Category Archives: Tanya – Jawab

977. Bagaimana Hukum Air Kencing Unta ?

977. BBG Al Ilmu – 323

Tanya:
Bagaimana hukum air kencing unta ?

Jawab:
Air kencing hewan yang halal dimakan, seperti unta, kambing atau sapi dihukumi suci. Dan jika dikonsumsi air seni (air kencing) tersebut dihukumi halal. Buktinya adalah hadits ‘Urayinin berikut:
Dari Anas bin Malik berkata, “Beberapa orang dari ‘Ukl atau ‘Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit. Beliau lalu memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air kencing dan susunya. Maka mereka pun berangkat menuju kandang unta (zakat), ketika telah sembuh, mereka membunuh pengembala unta Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan membawa unta-untanya. Kemudian berita itu pun sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelang siang. Maka beliau mengutus rombongan untuk mengikuti jejak mereka, ketika matahari telah tinggi, utusan beliau datang dengan membawa mereka. Beliau lalu memerintahkan agar mereka dihukum, maka tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka dicongkel, lalu mereka dibuang ke pada pasir yang panas. Mereka minta minum namun tidak diberi.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadist di atas menunjukan bahwa air kencing unta tidak najis, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan ‘Urayinin yang terkena sakit untuk berobat dengan meminum air susu dan air kencing unta. Beliau tidak akan menyuruh untuk meminum sesuatu yang najis. Adapun air kencing hewan-hewan lain yang boleh dimakan juga tidak najis dengan mengqiyaskan (menganalogikan) pada air kencing unta. Inilah yang jadi pendapat Imam Malik, Imam Ahmad, sekelompok ulama salaf, sebagian ulama Syafi’iyah, Ibnu Khuzaimah, Ibnul Mundzir, Ibnu Hibban.  

Hadist di atas berlaku bagi semua unta dan semua orang.
والله أعلم بالصواب
Rujukan:
http://rumaysho.com/umum/hukum-berobat-dengan-minum-air-kencing-3721

– – – – – •(*)•- – – – –

976. Pemimpin Amanah

976. BBG Al Ilmu – 199

Tanya:
Mohon penjelasan tentang pemimpin yang amanah.

Jawab:
Syaikhul Islam dalam karyanya as-Siyasah as-Syar’iyah tentang kriteria pemimpin yang baik. Beliau menjelaskan,
”Selayaknya untuk diketahui siapakah orang yang paling layak untuk posisi setiap jabatan. Karena kepemimpinan yang ideal, itu memiliki dua sifat dasar: kuat (mampu) dan amanah.”

Sebagaimana firman Allah,
“Sesungguhnya manusia terbaik yang anda tunjuk untuk bekerja adalah orang yang kuat dan amanah.” (QS. Al-Qashas: 26).

Sifat amanah, itu kembali kepada kesungguhan orang untuk takut kepada Allah, tidak memperjual belikan ayat Allah untuk kepentingan dunia, dan tidak takut dengan ancaman manusia. Tiga kriteria inilah yang Allah jadikan standar bagi setiap orang yang menjadi penentu hukum bagi masyarakat.

Kemampuan dan amanah jarang bersatu pada diri seseorang. Karena itu, Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu pernah mengadu kepada Allah, ”Ya Allah, aku mengadu kepada-Mu: orang fasik yang kuat (mampu) dan orang amanah yang lemah.”

Di sinilah Syaikhul Islam menyarankan untuk menerapkan skala prioritas. Mana karakter yang lebih dibutuhkan masyarakat, itulah yang dikedepankan.

Dalam posisi tertentu, sifat amanah lebih dikedepankan. Namun di posisi lain, sifat mampu dan profesional lebih dikedepankan.

Syaikhul Islam membawakan riwayat dari Imam Ahmad, ketika beliau ditanya,

’Jika ada dua calon pemimpin untuk memimpin perang, yang satu profesional tapi fasik, dan yang satu soleh tapi lemah. Mana yang lebih layak dipilih?’

Jawab Imam Ahmad:
Orang fasik yang profesional, maka kemampuannya menguntungkan kaum muslimin. Sementara sifat fasiknya merugikan dirinya sendiri. Sedangkan orang soleh yang tidak profesional, maka kesolehannya hanya untuk dirinya, sementara ketidak mampuannya merugikan kaum muslimin. Dipilih perang bersama pemimpin yang profesional meskipun fasik.

Sebaliknya, jika dalam posisi jabatan itu lebih membutuhkan sifat amanah, maka didahulukan yang lebih amanah, sekalipun kurang profesional, seperti bendahara atau semacamnya.

Kemudian, beliau memberikan kesimpulan dalam menentukan pemimpin:
“…Diutamakan yang lebih menguntungkan untuk jabatan itu, dan yang lebih sedikit dampak buruknya…”

Rujukan:
http://www.konsultasisyariah.com/bagaimana-kriteria-pemimpin-yang-baik-dalam-islam/#

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

975. Bagaimana Bila Sudah Sepuh Dan Lupa Bilangan Ataupun Bacaan Dalam Sholat ?

975. BBG Al Ilmu – 271

Tanya:
Ayah saya sudah sepuh 83 tahun, akhir2 ini beliau sering lupa jumlah raka’at dan bacaan. Ibu saya sudah mengingatkan dengan menepuk tangan tapi beliau tetap bingung kesalahan dimana. Akhirnya ibu saya sholat dahulu, baru menjaga sholat ayah saya dengan memberitahu kesalahan dimana, tapi ayah tetap bingung. Mohon petunjuknya.

Jawab:
Ust. M Wasitho, حفظه الله

Hal pertama yang harus diketahui, bahwa hukum sholat fardhu (yang lima waktu) berjama’ah bagi setiap laki-laki muslim yang berakal dan baligh, mukim, sadar dan mampu datang ke masjid adalah WAJIB berdasarkan perintah Allah ta’ala di dlm Al-Qur’an dan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam di dalam hadits2 yang shohih.

Oleh karena itu, ayah anda wajib sholat berjama’ah di masjid. Sedangkan ibu anda boleh sholat sendirian di rumah karena sholat fardhu berjama’ah di masjid wanita muslimah adalah TIDAK WAJIB.

Kemudian, hal kedua; jika ayah anda sholat berjamaah di rumah bersama ibu anda karena sakit atau hujan deras yang menghalanginya untuk pergi ke masjid, sementara keadaannya sebagaimana yang anda ceritakan, yakni sering lupa jumlah roka’at sholat; maka kewajiban ibu anda mengingatkan ayah anda (suaminya) dengan tepuk tangan ketika lupa.

Jika sudah diingatkan berulang kali, namun ayah anda tetap saja lupa dengan jumlah roka’atnya, maka yang nampak bagi kami, sebaiknya ibu anda sholat sendirian dalam rangka menjaga kekusyu’an sholatnya.

Dan ayah anda diberitahu agar memilih jumlah roka’at yang paling sedikit jika ia lupa atau ragu2 dengan jumlah roka’at sholatnya. Sebagai contoh; ayah anda ragu2 atau lupa, apakah ia sudah sholat 2 atau 3 roka’at? Maka hendaknya ia memilih 2 roka’at. Karena itulah yang dianggap sebagai suatu yang yakin.

Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: (Da’ Maa Yariibuka ilaa Maa Laa Yariibuka)

Artinya: “Tinggalkanlah apa yang membuatmu ragu-ragu, untuk memilih (atau mengikuti) sesuatu yang tidak meragukanmu.”

Di dalam kaedah fiqih disebutkan: (Al-Yaqiinu Laa Yazuulu Bi Asy-Syakk)

Artinya: “Sesuatu yang yakin tidak dapat dihilangkan dengan sebab adanya keragu-raguan.”

Dan hal yang terakhir, jika ayah anda sudah berupaya untuk mengingat-ingat jumlah roka’at sholatnya, namun ternyata masih tetap saja lupa dan keliru, maka hal tersebut dimaafkan oleh Allah.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: (innallah Tajaawaza ‘An Ummatii ‘anil Khotho’i wan-Nisyaani Wa Mastukrihuu ‘Alaihi)

Artinya: “Sesungguhnya Allah memaafkan kesalahan umatku yang dilakukan karena keliru, LUPA, dan TERPAKSA.”

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga mudah dipahami dan menjadi ilmu yang bermanfaat.
والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

974. Apakah Hidayah Taufik Itu ?

974. BBG Al Ilmu – 271

Tanya:
Apakah hidayah ilmu dan hidayah taufik itu ?

Jawab:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’, Lc حفظه الله تعالى

Hidayah itu ada dua macam:

1. Hidayah berupa keterangan (hidayatul irsyad wal bayan).

2. Hidayah berupa pertolongan (hidayatut taufiq wal ilham).

Kedua macam hidayah ini bisa dirasakan oleh orang-orang yang bertakwa. Adapun selain mereka hanya mendapatkan hidayatul bayan saja.

Artinya mereka tidak mendapatkan taufiq dari Allah untuk mengamalkan ilmu dan petunjuk yang sampai kepada dirinya. Padahal, hidayatul bayan tanpa disertai taufiq untuk beramal bukanlah petunjuk yang hakiki dan sempurna.

Maka wajarlah jika Fudhail bin ‘Iyadh mengatakan, “Seorang ‘alim (orang yang berilmu) itu masih dianggap jahil (bodoh) selama dia belum beramal dengan ilmunya.

Apabila dia sudah mengamalkan ilmunya maka barulah dia menjadi seorang yang benar-benar ‘alim.”

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

973. Mengapa Tidak Ada Kata “Sayyid” Dalam Bacaan Sholawat ?

973. BBG Al Ilmu – 425

Tanya:
Ada sebuah hadits:
“Saya adalah sayyid keturunan adam pada hari kiamat. Sayalah orang yang pertama kali terbelah kuburnya.” (HR.Muslim 2278)

Berdasarkan hadits diatas, mengapa kata “sayyid” tidak dipakai dalam shalawat ?

Jawab:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’, Lc حفظه الله تعالى

Karena ketika Rasulullah mengajarkan shalawat kepada Para sahabat tidak menggunakan kata sayyid. Para sahabat Nabi, orang yang paling mencintai beliau jauh lebih cinta dari kita semua, mereka tidak pernah mengarang-ngarang shalawat. Mereka bahkan bertanya kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam cara bershalawat:

يا رسول الله ، أما السلام عليك فقد عرفناه ، فكيف الصلاة ؟ قال : ( قولوا :اللهم صل على محمد وعلى آل محمد ، كما صليت على إبراهيم ، إنك حميد مجيد ، اللهم بارك على محمد وعلى آل محمد ، كما باركت على إبراهيم ، إنك حميد مجيد )
 
“Wahai Rasulullah, tata cara salam terhadapmu, kami sudah tahu. Namun bagaimana cara kami bershalawat kepadamu ? Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam bersabda: ‘Ucapkanlah: Allahumma Shalli ‘ala Muhammad Wa ‘ala Aali Muhammad, Kamaa Shallaita ‘ala Ibrahim Innaka Hamiidum Majid. Allahumma Baarik ‘ala Muhammad Wa ‘ala Aali Muhammad, Kamaa Baarakta ‘ala Ibraahim, Innaka Hamiidum Majid‘”. (HR. Al-Bukhari 4797).

Dalam hadits itu sangat jelas, para sahabat bertanya cara bershalawat, dan
Nabi صلى الله عليه و سلم mengajarkan tanpa adanya lafzdz SAYYID.

Jadi harus dibedakan antara hadits dalam bentuk berita (kabar) dari Rasulullah صلى الله عليه و سلم dan hadits perintah bershalawat.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

972. Waktu Sholat Dhuha

972. BBG Al Ilmu – 75

Tanya:
Mengenai waktu shalat dhuha yang diajarkan oleh Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam, dimulai kapan dan kapan batas waktunya?

Jawab:
Waktu shalat Dhuha dimulai dari matahari setinggi tombak, yaitu sekitar 15 menit setelah matahari terbit dan berakhir mendekati waktu zawal (matahari mulai tergelincir ke barat), yaitu sekitar 10 menit sebelum matahari bergeser (ke barat).

والله أعلم بالصواب
Rujukan:
http://www.konsultasisyariah.com/waktu-dhuha/#

– – – – – •(*)•- – – – –

971. Bolehkah Bai’at Kepada Organisasi Tertentu ?

971. BBG Al Ilmu

Tanya:
Kakak ipar saya anggota organisasi thoriqoh di Jawa Timur. Tiap orang yang mau menjadi anggotanya harus di baiat dulu, pertanyaan saya apakah pada jaman nabi dan para sahabatnya sudah ada baiat ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Baiat ada di zaman nabi صلى الله عليه وسلم, akan tetapi jika ada jama’ah yang membaiat pengikutnya di masa sekarang, bisa di indikasikan jama’ah sesat, dan tidak dibenarkan sama sekali. Baiat hanya sah jika kepada pemimpin khilafah/negara yang berkuasa. Jika di peruntukkan amir/ketua ini di katakan menyimpang agama.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

970. Bohong Yang Dibolehkan

970. BBG Al Ilmu – 271

Tanya:
Bgaimana derajat dan maksud dari hadist
Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم yang membolehkan dusta dalam tiga perkara, yaitu dalam peperangan , dalam mendamaikan antara orang2 yang bersengketa dan pembicaraan suami kepada istrinya ( HR.Ahmad ).

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى
Hadist diatas shohih. Adapun makna nya sama dengan bunyi hadist, dibolehkan berkata yang tidak seperti kenyataan yang ada. Ini perkecualian yang di bolehkan.

Tambahan:
Bohong yang dibolehkan, yakni bohong untuk mewujudkan kemaslahatan atau menghindari bahaya yang lebih besar.

Bohong ketika perang bentuknya dengan pura-pura menampakkan kekuatan atau menipu musuh dengan strategi perang dst. Dan tidak termasuk bagian ini adalah mengkhianati perjanjian.

Bohong dalam rangka mendamaikan antar-sesama, contohnya ketika ada dua kubu, A dan B yang berseteru, datang C. Dia sampaikan bahwa kepada A tentang B, yang membuat A ridha dan mau memaafkan kesalahan B, dan sebaliknya. Meskipun bisa jadi, C tidak pernah mendengarnya. Semua itu dalam rangka perdamaian.

Yang dimaksud berbohong antar-suami istri adalah berbohong dalam rangka menampakkan rasa cinta, menggombal, dengan tujuan untuk melestarikan kasih sayang dan ketenangan keluarga. Seperti memuji istrinya hingga tersanjung, atau menampakkan kesenangan bersamanya sampai pasangannya tersipu malu, dst.

Satu yang perlu diberi garis tebal, bukan termasuk bohong yang dibolehkan dalam hadis ini, berbohong untuk mengambil hak pasangannya atau lari dari tanggung jawab.

والله أعلم بالصواب
Rujukan:
http://www.konsultasisyariah.com/bohong-yang-dibolehkan/#

– – – – – •(*)•- – – – –

969. Wanita Keluar Rumah Tanpa Mengenakan Hijab

969. BBG Al Ilmu – 391

Tanya:
Kita semua sudah maklum jika berhijab syar’i hukumnya wajib seperti yang Allah tetapkan dalam al-Qur’an. Pertanyaan saya, apakah seorang muslimah yang tidak berhijab di luar rumah seketika itu juga akan terus dicatat sebagai pembuat dosa ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Iya, segala bentuk pelanggaran agama akan terus tercatat, hingga ia berhenti dan bertaubat kepada Allah سبحانه وتعالى.

– – – – – •(*)•- – – – –

968. Menyikapi BC-BC Yang Berisi Anjuran Melakukan Suatu Ibadah Namun Tanpa Dalil

968. BBG Al Ilmu – 275

Tanya:
Sering dapat broadcast amalan amalan yang gak karuan, baca ini baca itu sekian kali tanpa ada dalil bahkan hanya lewat mimpi. Bagaimana hukumnya orang yang menyebarkan ini, terus kalimat apa untuk menasehati mereka ini ?

Jawab:
Ust. Irfan Helmi, حفظه الله

BC tentang amalan2 tanpa dalil merupakan kebatilan. Berdasarkan firman Allah: “walaa taqfu maa laisa laka bihi ‘ilm, innas sam’a wal bashara wal fu-ada kullu ulaika kaana ‘anhu mas-ula”
Arti: Dan janganlah kamu mengikuti apa2 yang kamu tidak punya ilmu tentang nya. Karena sungguh pendengaran, penglihatan, dan hati manusia akan dimintai pertanggung-jawaban oleh Allah.

Orang yang menyebarkan BC tersebut berdosa dan terkena firman Allah: “walaa ta’awanu ‘alal itsmi wal ‘udwan”
Arti: Dan janganlah kamu saling tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan melampaui batas.

Nasihat ana, sibukkan diri kita dengan thalabul ‘ilmi (belajar ilmu syar’i) yang bersumber dari Al-Qur’an dan Assunnah As-Shahihah sebagaimana yang dipahami Salafus Shalih (umat terdahulu yang shalih).

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –