati/pacaran sebelumnya. Apa yang harus ana lakukan dan apa bila dilanjutkan pekerjaan ini (sebagai driver bis dan sering berinteraksi dengan wanita pemandu) apa hukumnya penghasilan dari pekerjaan itu ustadz ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Penghasilan yang anda dapat adalah halal, akan tetapi yang berdosa adalah hubungan/perasaan hati anda kepada wanita yang tidak halal bagi anda. Hendaknya menjauh, karena efek dari ikhthilat / campur adalah seperti yang anda rasakan. Hendaknya anda bisa menjaga diri, membentengi hati, semoga di mudahkan Allah.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

986. Bolehkah Saya Menikah Dengan Anak Ibu Tiri Saya Dari Pernikahan Sebelumnya ?

986. BBG Al Ilmu – 271

Tanya:
Seorang duda punya anak A. Kemudian duda tersebut menikah dengan janda yang sudah punya anak juga, sebut saja si B, selang beberapa tahun si A ingin menikahi B, bolehkah pernikahan tersebut dalam agama islam dan apa dalilnya ?

Jawab:
Ust. Abdullah Sya’roni, حفظه الله

A & B bukanlah mahrom sehingga tidak mengapa jika mereka berdua ingin menikah.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

985. Apa Hukum Bekerja Di PJTKI ?

985. BBG Al Ilmu – 425

Tanya:
Apa hukumnya bila bekerja di PJTKI (Perusahaan jasa tenaga kerja). Pengiriman TKI ke luar negri khususnya daerah timur tengah ?

Jawab:
Ust. Shubhan Bawazier, حفظه الله

Boleh saja, hukumnya halal jasa tersebut, selama bukan untuk hal-hal yang dilarang. Seperti jasa mengirim pekerja wanita tanpa mahram.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

984. Apa Saja Amalan Sunnah Seputar Kelahiran Bayi ?

984. BBG Al Ilmu

Tanya:
Mohon ringkasan amalan sunnah seputar kelahiran anak.

Jawab:
Berikut adalah ringkasan amalan2 sunnah seputar kelahiran bayi. Kami sarankan penanya untuk juga membuka beberapa link dibawah:

Ketika Lahir:
1. Dianjurkan memberikan kabar gembira dengan kelahiran seorang anak.

2. Mentahnik (mengunyah buah kurma, lalu mengolesinya ke langit-langit mulut si bayi, atau jika tidak ada dengan madu) dan mendoakan keberkahan untuknya (seperti mengucapkan “Baarakallahu fiih”).

Pada Hari Ke-7
1. Mencukur gundul rambut, Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Majmu’ (8: 432) berkata, “Disunnahkan menggundul rambut kepala bayi pada hari ketujuh. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa rambut yang telah dicukur dan ditimbang lalu bersedekah dengan emas seberat rambut yang telah dicukur. Jika tidak, maka dengan perak. Hal ini berlaku baik bagi bayi laki-laki dan bayi perempuan.”

2. Memberinya nama (bisa dilakukan pada hari lahirnya, hari ketiga atau hari ketujuh), dan hendaknya seorang bapak memilih nama yang baik untuk anaknya.

Aqiqah
1. Hukumnya sunnah mu’akkadah (sunnah yang sangat ditekankan), dua ekor kambing untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan.

2. Jika tidak sanggup dua ekor kambing untuk bayi laki-laki, maka tidak mengapa seekor kambing.

3. Waktu ‘aqiqah adalah pada hari ketujuh, jika tidak bisa maka pada hari keempat belas dan jika tidak bisa, maka pada hari kedua puluh satu. Imam Ahmad rahimahullah berkata: “Disembelih pada hari ketujuh, jika tidak dilakukannya, maka pada hari keempat belas dan jika tidak dilakukannya, maka pada hari kedua puluh satu.”

والله أعلم بالصواب
Rujukan:
http://www.konsultasisyariah.com/menyambut-kelahiran-si-buah-hati/#

http://rumaysho.com/keluarga/hadiah-di-hari-lahir-1-mengunyah-kurma-tahnik-ke-mulut-si-bayi-919

http://rumaysho.com/keluarga/hadiah-di-hari-lahir-8-menggundul-rambut-kepala-bayi-perempuan-2238

– – – – – •(*)•- – – – –

983. Tata Cara Sholat Orang Yang Sakit

983. BBG Al Ilmu – 367

Tanya:
Bagaimana tata cara sholat seseorang yang mampu berdiri, tetapi tidak bisa duduk (baik iftirasy atau tawaruk) dikarenakan kakinya keselo/luka, dll. Apakah baiknya dia sholat duduk atau berdiri tapi saat duduknya memanjangkan kaki (selonjoran) atau sila ?

Jawab:
Tata cara shalat bagi orang sakit adalah sebagai berikut :

a. Diwajibkan untuk shalat dengan berdiri apabila mampu dan tidak khawatir sakitnya bertambah parah, walaupun dengan menggunakan tongkat, bersandar ke tembok atau berpegangan tiang, karena berdiri dalam shalat wajib merupakan rukun shalat. Demikian juga orang bungkuk diwajibkan berdiri walaupun keadaannya seperti orang rukuk.

b. Orang sakit yang mampu berdiri namun tidak mampu ruku’ atau sujud, ia tetap wajib berdiri. Ia harus shalat dengan berdiri dan melakukan rukuk dengan menundukkan badannya. Bila ia tidak mampu membungkukkan punggungnya sama sekali, maka cukup dengan menundukkan lehernya, Kemudian duduk, lalu menundukkan badan untuk sujud dalam keadaan duduk dengan mendekatkan wajahnya ke tanah sebisa mungkin.

c. Orang sakit yang khawatir akan bertambah parah sakitnya atau memperlambat kesembuhannya atau tidak mampu berdiri, maka ia melakukan shalatnya dengan duduk, dan sebaiknya duduk bersila pada posisi berdirinya karena duduk bersila secara umum lebih mudah dan lebih tuma’ninah (tenang) daripada duduk iftirâsy.

Apabila rukuk, maka lakukanlah dengan bersila dengan membungkukkan punggung dan meletakkan tangan di lutut, karena ruku’ dilakukan dengan berdiri.

Dalam keadaan demikian, masih diwajibkan sujud di atas tanah. Bila tetap tidak mampu, ia melakukan sujud dengan meletakkan kedua telapak tangannya ke tanah dan menunduk untuk sujud. Bila tidak mampu, hendaknya ia meletakkan tangannya di lututnya dan menundukkan kepalanya lebih rendah dari pada ketika ruku’.

والله أعلم بالصواب
Rujukan:
http://almanhaj.or.id/content/2587/slash/0/shalat-orang-yang-sakit/

– – – – – •(*)•- – – – –

982. Alih Fungsi Musholla

982. BBG Al Ilmu – 75

Tanya:
Di suatu komplek perumahan ada tanah milik umum yang diperuntukkan untuk musholla, dengan bantuan wakaf dan donatur warga bangunan musholla sudah 50% berdiri. Sekitar 100 m dari bangunan musholla tersebut sudah ada musholla yang lebih dulu berdiri. Atas hal tersebut, berdasarkan dengan keputusan warga, musholla yang baru 50% itu dialih fungsikan menjadi balai pertemuan RT/RW. Bagaimanakah hukumnya ? (Terkait peruntukan tanah itu sebagai musholla tapi berubah jadi balai RT/RW dan wakaf / donatur yang sudah diniatkan untuk musholla tapi akhirnya berubah jadi balai RT/RW ?)

Jawab:
Ust. Djazuli, حفظه الله

Jika sebagian bantuannya adalah bantuan wakaf untuk mushola, maka tidak boleh dialih fungsikan untuk hal yang lain, kecuali dana wakaf tersebut dikembalikan atau disalurkan ke pihak masjid / musholla lain yang sedang direnovasi.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

981. Lafadz Tasyahud Awal

981. BBG Al Ilmu

Tanya:
Mengenai lafadz tasyahud, apakah yang benar:
“assalaamu’alaika ayyuhan nabii warahmatullahi…” ATAU “assalaamu’alan Nabi warahmatullahi…”
Soalnya ada pendapat yang mengatakan lafadz yang benar adalah yang kedua, karena lafadz yang pertama adalah lafadz untuk Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam ketika masih hidup, sedangkan sekarang Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam telah wafat sehingga yang digunakan lafadz yang kedua. Benarkah pendapat tersebut ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Pendapat tersebut tidak benar, karena yang diajarkan nabi صلى الله عليه وسلم adalah menjadi teladan dan tuntunan, dan lafal nya adalah ibadah, yang tidak boleh di ganti atau di tahrif atau di tukar.

Di situ juga ada kalimat
“…ayyuhan Nabi.. ” yang di dalam bahasa arab merupakan khithob/lawan bicara. Jika merubah, niscaya akan banyak merubah lafal yang telah diajarkan Nabi. Terdapat haditst shohih bahwa jika ada umat nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wasallam mengucap salam dan sholawat, datang malaikat yang Allah tugaskan untuk menyampaikan salam dan sholawat tersebut kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam, jika meyakini Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam sudah wafat dan oleh karena itu merubah bunyi tasyahud, maka sama saja ia ingkar akan hadist diatas. Maka akan menjadi fatal. Untuk lebih baiknya hendaknya membaca sholawat dan salam sebagaimana ada dalam bunyi hadist dengan tanpa menambah atau menguranginya.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

980. Bagaimana Hukum Tinta Pemilu ?

980. BBG Al Ilmu – 319

Tanya:
Jika kita ikut Pemilu, bagaimana hukum tinta yang ada dijari kita untuk wudhu dan sholat ?

Jawab:
Ust. M Arifin Badri, حفظه الله

Tidak ada masalah dengan adanya tinta tersebut di jari antum ketika sholat, karena berbeda dengan cat yang membentuk lapisan di permukaan kulit.

Tambahan:
Fatwa Lajnah Daimah, ketika ditanya tentang hukum cat atau pacar kuku:

“Jika pacar kuku ini mengandung zat yang menutupi permukaan kuku, maka tidak sah digunakan untuk wudhu, sebelum dibersihkan sebelum wudhu. Jika tidak ada zat yang menghalangi permukaan kulit, boleh digunakan untuk wudhu, seperti hena (pacar kuku).” [Fatawa Lajnah Daimah, 5/218].

Berdasarkan keterangan di atas, tinta pemilu termasuk jenis seperti “hena”, yang dia masuk ke dalam pemukaan kulit. Sehingga tinta ini tidak menghalangi air untuk mengenai permukaan kulit. Berbeda dengan cat, lem, atau stiker yang ada di permukaan kulit. Benda seperti ini bisa menghalangi air mengenai permukaan kulit.
والله أعلم بالصواب
Rujukan:
http://www.konsultasisyariah.com/hukum-tinta-pemilu-untuk-wudhu/#

– – – – – •(*)•- – – – –

979. Telat Aqiqah Dan Perlukah Mencukur Kepala Bayi ?

979. BBG Al Ilmu – 29

Tanya:
Anak ana usianya 7 hari, ana belum sempat tuk aqiqah nya karena ana masih kerja, gimana hukumnya?

Ana juga mau tanya masalah cukur rambut setelah tali pusarnya putus, gimana hukumnya ? Timbangannya dengan emas atau perak ?

Jawab:
Ada pertanyaan yang diajukan kepada syaikh bin Baz rahimahullah:
“Ada orang yang memiliki dua anak laki-laki, yang pertama berumur 4 tahun dan yang kedua berumur 3 tahun, orang tersebut belum mengaqiqahi keduanya, apakah dia boleh melaksanakannya sekarang ?”

Beliau menjawab:
“Sunnahnya adalah mengaqiqahi keduanya meski keduanya sudah besar, untuk setiap anak laki-laki tersebut dua sembelihan, adapun anak perempuan maka dia hanya disembelihkan satu.”

http://www.binbaz.org.sa/mat/11698

Adapun metode pelaksanaannya maka Aqiqah dilaksanakan seperti biasa, sebagaimana mengaqiqahi anak yang berumur 7 hari.

Berkaitan dengan mencukur rambut, Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Majmu’ (8: 432) berkata, “Disunnahkan menggundul rambut kepala bayi pada hari ketujuh. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa rambut yang telah dicukur dan ditimbang lalu bersedekah dengan emas seberat rambut yang telah dicukur. Jika tidak, maka dengan perak. Hal ini berlaku baik bagi bayi laki-laki dan bayi perempuan.”

والله أعلم بالصواب
Rujukan:
http://rumaysho.com/keluarga/hadiah-di-hari-lahir-8-menggundul-rambut-kepala-bayi-perempuan-2238

887. Bolehkah Aqiqah Lewat Dari 7 Hari ?

– – – – – •(*)•- – – – –

978. Bolehkah Mu’adzdzin Diberikan Upah Bulanan ?

978. BBG Al Ilmu – 391

Tanya:
Dalam buku ENSIKLOPEDI Shalat Menurut al-Qur’an dan as-Sunnah terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i hal.190 ada disebutkan satu hadits yang terjemahannya begini:
“… Pilihlah mu’adzdzin yang tidak meminta upah dari adzannya”.

1. Apa maksud dari hadits tersebut ?

2. Umumnya masjid-masjid besar di Indonesia terutama di kota-kota besar seperti Jakarta dan sekitarnya mengangkat muadzdzin dan imam rawatib khusus yang diberi bekal hidup (UPAH) sebulan yang besarnya cukup variatif tergantung kondisi masjid dan cara berpikir pengurusnya. Bila UPAH muadzdzin dan imam tidak mencukupi kebutuhan hidup dirinya dan keluarganya (makan, minum, dan biaya pendidikan anak-anaknya), apakah boleh muadzdzin dan imam tersebut meminta UPAH yang sesuai dengan standar hidup layak ?

3. Ada sebuah masjid “pribadi milik orang berada di Jakarta Pusat (ini fakta) mengangkat seorang muadzdzin bertugas sendirian full 5 kali sehari diberi upah Rp. 1 juta sebulan. Oleh imam masjid diprotes ke pemilik masjid bahwa upah sekian tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari apalagi untuk ukuran Jakarta. Lantas pemilik masjid menjawab, “dia kan (muadzdzin) dapat pahala besar dari Allah ?”. Nah, apakah sikap pemilik masjid tersebut dapat dibenarkan ?

Jawab:
Ust. Irfan Helmi, حفظه الله

1. Maksudnya, muadzin hendaknya hanya mengharap pahala dari Allah Ta’ala semata. Banyak dalil-dalil shahih tentang besarnya pahala muadzin itu.

2. Tidak boleh! Namun, jika DKM berinisiatif menggaji muadzin tersebut, maka diperbolehkan. Demikian pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i dll. Wallahu a’lam.

3. Solusinya, angkat orang tersebut (muadzin) sebagai marbot; yang salah satu tugasnya adalah adzan/iqomah. Dengan demikian, pemilik tidak segan-segan untuk menaikkan gajinya.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –